Jagad dunia maya kembali lagi ramai dengan adanya RUU yang carut marut. Setelah kemarin ada RUU Omnibus Law yang membuat gaduh, sekarang mencuat lagi RUU yang lainnya. Saya tidak tahu apakah memang anggota dewan sedang menuntaskan pekerjaannya atau memang biar kelihatan kerja jadi munculin sembarangan RUU.
Sebenarnya saya tahu adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah dari tahun lalu karena waktu itu saya mau ambil skrispi masalah RUU tersebut. Tapi, saya urungkan karena rasa-rasanya aneh. Ternyata feeling saya waktu itu terbukti. Coba saya ambil topik tadi, bisa-bisa mahasiswa abadi saya.
Carut marut rancangan undang-undang ini sebenarnya bukan hanya karena isi substansi pasalnya saja. Tapi, dari naskah akademik rancangan undang-undang itu saja sudah membuat saya ingin muntah. Saya di kampus selalu ditekankan dan diajarkan untuk jangan sampai mengambil sumber dari Wikipedia, blogspot, dan WordPress. Tapi, sumber-sumber tadi dijadikan acuan awal untuk mencari sumber lain lebih lanjut lagi. Bahkan, akun twitter Wikipedia Indonesia juga mengamini kok apa yang diajarkan oleh dosen saya di kampus.
Lah kok bisa ini sekelas calon undang-undang yang nantinya setelah diketok palu auto mencambuk 270 juta masyarakat Indonesia. Naskah akademiknya malah ngambil sumber dari wikipedia, blogspot, dan wordpress. Hoalah dulu tiwas mati nyari jurnal cuma buat sekedar tugas harian, ternyata buat undang-undang tidak sesusah itu.
Banyak carut marut yang kalau mau dibahas tidak akan selesai. Tapi, saya mau menyentil rasio adanya calon undang-undang tadi. Menurut anggota dewan yang ngusulin katanya “karena paling tidak, 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras”. Weleh weleh 58 persen itu angka dari mana? Menurut saya sih angka itu mengada-ngada ya. Saya akan membuktikannya dengan pengalaman saya semasa KKN. Meskipun tidak bisa dijadikan data representatif masyarakat, tapi menurut saya ini masih bisa valid.
Penempatan KKN saya waktu lalu berada di Bali, tepatnya di Kintamani. Kalau saya boleh bilang Bali ini memang benar-benar memperlihatkan sejuta pesonanya. Bukan hanya karena wisatanya saja, tapi masyarakatnya dan kebiasaan mereka. Salah satu hal yang paling membuat saya tercengang adalah kebiasaan minum alkohol.
Minuman beralkohol khas daerah Bali tidak lain dan tidak bukan adalah arak bali. Kebiasan minum arak bagi orang Bali apalagi desa tempat saya KKN bukanlah kebiasaan yang meresahkan, atau penyakit masyarakat. Tidak seperti di Jawa apalagi kampung halaman saya. Orang minum alkohol auto dicap peresah masyarakat. Stigma negatif langsung berdatangan bagi peminum alkohol.
Kebiasaan minum arak di sana bukan lagi kebiasaan yang harus dilakukan malam hari atau hanya untuk acara-acara tertentu. Kebiasaan yang membuat saya tercengang adalah arak sudah kayak menggantikan air putih. Ada satu pejabat desa yang melakukannya demikian. Kalau kita bangun-bangun pasti langsung minum air putih. Tapi, beda dengan bapak satu ini, beliau langsung minum arak.
Kejadian tersebut memang bukan hal yang mengagetkan lagi. Terlebih ketika sedang upacara adat atau acara-acara tertentu, warga Bali menghadirkan arak untuk disajikan dan diminum bersama. Waktu kumpul-kumpul bersama, arak harus selalu dibawa dan disajikan. Pernah waktu itu siang hari saya sedang berkeliling desa mengantarkan surat dari satu rumah ke rumah yang lain. Saat tiba di salah satu rumah warga, ada beberapa pemuda sedang berkumpul dan tentunya ada arak kesayangan di situ. Saya dan teman saya langsung diajak dan disuguhi minuman tadi. Saya sih tidak minum ya karena tidak bisa, teman saya yang langsung meladeni suguhan tadi. Amboy betul siang-siang mabok ni.
Setelah saya amati setidaknya dua bulan saya di sana, meski minum arak atau minum alkohol sejenisnya sudah bagaikan vitamin untuk tubuh, tidak ada satu pun kasus kejahatan atau kriminal yang terjadi di desa tempat saya KKN. Saya mahasiswa jurusan hukum jadi saya cari tahu data dari desa setempat. Siapa tau bisa dijadikan proker kalau ada kriminalitas tertentu. Bahkan setelah saya telusuri pun dari dua tahun sebelumnya tidak ada kriminalitas sama sekali. Respect.
Sebenarnya kesempatan untuk melakukan kejahatan di desa tempat saya KKN sangat-sangat terbuka lebar. Bahkan warganya benar-benar seperti menantang orang untuk melakukan kejahatan. Setidaknya ada maling motor atau maling mobil lah di desa tersebut. Bagaimana tidak? Kunci motor bahkan mobil di sana selalu tergantung begitu saja di kendaraan mereka, tidak peduli seramai apa pun keadaannya. Mereka cuek bebek saja peduli kucing, kunci tetap menggantung pada kendaraan saat parkir.
Tindak pidana penganiayaan atau kekerasan hampir tidak ada di sana. Kalau sekedar main pukul berantem lucu saja pasti ada lah, setiap tempat pasti ada. Tapi, yang sampai menyebabkan meninggal, luka berat, atau luka ringan juga tidak ada. Kalau pakai logika sempit dan tidak masuk akal dari anggota dewan tadi, seharusnya desa KKN saya tingkat kriminalitasnya tinggi bukan? Wong minum arak saja everyday, everytime, and everywhere kok. Tapi, kenapa malah benar-benar hampir tidak pernah terjadi kriminalitas?
Saya pernah tanya hal itu juga karena saya waktu itu melihat ada motor Kawasaki KLX tampaknya masih baru di parkiran dan kuncinya menggantung begitu saja. Padahal kalau ditaksir harga beli baru yang paling murah saja 30 juta. Bisalah dijual glondongan tanpa surat 10-15 juta. Lantas kenapa tidak ada yang mencuri motor tadi? Ternyata salah satu petuah yang betul-betul dipegang masyarakat setempat adalah karmapala. Kalau saya membahasakannya hukum karma. Sesederhana jangan bertindak atau melakukan hal yang tidak-tidak karena nanti kita sendiri yang akan kena akibatnya. Boom, tingkat kriminalitas hampir tidak ada. Jadi pertanyaan saya, dari mana anggota dewan yang terhormat mengeluarkan logika semacam itu ya?
BACA JUGA Polisi yang Menyiksa Lalu Nggak Dihukum Itu karena Kebal Hukum atau Males Ngurusin? dan tulisan Dimas Purna Adi Siswa lainnya.