Ketika mendengar kata “peraturan baru”, banyak orang, terutama para dosen, mungkin langsung menghela napas. Ya, peraturan lagi, administrasi lagi. Namun, bagaimana jika kali ini kita bicara soal harapan? Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 disebut-sebut menjadi angin segar bagi dosen yang selama ini terjerat dalam rumitnya administrasi dan stagnasi karier. Apakah benar demikian? Mari kita bedah lebih dalam.
Daftar Isi
- Dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, benarkah administrasi akan lebih ringan?
- SISTER: akhir dari administrasi yang berbelit atau tambahan beban?
- Peluang dosen pindah kampus dengan lebih mudah: lepas dari jerat yang menyekat karier
- Jenjang karier lebih jelas: tidak ada lagi karier yang tertahan
- Kesejahteraan dosen akan meningkat: mimpi yang menjadi kenyataan?
- Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: harapan atau janji semata?
Dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, benarkah administrasi akan lebih ringan?
Selama bertahun-tahun, salah satu momok terbesar bagi dosen adalah administratif yang memakan waktu. Proses pelaporan kegiatan akademik, pengisian borang, dan seabrek tugas non-akademik sering kali terasa lebih memakan waktu daripada pengajaran itu sendiri. Banyak dosen yang harus mengorbankan waktu riset demi memenuhi tuntutan administrasi. Masalah ini diakui dalam paparan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, di mana beban administrasi yang tinggi menjadi salah satu sorotan utama.
Permendikbudristek Nomor 44 berjanji untuk menyederhanakan peraturan, terutama terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Dengan adanya platform SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi), diharapkan pengelolaan administrasi dosen menjadi lebih terpusat dan tidak lagi tersebar dalam berbagai aplikasi dan website. Dosen tidak perlu lagi direpotkan oleh pelaporan yang memakan waktu.
Namun, satu hal yang perlu diwaspadai, apakah SISTER benar-benar bisa mengintegrasikan semua kebutuhan pelaporan dengan baik, atau justru menambah satu lagi aplikasi baru yang menambah pekerjaan administratif dosen?
SISTER: akhir dari administrasi yang berbelit atau tambahan beban?
Permendikbudristek Nomor 44 memperkenalkan SISTER sebagai solusi untuk mengintegrasikan semua pelaporan administrasi dosen. Aplikasi ini diharapkan menjadi “one-stop solution” yang memudahkan dosen dalam melaporkan beban kerja, sertifikasi, hingga pengelolaan karier. Namun, tantangannya adalah apakah SISTER bisa berjalan sesuai harapan?
Jika dilihat dari pengalaman sebelumnya, pengintegrasian sistem sering kali dihadapkan pada masalah teknis dan operasional. Belum lagi kebutuhan untuk melatih dosen agar terbiasa dengan aplikasi baru ini. Jika SISTER dapat berjalan dengan mulus, tentu ini akan menjadi angin segar yang sangat dinanti-nantikan. Namun, jika tidak, jangan-jangan ini hanya menjadi aplikasi lain yang memperpanjang daftar laporan dosen.
Peluang dosen pindah kampus dengan lebih mudah: lepas dari jerat yang menyekat karier
Sebelumnya, proses perpindahan dosen dari satu kampus ke kampus lain sering kali terhalang oleh peraturan yang rumit. Prosedur “lolos butuh” menjadi batu sandungan, terutama bagi dosen yang ingin berpindah ke kampus yang lebih menghargai kinerjanya. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memberikan harapan bahwa perpindahan dosen kini bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Regulasi baru ini menyederhanakan proses pemindahan dosen, baik ASN maupun non-ASN, sehingga tidak lagi membutuhkan pernyataan lolos butuh dari perguruan tinggi asal. Perpindahan dosen kini hanya membutuhkan pemenuhan kualifikasi yang sesuai tanpa prosedur tambahan yang berbelit. Ini jelas memberikan lebih banyak kebebasan bagi dosen untuk mengejar kesempatan di kampus yang lebih prospektif, tanpa terjebak di institusi yang tidak menghargai kontribusi mereka.
Jenjang karier lebih jelas: tidak ada lagi karier yang tertahan
Selama ini, jenjang karier dosen sering kali tidak jelas, dengan banyak dosen yang merasa terjebak pada posisi yang sama bertahun-tahun. Proses kenaikan pangkat bisa memakan waktu yang lama dan berbelit, terutama bagi mereka yang ingin mencapai jabatan akademik tinggi seperti Lektor Kepala atau Profesor.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memberikan perubahan signifikan dalam hal ini. Peraturan ini menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh dosen untuk naik ke jenjang akademik berikutnya.
Tidak hanya itu, perguruan tinggi juga diberi lebih banyak otonomi untuk mempromosikan dosen ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa harus menunggu antrian panjang di kementerian. Dengan promosi yang dilakukan langsung oleh perguruan tinggi, diharapkan dosen dapat lebih cepat mencapai jenjang karier yang diinginkan.
Apakah ini solusi yang ditunggu-tunggu? Dengan aturan yang lebih jelas dan transparan, jenjang karier yang selama ini menjadi masalah besar bagi dosen diharapkan bisa teratasi.
Kesejahteraan dosen akan meningkat: mimpi yang menjadi kenyataan?
Salah satu janji besar dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 adalah peningkatan kesejahteraan dosen. Selama ini, banyak dosen, terutama di kampus swasta, yang mendapatkan penghasilan di bawah upah minimum atau tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung.
Regulasi ini menjamin bahwa dosen akan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan kontribusi mereka. Gaji dosen non-ASN misalnya, akan disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan, sementara dosen ASN akan mengikuti peraturan ASN. Selain itu, dosen juga berhak atas tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan yang lebih jelas.
Namun, seperti halnya janji besar lainnya, realisasi di lapangan adalah hal yang patut dipertanyakan. Apakah semua kampus, terutama kampus swasta, mampu memenuhi kewajiban finansial ini? Kesejahteraan dosen memang dijanjikan akan meningkat, tetapi implementasinya tentu tidak lepas dari tantangan.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: harapan atau janji semata?
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menjanjikan perubahan yang signifikan bagi dosen, mulai dari pengurangan beban administrasi hingga peningkatan kesejahteraan. Di atas kertas, ini adalah angin segar yang sangat dinantikan. Namun, seperti biasa, tantangan terletak pada pelaksanaannya di lapangan.
Apakah SISTER akan benar-benar memudahkan administrasi, dan apakah kampus-kampus siap meningkatkan kesejahteraan dosen? Waktu yang akan membuktikan. Harapannya, peraturan ini bukan hanya janji, tapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi dunia pendidikan tinggi, karena sektor ini memegang peranan penting untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis: Fuadi Afif
Editor: Intan Ekapratiwi
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.