Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Pengelolaan Dana Haji Dulu dan Sekarang, Apa sih Bedanya?

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
9 November 2023
A A
Pengelolaan Dana Haji Dulu dan Sekarang, Apa sih Bedanya?

Pengelolaan Dana Haji Dulu dan Sekarang, Apa sih Bedanya? (Dena/Mojok.co)

Share on FacebookShare on Twitter

Secara garis besar, model pengelolaan dana haji di Indonesia terbagi menjadi tiga era. Saatnya kita bedah perbedaannya!

Tahun 2023 menjadi tahun yang penuh dengan optimisme karena kasus Covid-19 melandai. Aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia mulai kembali pulih dan bergerak ke arah yang lebih positif. Selain kedua hal tersebut, dari segi ritus ibadah, masyarakat Indonesia juga mendapat angin segar karena kuota untuk jamaah haji ditambah dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Kuota untuk jamaah haji asal Indonesia naik menjadi 229.000 jamaah dengan komposisi jamaah lansia yang berangkat mencapai 60 ribu jamaah lebih. Penambahan kuota tersebut disambut baik mengingat dari tahun 2020-2021 terjadi penundaan pelaksanaan ibadah haji karena Covid-19 dan pembatasan kuota dan usia pada tahun 2022.

Ibadah haji bagi masyarakat Indonesia memang menjadi ibadah ritual yang pendaftarnya terus bertambah meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga terus naik tiap tahunnya. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengemukakan bahwa hingga saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta jamaah haji Indonesia yang masih dalam antrian. Dari jumlah jamaah tersebut, total dana yang dikelola mencapai Rp158,3 Triliun.

Tentu kalian bertanya-tanya bagaimana dana tersebut dikelola dengan baik sehingga memberikan imbal hasil yang sepadan dan dapat mensubsidi BPIH yang makin naik tiap tahunnya. Perlu diketahui, pada tahun ini, komposisi BPIH terdiri dari 55 persen dana setoran nasabah. Sisa 45 persennya disubsidi dari imbal hasil penempatan investasi dana haji yang dikelola. BPIH ini meliputi biaya penerbangan, penginapan, akomodasi transportasi, dan biaya lainnya.

Model pengelolaan dana haji di Indonesia

Secara garis besar, model pengelolaan dana haji di Indonesia terbagi menjadi tiga era. Era pertama pengelolaan dana haji oleh pihak swasta yang berlangsung dari tahun 1893 hingga 1951. Karena dilakukan oleh pihak swasta, maka masyarakat menyetorkannya ke pihak swasta kemudian dihimpun jadi satu oleh pemerintah. Era ini dihentikan dan diambil alih langsung oleh pemerintah karena skema pengelolaannya hanya mengedepankan keuntungan.

Selanjutnya, era kedua adalah pengelolaan oleh Kemenag di bawah Dirjen PHU. Era ini berlangsung hingga tahun 2016. Mandat pengelolaan dana haji kemudian dipindahkan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dengan dilanjutkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mulai tahun 2017 hingga saat ini. Nah, sekarang mari kita bedah perbedaan pengelolaan era dana haji era Kemenag dengan era BPKH.

Pengelolaan dana haji era Kemenag

Pengelolaan dana haji pada era Kemenag dilakukan dengan lebih sederhana dengan sumber dana hanya dari setoran dana para jamaah. Setoran dari nasabah kemudian diterima oleh Kemenag melalui rekening Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga:

Menjadi Haji Mabrur di Madura Itu Susah, Harus Berani Menentang Kultur yang Mengatur

Ikhlas Tidak Harus Miskin: Ironi Kesejahteraan Guru Agama dan Lulusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Mengapa saya sebut sederhana? Ya karena pengelolaan yang dilakukan oleh Kemenag hanya menempatkan dana haji melalui dua jalur, yaitu perbankan dan surat berharga. Untuk perbankan, instrumennya meliputi giro dan deposito berjangka. Sementara surat berharga maksudnya Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan di pasar modal.

Model pengelolaan ini pada dasarnya tidak buruk karena masih dapat mensubsidi BPIH pada saat itu. Dari interval tahun 2010 hingga 2014, BPIH pada saat itu masih di angka 30 juta hingga 59 juta. Melalui skema investasi yang demikian, nominal BPIH tersebut masih dapat disubsidi oleh pemerintah. Akan tetapi, skema ini tidak dapat dipertahankan terus menerus karena BPIH yang naik signifikan seiring dengan inflasi dan melemahnya kurs rupiah terhadap dolar AS yang dijadikan patokan BPIH-nya.

