Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Perbedaan Dawuh Dalem dan Pergub: Apakah Seluruh Keputusan Gubernur Jogja Bersifat Monarkis?

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
6 September 2020
A A
kenapa UMP Jogja rendah titik kemacetan di jogja lockdown rekomendasi cilok di Jogja Sebenarnya Tidak Romantis Jika Kamu Cuma Punya Gaji UMR dawuh dalem sabda pandita ratu tugu jogja monarki mojok

Jogja Sebenarnya Tidak Romantis Jika Kamu Cuma Punya Gaji UMR dawuh dalem sabda pandita ratu tugu jogja monarki mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam komentar pada salah satu artikel saya, ada yang menyatakan bahwa seluruh peraturan di Jogja bersifat monarkis. Menurut blio, peraturan yang ada tidak dapat diganggu gugat demi menjaga keistimewaan Jogja. Komentar lain juga menyatakan bahwa Jogja memiliki posisi seperti “negara dalam negara”. Apakah benar demikian? Apakah Undang-Undang Keistimewaan mengakomodir pemerintahan provinsi Jogja sebagai monarki?

Ini menarik perhatian saya. Umumnya kawula Jogja memandang Sri Sultan HB X sebagai sosok raja dari sebuah pemerintahan monarki. Namun, di satu sisi kawula Jogja juga mengakui pemerintahan Indonesia, bahkan mengamini berdirinya Indonesia berkat campur tangan Kraton Jogja. Tapi, seringkali ini memunculkan pertanyaan: apakah Jogja tetap melaksanakan sistem pemerintahan monarki sebagai salah satu provinsi di Indonesia?

Menurut saya, untuk memahami ini kita perlu mengenal instrumen hukum yang mewakili posisi Sri Sultan HB X sebagai gubernur dan sultan: Peraturan Gubernur (Pergub) dan Dawuh Dalem. Nah, sebelum makin jauh, mari kita pahami dulu kedua instrumen ini.

Yang pertama adalah Pergub. Menurut hukumonline.com, Pergub adalah jenis peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, Pergub baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu peraturan yang lebih tinggi secara hierarkis dari Pergub adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi. Perda Provinsi sendiri dibentuk berdasarkan kewenangan DPRD.

Yang kedua adalah Dawuh Dalem atau Dawuh Timbalan Dalem. Saya mengalami kesulitan dalam menemukan definisi dari Dawuh Dalem. Definisi ini juga simpang siur semenjak kisruh pengangkatan putri mahkota Kesultanan Jogja. GBPH Yudhanegara (dikenal sebagai Gusti Yudha) menyatakan pada Harian Jogja, bahwa Dawuh Dalem semacam perintah yang disampaikan sultan kepada rakyatnya.

Ada pula istilah Sabdatama dan sabda raja. Namun, saya merasa kedua sabda tersebut bukan merupakan perintah langsung. Gusti Yudha menyampaikan bahwa Sabdatama bukanlah keputusan penting melainkan hanya sebuah nasihat. Kedua sabda ini menjadi naik daun saat gonjang-ganjing pengangkatan GKR Pembayun sebagai putri mahkota.

Nah, kita sudah menemukan kedua instrumen hukum yang mewakili Ngarso Dalem selaku gubernur dan sultan Jogja sekaligus. Apakah keduanya memiliki posisi yang sama? Apakah Pergub Jogja terbit sebagai Perintah Sultan, atau tetap dalam sistem demokrasi?

Pergub Jogja tetaplah mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti definisi sebelumnya, Pergub dibentuk berdasarkan perundang-undangan yang telah ada dan punya posisi hierarkis lebih tinggi. Ini berarti Sri Sultan HB X selaku Gubernur DIY tetap patuh kepada DPRD Jogja yang berwenang membentuk Perda Provinsi DIY, serta pemerintah Indonesia yang berwenang membentuk UU.

Baca Juga:

Pengalaman Pertama Merantau Kerja di Jakarta: Empat Hari Bolak-balik Tangsel-Jaktim Sudah Trauma

Sebagai Warga Jogja, Saya Punya Empat Permintaan Kecil untuk Pendatang agar Bisa Beradaptasi dengan Baik

Kepatuhan ini diwujudkan dalam Pergub yang tetap bersumber dari hukum yang lebih tinggi. Sebagai contoh adalah Pergub No. 71/2020. Pergub tersebut tetap bersumber dari UU terkait seperti UU No. 3/1950. Meskipun berkedudukan sebagai sultan pada daerah istimewa, Sri Sultan HB X tetap mematuhi hukum negara kok.

Lalu bagaimana dengan Dawuh Dalem? Dawuh Dalem merupakan hukum adat yang tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan Indonesia. Menurut jurnal dari Raisa Rizani (2016), hukum adat dapat menjadi sumber hukum tata negara. Salah satu contoh dari kasus ini menurut Bayu Dardias Kurniadi (2015) adalah munculnya UU Keistimewaan Jogja yang bersumber dari Sabdatama. Namun, hukum adat hanya dapat berperan apabila tidak bertentangan dengan hukum formal yang telah ada.

Contoh dari Dawuh Dalem juga sangat sedikit. Yang berhasil saya ketahui hanyalah Dawuh Dalem dalam mengubah gelar Sri Sultan HB X menjadi Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kaping 10, Suryaning Mataram, Senopati Ing Ngalogo, Langgenging Bawono Langgeng, Langgenging Tata Panotogomo. Sebagai warga Jogja, saya sendiri belum hapal gelar terbaru Ngarso Dalem.

