Pemecatan Pangeran Adalah Bukti Kraton Jogja sebagai Monarki Tanpa Kritik

Saking Ndesonya Soal Jogja, Saya Pernah Beli Pecel di Angkringan terminal mojok.co

Sepertinya Kraton Jogja sedang lucu-lucunya. Hanya dalam waktu sepekan, ada saja yang bisa dikomentari dan dinyinyiri. Sepertinya Kraton Jogja tidak mau kalah sensasi dari mas-mas influencer yang kemarin dapat vaksin itu.

Ada dua peristiwa menarik yang terjadi dalam sepekan. Pertama adalah somasi dari masyarakat Jogja terhadap Pergub Nomor 1/2021. Kado tahun baru ini dipandang bermasalah dan menunjukkan Jogja membredel penyampaian pendapat di muka umum. Tapi, ini nanti dulu ya. Ada yang lebih menarik dari somasi ini.

Peristiwa kedua adalah pemecatan dua pangeran adik Sri Sultan HB X. GBPH Yudhaningrat (Gusti Yudha) dan GBPH Prabukusumo (Gusti Prabu) dipecat dari jabatan di Kraton Jogja. Gusti Yudha dijabel alias dicabut dari jabatan sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya. Selanjutnya jabatan ini dipegang GKR Mangkubumi sang putri mahkota

Sedangkan Gusti Prabu dijabel dari jabatan sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya. Selanjutnya jabatan ini dipegang GKR Bendara yang juga putri Sultan HB X.

Mungkin Anda akan bingung dan keselip lidah saat membaca jabatan yang dicopot dari dua pangeran ini. Sederhananya, Parwabudaya mengurusi pelaksanaan kebijakan di bidang agama, adat, dan kebudayaan. Sedangkan Parwabudaya adalah departemen pendukung kebudayaan, dengan fungsi melaksanakan kebijakan di bidang kebudayaan.

Gusti Prabu segera bersuara. Pangeran yang aktif di bidang keolahragaan ini menyatakan tidak ada kesalahan yang menyebabkan blio pantas dipecat. Gusti Prabu tidak menerima keputusan tersebut karena tidak berbuat kesalahan yang besar dan layak untuk dipecat.

Gusti Prabu juga memandang surat pemecatan itu tidak sah. Alasannya adalah gelar Bawono yang disematkan pada nama Sultan dan GKR Mangkubumi. Patut dicatat, dalam Sabda Raja Sultan telah mengganti gelar yang salah satunya mengubah Buwono menjadi Bawono.

Pihak Kraton mengklarifikasi bahwa pemecatan ini bersifat struktural. Gelar kebangsawanan kedua pangeran ini tidak dicopot. Posisi manggalayuda alias panglima yang dijabat Gusti Yudha juga aman dari penjabelan. Sebenarnya tanpa klarifikasi, kita semua sudah paham maksud pemecatan ini kan?

Tapi, klarifikasi kedua lebih penting. Sejak 2015 kedua pangeran yang dipecat ini tidak aktif bertugas di Kraton Yogyakarta. Oleh karena dipandang mangkir dari jabatan selama lima tahun, Sultan memutuskan untuk memecat kedua adik tirinya.

Gusti Prabu membenarkan hal tersebut. Blio tidak aktif bertugas di Kraton sebagai simbol penolakan atas Sabda Raja pada 2015. Selain mengubah gelar yang dipandang menyalahi tradisi alias paugeran, Sabda Raja juga menimbulkan polemik perkara suksesi kekuasaan. Sabda Raja ini juga mengarah pada pengangkatan putri sulung Sultan, GKR Pembayun, menjadi putri mahkota bergelar GKR Mangkubumi.

Poin kedua ini memang menjadi isu sensitif, baik di dalam maupun di luar kraton. Para pangeran adik Sultan menolak keputusan mengangkat putri sulungnya sebagai putri mahkota. Terutama karena Sultan masih memiliki adik laki-laki yang dipandang lebih layak menggantikan posisi raja di Kasultanan Yogyakarta ini.

Dari latar belakang yang berujung penjabelan ini, saya menemukan kecenderungan yang berkorelasi antara dua peristiwa yang saya sebutkan. Bahkan menjadi bukti bahwa Jogja sebagai monarki yang kebal kritik.

Perkara somasi, banyak yang kecewa dengan keputusan Sultan untuk membatasi lokasi demonstrasi. Terutama pelarangan untuk demo di area Malioboro. Dalam area yang jadi ikon wisata ini, terdapat kantor DPRD serta Kantor Gubernur DIY. Pembatasan ini membuat masyarakat kesulitan menyampaikan aspirasi langsung ke telinga wakil rakyat.

Pergub ini dipandang sebagai sikap kraton yang anti kritik. Meskipun dikesankan bahwa demo tidak pantas dilakukan di lokasi wisata, tapi kantor wakil rakyat Jogja berada di Malioboro.

Lalu apa korelasinya dengan pemecatan kedua pangeran tadi. Salah satu alasan dipecatnya Gusti Yudha dan Gusti Prabu adalah mangkirnya mereka dari tugas di Kraton Jogja. Tapi, mangkirnya mereka tidak dilandasi rasa malas yang sepele. Mangkirnya mereka adalah bentuk protes atas kebijakan Sultan yang melanggar paugeran yang seharusnya dilestarikan.

Kedua pangeran ini dikenal sebagai suara vokal yang menolak Sabda Raja dan Sabdatama. Kedua sabda Sultan ini dipandang sebagai cara Sultan memuluskan suksesi kekuasaan kepada putrinya. Sultan dipandang telah ingkar pada adat istiadat Kraton Jogja yang telah terjaga 264 tahun.

Tapi, respon kesultanan sangat keras. Aksi protes dengan mangkir dari tugas ini dijawab dengan pemecatan. Tidak ada negosiasi sebelum penjabelan ini. Ujug-ujug jabatan kedua pangeran ini dicabut dan diserahkan pada putri Sultan.

Jangankan demo oleh aktivis progresif, protes para pangeran yang simbolis ini saja dibredel. Padahal protes keduanya jauh dari kata rusuh dan pengrusakan. Bukannya didengar dan diapresiasi, malah dicopot jabatannya.

Inilah realitas Jogja yang istimewa karena monarki. Sabda Pandita Ratu tan kena wola-wali. Apa yang diucapkan raja tidak boleh mencla-mencle dan harus dilaksanakan. Apa pun itu, termasuk sabda yang dianggap melawan tradisi Jogja.

Mungkin, kali ini Gubernur Jogja harus menemui Sultan HB X. Tentu untuk mengingatkan keputusan penjabelan kedua adik Sultan ini. Pak Gubernur pasti bisa menyarankan metode yang lebih demokratis daripada sekadar memecat adik yang bandel.

BACA JUGA Sejarah Minol di Jogja: Dari Kedai Pemabuk Sampai Lahirnya Minuman Oplosan dan tulisan Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version