Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Penerbitan IMB GKI Yasmin Adalah Bukti bahwa Usaha Keras Saja Tidak Cukup untuk Menjamin Adanya Kebebasan Beribadah di Negeri Ini

Yesaya Sihombing oleh Yesaya Sihombing
14 Agustus 2021
A A
Penerbitan IMB GKI Yasmin Adalah Bukti bahwa Usaha Keras Saja Tidak Cukup untuk Menjamin Adanya Kebebasan Beribadah di Negeri Ini terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Sengkarut masalah izin pembangunan GKI Yasmin akhirnya berakhir dengan happy ending. Perkara tidak semua pihak happy tentu saja itu masalah belakangan dan tidak perlu dibesar-besarkan, tho.

“Hadirin sekalian, penyerahan IMB adalah bagian dari proses yang sangat panjang, dokumen IMB yang tadi diserahkan bukan saja simbol keabsahan, tapi itu adalah simbol dari kebersamaan, kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin keberagaman melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi, dan semua yang berujung kepada dokumen IMB tadi,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dalam jumpa pers di Jalan K.H Abdulllah Nuh, Cilendek Barat, Bogor, pada Minggu (8/8/2021).

Tidak main-main, polemik GKI Yasmin sudah memasuki umur 15 tahun, seumuran anak remaja yang masuk masa puber. Atau kalau mau dibayangkan, ya mirip mahasiswa tingkat akhir yang bolak-balik revisi skripsi sampai 15 tahun. Pastilah sebutannya bukan cuma mahasiswa abadi lagi, melainkan mahasiswa tak berujung. Layaknya pencinta yang menanti kepastian dari kekasihnya. Terus ditungguin sampai akhirnya nikah sama orang lain.

Sekali lagi ini tidak main-main, lho. Bima Arya, Wali Kota Bogor, mengklaim telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal demi menyelesaikan masalah GKI Yasmin. Bima menyatakan bahwa itu semua dilakukan demi memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.

Polemik berlarut-larut ini berawal dari IMB pendirian GKI Yasmin yang tadinya diberikan oleh Pemkot Bogor tahun 2006. Namun, pada perkembangannya, karena ada protes dari warga sekitar terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan warga, IMB tersebut dicabut pada tahun 2011.

Sengketa pembangunan ini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Tak mau kalah, Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding. PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang ternyata menguatkan putusan PTUN Bandung.

Masih tidak terima atas putusan PTTUN Jakarta, Pemkot Bogor akhirnya mengajukan PK ke MA. Dan pada Desember 2010, MA mengeluarkan putusan yang kembali menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PTTUN Jakarta. Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor harus mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin. Sampai di sini, sudah jelas bahwa Pemkot Bogor seharusnya tidak lagi berhak melarang pendirian GKI Yasmin, dengan alasan IMB-nya dibekukan.

Tapi, mau gimana lagi. Di negeri ini kalau hukum ditegakkan sesuai aturan, rasanya malah aneh. Apalagi kalau kekuatan massa “mayoritas” sudah berbicara. Kenyatannya, pendirian bangunan GKI Yasmin tetap tidak dapat terlaksana.

Baca Juga:

Di Cilegon, Lebih Mudah Membangun Tempat Hiburan Malam ketimbang Membangun Gereja

Semarang, Surganya Rumah Ibadah dengan Arsitektur Unik

Hingga pada akhirnya, kabar gembira itu datang. Setelah melalui proses rembukan yang panjang, relokasi menjadi win-win solution bagi semua pihak. IMB terbit, masalah pun beres. Hail Mr. Wali Kota dan jajarannya!

Yah, walau ada sebagian pihak dari GKI Yasmin yang tidak menyetujui solusi tersebut, nyatanya, sekali lagi, kalau bicara tentang masalah kebebasan beragama, kekuatan massa lebih berpengaruh daripada kekuatan hukum. Ingat itu, Kisanak.

Tentu saja saya tidak menafikan perlunya keberimbangan dalam menyikapi masalah sulitnya mendirikan rumah ibadah bagi minoritas di negeri ini. Misalnya, di daerah sekitar saya, ada rumah ibadah yang perizinannya masih terkendala persetujuan warga. Ditelisik lebih lanjut, hubungan antara pemimpin umat dengan warga sekitar maupun lembaga keagamaan setempat memang kurang harmonis.

Para pemimpin umat perlu menyadari pentingnya “srawung” dengan warga sekitar dan lembaga keagamaan yang lain. Pemimpin umat bukanlah seorang dewa sakti mandraguna yang tak boleh bersentuhan dengan dunia luar. Pemimpin macam itu pasti akan mendapat penolakan.