Saat ini, BPIH sudah menyentuh 90 juta per jamaah. Sehingga apabila model penempatan investasi ini masih berlaku hingga sekarang, maka porsi subsidi yang ditanggung pemerintah pasti tidak bisa mencakup setengah dari BPIH jamaah haji saat ini. Kalau sudah begitu, setoran haji para jamaah juga berpotensi jadi lebih besar.

Pengelolaan dana haji era BPKH

Pengelolaan dana haji dalam tubuh Kemenag dikritik banyak orang karena rentan dengan tindakan penyelewengan. Ya mosok, pihak penyelenggara punya wewenang hingga mengelola dana. Dua fungsi yang ditempatkan pada satu dirjen tertentu jadi tidak efektif. Wong kepanitiaan seminar aja memisahkan divisi teknis acara dengan bendahara. Tujuannya jelas agar yang satu fokus mempersiapkan konsep penyelenggaraan acara, sementara satunya lagi fokus ngurusin keuangan meliputi cash flow, pemasukan, dan pengeluaraan. Tentu biar tidak asal-asalan, kan?

Sama halnya dengan penyelenggaraan ibadah haji. Pihak yang menyiapkan penyelenggaraan haji juga harus dipisah dengan yang mengelola dana haji, dan itu harus di luar struktural dari kelembagaan Kemenag.

Nah, karena kepentingan tersebut, dibentuklah BPKH pada tahun 2017 berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan lembaga non-struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Setidaknya terdapat empat fungsi BPKH:

  1.     Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
  2.     Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
  3.     Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran keuangan haji.
  4.     Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.

Fungsi pengembangan Badan Pengelola Keuangan Haji

Fungsi pengembangan jadi salah satu pembeda dari BPKH. Karena adanya fungsi tersebut, orang-orang yang berada di dalam BPKH terutama Badan Pelaksana Harian dan divisi di bawahnya diisi oleh profesional dan berkompeten di bidang keuangan.

Hal ini dikarenakan wewenang BPKH yang diwajibkan mengelola dua jenis dana. Pertama adalah dana setoran awal jamaah haji yang ditempatkan di berbagai produk investasi yang aman dengan imbal hasil yang kompetitif sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi segala macam kebutuhan jamaah haji.

Tercatat, nilai manfaatnya pada tahun 2022 mencapai Rp10,3 triliun. Penempatan investasi ini penting, mengingat BPIH para jamaah sangat dipengaruhi oleh fenomena naiknya inflasi dan kurs mata uang dollar US. Sejak tahun 2011, rata-rata kenaikan BPIH mencapai 7-8 persen setiap tahunnya. Ini kenaikan yang cukup tinggi, lho.

Kedua adalah pengelolaan terhadap Dana Abadi Umat (DAU) yang nominalnya mencapai Rp3,8 triliun pada tahun 2022. Dana ini bersumber dari efisiensi biaya penyelengaraan ibadah haji dari tahun tahun sebelumnya.

Berbeda dengan dana setoran haji nasabah, DAU memiliki fleksibilitas untuk disalurkan secara lebih luas untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. Target penyaluran nilai manfaatnya mencapai lebih dari Rp200 miliar pada tahun 2023.

Sekarang pertanyaannya, ke mana DAU yang nilai manfaatnya mencapai ratusan miliar ini dialokasikan?

Nilai manfaat dari DAU kemudian dialokasikan ke 6 sektor, yaitu pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta sarana dan prasarana ibadah. Secara spesifik, wujud dari nilai manfaat DAU dapat dilihat dari berbagai pembangunan fasilitas umum seperti asrama haji, pembangunan beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, gedung sekolah/madrasah, dan berbagai program-program pemberdayaan masyarakat yang bekerja sama dengan banyak pihak.

Bahkan, saat ini BPKH juga sedang mengembangkan ekosistem haji di Arab Saudi sebagai bentuk penyediaan segala akomodasi yang dibutuhkan oleh jamaah haji Indonesia. Tentu ikhtiar ini patut didukung karena ketersediaan ekosistem haji akan memangkas berbagai biaya akomodasi jamaah karena akan lebih murah.

