Penerbitan IMB GKI Yasmin Adalah Bukti bahwa Usaha Keras Saja Tidak Cukup untuk Menjamin Adanya Kebebasan Beribadah di Negeri Ini

Penerbitan IMB GKI Yasmin Adalah Bukti bahwa Usaha Keras Saja Tidak Cukup untuk Menjamin Adanya Kebebasan Beribadah di Negeri Ini terminal mojok

Sengkarut masalah izin pembangunan GKI Yasmin akhirnya berakhir dengan happy ending. Perkara tidak semua pihak happy tentu saja itu masalah belakangan dan tidak perlu dibesar-besarkan, tho.

“Hadirin sekalian, penyerahan IMB adalah bagian dari proses yang sangat panjang, dokumen IMB yang tadi diserahkan bukan saja simbol keabsahan, tapi itu adalah simbol dari kebersamaan, kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin keberagaman melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi, dan semua yang berujung kepada dokumen IMB tadi,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dalam jumpa pers di Jalan K.H Abdulllah Nuh, Cilendek Barat, Bogor, pada Minggu (8/8/2021).

Tidak main-main, polemik GKI Yasmin sudah memasuki umur 15 tahun, seumuran anak remaja yang masuk masa puber. Atau kalau mau dibayangkan, ya mirip mahasiswa tingkat akhir yang bolak-balik revisi skripsi sampai 15 tahun. Pastilah sebutannya bukan cuma mahasiswa abadi lagi, melainkan mahasiswa tak berujung. Layaknya pencinta yang menanti kepastian dari kekasihnya. Terus ditungguin sampai akhirnya nikah sama orang lain.

Sekali lagi ini tidak main-main, lho. Bima Arya, Wali Kota Bogor, mengklaim telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal demi menyelesaikan masalah GKI Yasmin. Bima menyatakan bahwa itu semua dilakukan demi memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.

Polemik berlarut-larut ini berawal dari IMB pendirian GKI Yasmin yang tadinya diberikan oleh Pemkot Bogor tahun 2006. Namun, pada perkembangannya, karena ada protes dari warga sekitar terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan warga, IMB tersebut dicabut pada tahun 2011.

Sengketa pembangunan ini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Tak mau kalah, Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding. PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang ternyata menguatkan putusan PTUN Bandung.

Masih tidak terima atas putusan PTTUN Jakarta, Pemkot Bogor akhirnya mengajukan PK ke MA. Dan pada Desember 2010, MA mengeluarkan putusan yang kembali menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PTTUN Jakarta. Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor harus mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin. Sampai di sini, sudah jelas bahwa Pemkot Bogor seharusnya tidak lagi berhak melarang pendirian GKI Yasmin, dengan alasan IMB-nya dibekukan.

Tapi, mau gimana lagi. Di negeri ini kalau hukum ditegakkan sesuai aturan, rasanya malah aneh. Apalagi kalau kekuatan massa “mayoritas” sudah berbicara. Kenyatannya, pendirian bangunan GKI Yasmin tetap tidak dapat terlaksana.

Hingga pada akhirnya, kabar gembira itu datang. Setelah melalui proses rembukan yang panjang, relokasi menjadi win-win solution bagi semua pihak. IMB terbit, masalah pun beres. Hail Mr. Wali Kota dan jajarannya!

Yah, walau ada sebagian pihak dari GKI Yasmin yang tidak menyetujui solusi tersebut, nyatanya, sekali lagi, kalau bicara tentang masalah kebebasan beragama, kekuatan massa lebih berpengaruh daripada kekuatan hukum. Ingat itu, Kisanak.

Tentu saja saya tidak menafikan perlunya keberimbangan dalam menyikapi masalah sulitnya mendirikan rumah ibadah bagi minoritas di negeri ini. Misalnya, di daerah sekitar saya, ada rumah ibadah yang perizinannya masih terkendala persetujuan warga. Ditelisik lebih lanjut, hubungan antara pemimpin umat dengan warga sekitar maupun lembaga keagamaan setempat memang kurang harmonis.

Para pemimpin umat perlu menyadari pentingnya “srawung” dengan warga sekitar dan lembaga keagamaan yang lain. Pemimpin umat bukanlah seorang dewa sakti mandraguna yang tak boleh bersentuhan dengan dunia luar. Pemimpin macam itu pasti akan mendapat penolakan.

Polemik GKI Yasmin tentu saja berbeda. Perjalanan panjang sengketa hukum dari PTUN Bandung sampai ke MA menunjukkan kuatnya dasar yang dimiliki oleh pihak GKI Yasmin. Bukti itu seharusnya sudah dapat menjadi dasar bagi pendirian rumah ibadah. Namun, toh pada akhirnya, sikap pasrah adalah solusi yang terbaik alih-alih berlelah-lelah berjuang sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pandemi yang berlangsung menjadi pengingat bagi umat, bahwa bangunan ibadah bukan lagi menjadi yang utama dalam laku beragama. Ibadah online, PA daring, doa virtual, menjadi menu rutin pengganti ibadah-ibadah tatap muka. Tiap pribadi umat menjadi bethel (bait Allah) yang nyata dalam sikap hidup sehari-hari. Umat tidak lagi terikat dengan keharusan adanya sebuah “bangunan” gereja.

Setidaknya, pemahaman macam itu dapat menghibur kaum minoritas yang ingin beribadah, namun terkendala dengan ketiadaan bangunan ibadah. Apalagi, kalau untuk mengurus izin pembangunan rumah ibadah saja susahnya minta ampun. Sudah pakai cara yang legal, masih saja dipersulit.

Anyway, selamat untuk “prestasi” Bapak Wali Kota Bogor dan jajarannya yang semakin membuktikan bahwa kebebasan beragama memang masih sebatas ilusi bagi sebagian orang di bumi Indonesia.

BACA JUGA Mengenal Gereja Karismatik, Gereja yang Ibadahnya Meriah dan tulisan Yesaya Sihombing lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version