Polemik GKI Yasmin tentu saja berbeda. Perjalanan panjang sengketa hukum dari PTUN Bandung sampai ke MA menunjukkan kuatnya dasar yang dimiliki oleh pihak GKI Yasmin. Bukti itu seharusnya sudah dapat menjadi dasar bagi pendirian rumah ibadah. Namun, toh pada akhirnya, sikap pasrah adalah solusi yang terbaik alih-alih berlelah-lelah berjuang sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pandemi yang berlangsung menjadi pengingat bagi umat, bahwa bangunan ibadah bukan lagi menjadi yang utama dalam laku beragama. Ibadah online, PA daring, doa virtual, menjadi menu rutin pengganti ibadah-ibadah tatap muka. Tiap pribadi umat menjadi bethel (bait Allah) yang nyata dalam sikap hidup sehari-hari. Umat tidak lagi terikat dengan keharusan adanya sebuah “bangunan” gereja.

Setidaknya, pemahaman macam itu dapat menghibur kaum minoritas yang ingin beribadah, namun terkendala dengan ketiadaan bangunan ibadah. Apalagi, kalau untuk mengurus izin pembangunan rumah ibadah saja susahnya minta ampun. Sudah pakai cara yang legal, masih saja dipersulit.

Anyway, selamat untuk “prestasi” Bapak Wali Kota Bogor dan jajarannya yang semakin membuktikan bahwa kebebasan beragama memang masih sebatas ilusi bagi sebagian orang di bumi Indonesia.

BACA JUGA Mengenal Gereja Karismatik, Gereja yang Ibadahnya Meriah dan tulisan Yesaya Sihombing lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 14 Agustus 2021 oleh

Tags: gerejaGKI YasminIMBPojok Tubir Terminal
Yesaya Sihombing

Yesaya Sihombing

Pengamat segala hal.

ArtikelTerkait

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Skorsing Sekaligus Izin Belajar Lanjut Doktoral, Ini Sanksi Apa Hadiah MOJOK.CO

Pelecehan Seksual Tak Pernah Bisa Dibenarkan, kecuali Kamu Idiot dan Bebal

11 Juni 2021
PGI tes wawasan kebangsaan KPK mojok

Memangnya Ada yang Salah dari PGI Menolak Upaya Pelemahan KPK? Kenapa Diserang?

3 Juni 2021
Indonesia pun Patut Bersyukur karena Punya Privilese Edukasi Hukum dari 'Sidang Kopi Sianida' terminal mojok.co

Indonesia pun Patut Bersyukur karena Punya Privilese Edukasi Hukum dari ‘Sidang Kopi Sianida’

17 Juli 2021

Kamu yang Nggak Setuju Milenial Harus Punya Rumah di Usia 40 Tahun Pasti Berwawasan Cetek

19 Juni 2021
Artikel Balasan_ Vaksinasi Berdasarkan Domisili KTP Itu karena Nakes Terbatas, bukan Dipersulit, Bro! terminal mojok

Artikel Balasan: Vaksinasi Berdasarkan Domisili KTP Itu karena Nakes Terbatas, bukan Dipersulit, Bro!

26 Juni 2021
influencer beli followers instagram, Tren Instagram Stories Terbaru Bikin Banyak Orang Gede Rasa! Penghapusan Jumlah Like di Instagram dan Kebiasaan Pamer Kehidupan

Influencer Melahirkan Ketimpangan Sosial, dan Saatnya Berhenti Memakluminya

3 Juni 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kalau Mau Menua dengan Tenang Jangan Nekat ke Malang, Menetaplah di Pasuruan!

Kalau Mau Menua dengan Tenang Jangan Nekat ke Malang, Menetaplah di Pasuruan!

15 Desember 2025
Ngemplak, Kecamatan yang Terlalu Solo untuk Boyolali

Ngemplak, Kecamatan yang Terlalu Solo untuk Boyolali

15 Desember 2025
Niat Hati Beli Mobil Honda Civic Genio buat Nostalgia, Malah Berujung Sengsara

Kenangan Civic Genio 1992, Mobil Pertama yang Datang di Waktu Tepat, Pergi di Waktu Sulit

15 Desember 2025
Jalur Wlingi-Karangkates, Penghubung Blitar dan Malang yang Indah tapi Mengancam Nyawa Pengguna Jalan

Jalur Wlingi-Karangkates, Penghubung Blitar dan Malang yang Indah tapi Mengancam Nyawa Pengguna Jalan

17 Desember 2025
Mio Soul GT Motor Yamaha yang Irit, Murah, dan Timeless (Unsplash) yamaha mx king, jupiter mx 135 yamaha vega zr yamaha byson yamaha soul

Yamaha Soul Karbu 113 cc: Harga Seken 3 Jutaan, tapi Konsumsi BBM Bikin Nyesek

17 Desember 2025
Kasta Sambal Finna dari yang Enak Banget Sampai yang Mending Skip Aja

Kasta Sambal Finna dari yang Enak Banget Sampai yang Mending Skip Aja

19 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang
  • Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas
  • UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar
  • Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi
  • Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik
  • Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.