Model investasi

Dalam mengembangkan dana haji baik dana setoran jamaah maupun DAU, BPKH tentu menempatkannya di beberapa instrumen investasi yang menjanjikan, menurut peraturan BPKH nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji setidaknya ada 4 model investasi:

  1.     Investasi surat berharga syariah baik melalui surat berharga negara maupun efek syariah.
  2.     Investasi emas melalui instrumen pembelian emas batangan dan rekening emas.
  3.     Investasi langsung berupa pernyataan modal atau saham ke perusahaan non publik atau kerja sama dengan lembaga yang memiliki reputasi baik.
  4.     Investasi lainnya meliputi produk perbankan selain giro dan deposito, investasi di pasar uang, serta penyewaan aset tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.

Keempat model investasi ini memiliki persentase batasan dari total penempatan dana investasi yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pertama, investasi dalam bentuk emas memiliki batas maksimal 5 persen. Kedua, investasi langsung maksimal 29 persen. Ketiga, investasi lainnya maksimal 10 persen. Dan keempat, investasi surat berharga syariah persentasenya dari total keuangan haji dikurangi besaran investasi jenis lainnya.

Nah, tentu skema pengembangan dana haji oleh BPKH terus dilakukan dan diperhatikan kehati-hatiannya agar manfaat dana haji ini dapat dirasakan secara menyeluruh. Seperti apa pun alokasi manfaatnya, kita tetap berharap BPKH menjaga independensinya sehingga dananya tidak dialokasikan ke sektor-sektor aneh. Yah, siapa tahu kan kecolongan malah ngasih dimanfaatkan ke agenda-agenda politik. Bentar lagi mau Pilpres, lho.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Memahami Apa Itu Kuota Haji dan Kenapa Masa Tunggunya Begitu Lama.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 November 2023 oleh

Tags: BPKHdana hajihajiibadah hajikemenag
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

Ikhlas Tidak Harus Miskin: Ironi Kesejahteraan Guru Agama dan Lulusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Ikhlas Tidak Harus Miskin: Ironi Kesejahteraan Guru Agama dan Lulusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

8 Mei 2025
cuaca panas arab saudi waktu terbaik umrah jeddah mekkah mojok.co

Siapa Bilang Ekspatriat di Arab Saudi Bisa Naik Haji dengan Mudah?

20 Juli 2021
ibadah haji

Ibadah Haji dan Waiting List yang Semakin Panjang

21 Oktober 2019
Umroh Gratis Malah Jadi Beban Gara-gara Tuntutan Sosial yang Mengharuskan Bawa Oleh-oleh!

Umroh Gratis Malah Jadi Beban Gara-gara Tuntutan Sosial yang Mengharuskan Bawa Oleh-oleh!

20 September 2024
menag

Sudahi Ramai Menag RI, Ini Upaya Pak Jokowi Biar Nggak Monoton

25 Oktober 2019
Ayam Goreng ALBAIK, Kuliner Kecintaan Jemaah Indonesia di Arab Saudi Terminal Mojok

Ayam Goreng ALBAIK, Kuliner Kecintaan Jemaah Indonesia di Arab Saudi

20 Desember 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

4 Hal yang Membuat Orang Solo seperti Saya Kaget ketika Mampir ke Semarang Mojok.co

4 Hal yang Membuat Orang Solo seperti Saya Kaget ketika Mampir ke Semarang

3 Desember 2025
4 Alasan Saya Lebih Memilih Ice Americano Buatan Minimarket ketimbang Racikan Barista Coffee Shop Mojok.co

4 Alasan Saya Lebih Memilih Ice Americano Buatan Minimarket ketimbang Racikan Barista Coffee Shop

4 Desember 2025
Nggak Ada Gunanya Dosen Ngasih Tugas Artikel Akademik dan Wajib Terbit, Cuma Bikin Mahasiswa Stres!

Dosen yang Minta Mahasiswa untuk Kuliah Mandiri Lebih Pemalas dari Mahasiswa Itu Sendiri

5 Desember 2025
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

30 November 2025
Jalur Pansela Kebumen, Jalur Maut Perenggut Nyawa Tanpa Aba-aba

Jalur Pansela Kebumen, Jalur Maut Perenggut Nyawa Tanpa Aba-aba

2 Desember 2025
4 Aturan Tak Tertulis Berwisata di Jogja agar Tetap Menyenangkan Mojok.co

4 Aturan Tak Tertulis Berwisata di Jogja agar Liburan Tetap Menyenangkan

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.