Perppu 1/2020 Bukti Para Elit Telah Belajar dari Kasus Siti Fadilah, Menkes 2004-2009

siti fadilah supari perppu 1_2020 disclaimer masalah tidak bisa dituntut di ptun mojok

siti fadilah supari perppu 1_2020 disclaimer masalah tidak bisa dituntut di ptun mojok

Perppu 1/2020 yang dikeluarkan untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan ekonomi dan sosial akibat pandemi virus corona ramai-ramai dikritik. Untuk pertama kali sejak peradaban bangsa ini dibangun saya melihat Amin Rais dan Masinton Pasaribu berada pada satu kubu.

Saya bertanya-tanya apakah saya sedang berada di Padang Mahsyar di mana kita semua satu kubu, kubu yang akan bersiap-siap mendapat pengadilan atas perbuatan kita selama di dunia?

Tapi memang perppu ini agak gimana gitu, wajar Mbah Amin dan Om Masinton menolak ini perppu. Masinton bahkan berani menuduh ada kepentingan (((oligarki))) yang ingin menyabotase konstitusi di balik penerbitan perppu ini. Saya untuk kali ini bersepakat dengan belio. Saya juga merasa ganjil karena perppy yang diterbitkan terkait COVID-19 ini, Perppu yang seharusnya berhubungan dengan urusan kesehatan, namun dari judulnya fokus perppu malah lebih pada “ekonomi dan keuangan”, yakni Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Alih-alih aturan teknis yang lebih detail terkait penanganan pandemi dari sisi kesehatan, perppu ini memang berfokus pada ekonomi. Rasanya seperti produk Kementerian Keuangan ketimbang Kementerian Kesehatan. Saya jadi bertanya-tanya, di mana Pak Terawan?

Tapi itu tidak menjadi masalah, Pak Terawan boleh ke mana saja dan mengerjakan apa saja, itu urusan beliau. Namun, yang membuat kesal adalah karena dalam perppu ini ada “disclaimer” bahwa para pejabat terkait tidak bisa digugat secara hukum dan bukan pula obyek gugatan ke PTUN. Apakah mereka belajar sedang dari kasus Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan tahun 2004-2009?

Bu Siti tersangkut kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan yang didakwa menerima suap sebesar Rp1,2 miliar sehingga ia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Mei 2017, lebih ringan dari tuntutan jaksa karena ia berjasa menanggulangi wabah flu burung. Bu Siti didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan negara untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005, saat wabah flu burung menyerang Indonesia.

Penyalahgunaan itu sendiri merugikan negara senilai Rp6,1 miliar. Beda nasib Bu Siti dengan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus bailout Bank Century yang meski merugikan negara sampai Rp6,7 triliun tapi masih leha-leha di istana. Meski angka depan untuk dua kasus ini mirip namun jumlah nol kasus yang belakangan jauh lebih banyak. Meski jumlah nolnya jauh lebih banyak namun sampai Century berganti Mawar, oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang kekuasaan masih bergerilya di sekitar istana.

Ada konspirasi yang beredar bahwa ini adalah permain politik yang kotor untuk membuat Bu Siti tersangkut kasus korupsi. Beliau dikenal sebagai sosok yang “konfrontatif” terhadap para penguasa dunia, tidak seperti oknum yang terlibat dalam penyelamatan Bank Century yang terkenal “kooperatif” dengan para penguasa dunia.

Bu Siti melawan WHO dan perusahaan farmasi dunia. Saat itu Indonesia yang sedang dilanda wabah flu burung diharuskan mengirim sampel ke WHO. Dari sampel itu akan dibuat vaksin yang akan diproduksi oleh perusahaan farmasi besar yang ada di negara maju. Vaksin yang kemudian dijual ke negara yang terkena wabah, salah satunya ya ke Indonesia. Tentu saja hal ini sangat tidak adil bagi Indonesia, Bu Siti menolak.

Belum lagi ada kabar burung yang sebenarnya tidak berasal dari burung, mengatakan bahwa sampel virus juga dimanfaatkan untuk pembuatan senjata biologis. Selanjutnya, kabar burung yang lagi-lagi tidak dari burung ini juga mengatakan bahwa ini ada kaitannya dengan urusan Bank Dunia ataupun International Monetary Fund (IMF) yang ingin membantu memberikan dana talangan dalam situasi krisis selama pandemi dengan bunga yang nggak main-main.

Setiap negara yang terkena wabah biasanya akan disodori “bantuan finansial”, yang tentunya tidak gratis. Indonesia adalah negara yang sangat dipercaya oleh IMF karena terkenal akan ketertibannya dalam membayar angsuran utangnya. Di samping itu, Indonesia adalah negara yang rela membayar suku bunga imbal balik yang relatif lebih tinggi dibanding negara lain, terutama jika dibandingkan sesama negara di Asia Tenggara.

Sampai ketika divonis empat tahun penjara, Bu Siti tetap membantah keterlibatannya dan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa serta mempertanyakan perihal penerimaan gratifikasi 1,2 miliar yang dituduhkan kepadanya, namun keberatannya ditolak.

Bu Siti sampai saat ini masih mendekam di penjara. Beberapa orang mulai menyuarakan pembebasan dirinya.

Ketika dunia sedang dilanda pandemi Covid-19, lebih dari 200 negara di seluruh dunia terdampak wabah corona. Indonesia merupakan salah satu yang akan terkena dampak ekonomi yang tentu saja akan berbahaya bagi keberlangsungan bangsa. IMF sudah menyiapkan anggaran untuk pinjaman kepada beberapa negara terdampak yang membutuhkan. Tampaknya Indonesia sudah siap dengan uluran tangan IMF yang mungkin akan berdampak sangat buruk bagi perekonomian beberapa tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan telah mengeluarkan obligasi global dengan tenor 50 tahun, untuk membantu keuangan negara dalam persiapan penanganan dampak ekonomi Covid-19. Ini rekor tenor terlama untuk Indonesia, bahkan terlama untuk negara-negara se-Asia. Berbarengan dengan itu muncullah Perppu 1/2020.

Mungkinkah benar bahwa Perppu 1/2020 adalah tameng yang digunakan para elit negeri agar tidak bernasib sama seperti Bu Siti jika di kemudian hari terbukti merugikan negara?

BACA JUGA Naruto Lebih Lama Disiarkan di TV daripada One Piece Bukan karena Ceritanya Lebih Bagus dan tulisan Aliurridha lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version