Namun, saya pernah bersinggungan dengan peraturan Sultan yang mungkin bisa disebut sebagai Dawuh Dalem. Pada waktu itu, saya sedang mengurus Serat Kekancingan Darah Dalem sebagai bukti bahwa saya keturunan Sri Sultan HB II. Persinggungan ini saya alami ketika membahas tentang tata cara penerbitan surat tersebut.

Pihak kantor Tepas Darah Dalem yang berwenang dalam urusan ini menyampaikan aturan terbaru. Aturan tersebut adalah: dalam penerbitan serat kekancingan tidak dapat dilakukan secara individu. Melainkan secara kolektif dalam satu keluarga. Tujuannya adalah agar seluruh anggota keluarga tercatat dan sah sebagai keturunan sultan.

“Ngarso Dalem yang memerintahkan ini.” Itulah yang ditegaskan blio. Saya pikir inilah bentuk Dawuh Dalem. Sebuah peraturan yang sifatnya absolut dan turun langsung dari titah seorang sultan. Saya juga memandang tata kelola Sultan Ground (SG) juga merupakan bentuk Dawuh Dalem. Karena dalam penggunaannya, SG tetap tunduk pada keputusan sultan dan bukan keputusan Pemprov

Saya tidak menemukan perintah Sri Sultan HB X dalam kapasitas monarki yang absolut selaku gubernur. Dari penentuan UMR, Penanganan COVID-19, sampai penentuan cuti bersama semua merujuk pada sistem demokratis. Bahkan, pelaksanaan UU Keistimewaan juga dalam hierarkis perundang-undangan yang sah di Indonesia. Dari yang saya temukan, perintah Sri Sultan HB X selaku raja tetap dalam koridor keistimewaan Jogja. Sisanya tetap dalam kapasitas selaku gubernur

Tentunya, kondisi ini tidak melukai keistimewaan Jogja. Justru kepatuhan Jogja pada hukum formal makin menguatkan posisi keistimewaan ini. Tapi, sayang sekali jika kawula Jogja salah kaprah perihal ini. Bahkan mengusir orang yang berseberangan dengan hukum formal di DIY, ketika hukum tersebut dibentuk secara demokratis, hehehe.

BACA Mengapa Ganja Dilarang di Sini dan Dilegalkan di Sana? dan tulisan Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 4 September 2020 oleh

Tags: gubernurJogjamonarki
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

Ramainya Jogja Sudah Nggak Masuk Akal, bahkan bagi Orang Luar Kota Sekalipun kota jogja

Jogja Itu Emang Romantis, tapi buat Pendatang dan Turis Aja

5 Agustus 2025
gentrifikasi romantisisasi jogja mojok

Romantisisasi, Gentrifikasi, dan Jogja yang Menjadi Tamu di Rumah Sendiri

31 Januari 2021
kenapa UMP Jogja rendah titik kemacetan di jogja lockdown rekomendasi cilok di Jogja Sebenarnya Tidak Romantis Jika Kamu Cuma Punya Gaji UMR dawuh dalem sabda pandita ratu tugu jogja monarki mojok

Jogja Sebenarnya Tidak Romantis Jika Kamu Cuma Punya Gaji UMR

10 April 2020
3 Alasan yang Membuat Saya Malas Lewat Ringroad Jogja Mojok.co

3 Alasan yang Membuat Saya Malas Lewat Ringroad Jogja

11 Juni 2024
Tamansari, Tempat Paling Romantis di Jogja: Setiap Sudutnya Adalah Perwujudan Cinta

Tamansari, Tempat Paling Romantis di Jogja: Setiap Sudutnya Adalah Perwujudan Cinta

25 Juni 2023
Angkringan Jakarta Bikin Orang Jogja Ngelus Dada Mojok.co

4 Alasan Angkringan Jakarta Bikin Orang Jogja Kecewa

18 Maret 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Alasan Kenapa Saya Tidak Betah Tinggal di Demak (Unsplash)

Alasan Kenapa Saya Tidak Betah Tinggal di Demak

14 Juni 2026
Bukan Sensi atau Mengabaikan, Ini Alasan Dosen Lama Balas Chat walau WhatsApp-nya Online Mojok.co

Bukan Sensi atau Mengabaikan, Ini Alasan Dosen Lama Balas Chat walau WhatsApp-nya Online

9 Juni 2026
Blora Bukan Tempat Tinggal yang Tepat untuk 4 Orang Ini

Mampukah Blora Bangkit dari Julukan Pelosok dan Daerah Tersepi?

10 Juni 2026
5 Realitas Hidup Semarang yang Tidak Muncul di Brosur Wisata maupun Konten Perjalanan Mojok.co

5 Realitas Pahit Hidup di Semarang yang Tidak Muncul dalam Brosur

13 Juni 2026
Cikupa Tangerang, Kota Seribu Industri yang Macetnya Bikin Pekerja Pabrik Dilema: Resign Jadi Gembel atau Bertahan Tapi Gila

Cikupa Tangerang, Kota Seribu Industri yang Macetnya Bikin Pekerja Pabrik Dilema: Resign Jadi Gembel atau Bertahan tapi Gila

11 Juni 2026
Debu Jalur Pantura Kendal Makin Meresahkan Pengendara Motor, Sebaiknya Sedia Masker kalau Nggak Mau Sesak Napas Terminal

Debu Jalur Pantura Kendal Makin Meresahkan Pengendara Motor, Sebaiknya Sedia Masker kalau Nggak Mau Sesak Napas

9 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.