Pengemis di Jepang: Sudah Jatuh Tertimpa Pidana

Pengemis di Jepang: Sudah Jatuh Tertimpa Pidana

Pengemis di Jepang: Sudah Jatuh Tertimpa Pidana (Yellow cat via Shutterstock.com)

Jepang adalah surga bagi banyak orang. Sakura yang indah, kota yang bersih, orang-orang yang ramah, Shinjuku yang megah, bikin orang berpikir bahwa negara tersebut adalah sebaik-baiknya tempat untuk tinggal.

Namun, selalu ada sisi lain, selalu ada sisi gelap yang luput kita lihat karena terlalu lama melihat terang benderang. Jepang pun begitu. Ada sisi yang tak kita tahu, karena terlalu lama dibuai.

Di antara orang yang beruntung, pasti ada yang gagalnya tak terukur. Di antara orang kaya, selalu ada yang miskin. Di negara yang maju dan kotanya megah, kehadiran pengemis seakan tak bisa dihindari. Nah, pertanyaannya, apakah ada pengemis di Jepang?

Furousha, hoomuresu, dan kojiki

Kalau membahas gelandangan dan pengemis di Jepang, kita bisa merujuk ke istilah Jepang furousha, hoomuresu, dan kojiki. Furousha (浮浪者) adalah orang yang tak memiliki tempat tinggal tetap dan bisa “tinggal” di mana-mana (internet kafe, motel, dll). Hoomuresu (ホームレス) atau homeless adalah orang yang tak memiliki tempat tinggal tetap tetapi mereka tidur di taman, bantaran sungai, stasiun, dll. Istilah hoomuresu mulai digunakan di Jepang sejak tahun 1990-an. Kojiki (乞食j adalah orang yang hidup dengan meminta/mengemis makanan atau uang dari orang lain, tanpa mempedulikan ia memiliki tempat tinggal atau tidak. Yang jelas, kojiki merujuk ke orang yang nggak memiliki pekerjaan.

Nah, dari ketiga istilah itu, bisa disimpulkan bahwa furousha dan hoomuresu bisa jadi memiliki pekerjaan tetapi tidak memiliki tempat tinggal, sedangkan kojiki bisa jadi memiliki tempat tinggal tetapi tidak memiliki penghasilan untuk makan dan hidup. Dan kojiki inilah kerap jadi pengemis di Jepang.

Kejahatan ringan

Mengemis alias kojiki, baik yang dilakukan oleh individu maupun terorganisasi sekalipun, baik secara langsung maupun melalui internet, merupakan hal ilegal di Jepang. Hal tersebut termasuk pelanggaran UU Tindak Pidana Ringan. Kita juga bisa saja melaporkannya ke pihak kepolisian kalau sudah dirasa mengganggu.

Kita bahas UU ini dulu. UU Tindak Pidana Ringan diberlakukan sejak tahun 1948 untuk menghukum pelanggaran aturan yang relatif kecil sebagai kejahatan dan bisa diberlakukan penahanan atau hukuman. Penahanan dilakukan di lembaga pemasyarakatan dalam jangka waktu 1 sampai 30 hari. Hukumannya dengan membayar denda antata 1.000 yen sampai 10.000 yen.

Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 UUD Jepang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk bekerja”. Bisa juga dikenai Pasal 1-4 UU Tindak Pidana Ringan yang berbunyi “mereka yang tidak memiliki pekerjaan, tetapi memiliki kemampuan untuk bekerja, tetapi tidak memiliki niat untuk memperoleh pekerjaan, dan yang tidak memiliki tempat tinggal tertentu dan mengembara”.

Lalu, kenapa bisa mengemis disebut kejahatan?

Sebab, mereka dianggap bisa bekerja, tapi tidak mau. Hal tersebut dianggap mengganggu pengembangan masyarakat dan pembangunan negara. Makanya dianggap sebagai kejahatan ringan.

Terlihat kejam? Memang. Tapi, mau bagaimana lagi? Lain lubuk lain ikannya.

Pengemis di Jepang

Profesor saya dulu pernah bercerita, sewaktu di Washington, ia secara random pernah dimintai uang untuk makan oleh “gelandangan” Amerika. Sementara, blio membandingkannya dengn keadaan negaranya sendiri. Sebab, di Jepang, nggak ada hal kayak gitu. Ilegal, Bos. Terlebih prefektur tempat kami tinggal memang merupakan salah satu dari tiga prefektur di Jepang yang tak memiliki orang miskin. Jadi, ya saya percaya saja waktu itu.

Tapi, mungkin ada benarnya juga, sih, saya hampir tak pernah melihat homeless atau gelandangan di kota saya. Pada malam hari pun stasiun maupun taman juga relatif sepi dari para homeless.

Saya memang pernah melihat rumah kumuh yang dihuni oleh kakek tua seorang diri, tetapi sebelum saya pulang ke Indonesia, ia sudah “diamankan” oleh pihak terkait. Mungkin dibawa ke panti jompo atau dinas sosial? Entahlah. Sisanya, hanya melihat nenek-nenek yang menuntun sepeda bututnya yang penuh dengan kresek yang entah isinya apa, mirip seperti homeless di Kamagasaki.

Nah, untuk yang “meminta-minta”, ada beberapa biksu Buddha yang berdiri sepanjang hari di dekat patung dewa sekitaran pusat kota kami, tapi tentu saja mereka bukan pengemis. Gila saja jika ada yang menganggap mereka pengemis.

Pun, saat saya mengamati, mereka menundukkan kepala mereka sepanjang hari. Seringnya, yang memberi uang ke mereka adalah wisatawan Cina, orang lokal jarang sekali memberi.

Yang jelas, saya pernah mendengar secara langsung ada mulut julid yang bilang, “Kalau mau punya uang, ya kerja lah, jangan malas!”. Anggapan miring orang Jepang dan aturan UU dari pemerintah Jepang sepertinya sudah cukup menekan para pengemis “kojiki” Jepang untuk mengemis.

Saya juga pernah melihat video YouTube dari Daisuke Botak tentang homeless Jepang yang hidup di bawah jembatan layang dan hidup dari mengumpulkan kaleng bekas. Mereka tidak mengemis dan berusaha untuk menghasilkan uang sendiri. Mereka masih bersemangat hidup meski hidupnya susah.

Jadi, pengemis tetap ada di Jepang. Hanya saja, keberadaannya mungkin tak “sejelas” di Indonesia. Mungkin karena harga diri mereka yang tetap dijunjung tinggi, atau takut kena pidana. Yang jelas, mereka ada dan semoga tidak berlipat ganda.

Di negara yang kita anggap sempurna dan kerap diberi corak warna yang indah, tetap saja ada orang yang tak kebagian keindahannya. Namun, yang perlu kita tahu, setidaknya, mereka berusaha.

Penulis: Primasari N Dewi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Kamagasaki, Kota yang ‘Dihapus’ dari Peta Jepang

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version