Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Peduli Moral Bangsa Versi RCTI dan iNews

Mohamad Aqbil Wikarya Abdul Karim oleh Mohamad Aqbil Wikarya Abdul Karim
29 Agustus 2020
A A
Gugatan RCTI dan iNews tayangan RCTI peduli moral bangsa siaran Instagram dan YouTube terminalmojok.co

Gugatan RCTI dan iNews tayangan RCTI peduli moral bangsa siaran Instagram dan YouTube terminalmojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Rcti dan iNews mengajukan gugatan ke makhamah konstitusi pada pasal 1 angka 2 UU penyiaran. Mereka ingin siaran berbasis internet dimasukan ke dalam cakupan definisi penyiaran. Mereka melakukan ini karena merasa persaingan penyiaran di Indonesia tidak adil sebab mereka mesti memenuhi persyaratan seperti izin penyiaran dan harus mematuhi pedoman penyiaran, sementara yang berbasis internet tidak perlu melakukan itu.

Singkatnya, RCTI dan iNews iri pada warganet sebagai orang-orang yang bisa dengan enaknya melakukan penayangan secara langsung (streaming) dan gratis seperti instagram Tv, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan konten-konten audio visual lainnya. Bila gugatan ini dikabulkan, maka kalian yang mau melakukan siaran live mesti menjadi sebuah lembaga dulu agar memiliki izin penyiaran. Duh ribet bukan main.

Seandainya kalian tetap kekeh membuat live IG, Youtube Live atau yang sejenis, maka siap-siap saja kena pidana. Misalnya sudah kena pidana dan ternyata masuk penjara, pasti malu banget deh rasanya. Bayangkan saja, ketika napi lain ditahan akibat melakukan kejahatan seperti mencuri, membunuh, dan lain sebagainya, eh kalian masuk penjara hanya karena alasan cemen: bikin live Instagram.

Alasan gugatan RCTI

Ketika berbagai tudingan bernada kesal dilayangkan para netizen, RCTI melalui Corporate Legal Director MNC Group, Christoporus Taufik, menjelaskan bahwa pihak mereka bukan bermaksud mengebiri kreativitas medsos dengan melayangkan uji materi UU penyiaran. Niat tulus mereka adalah untuk menegakan kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa. Sekali lagi, moral bangsa.

Pernyataan tentang moral bangsa membuat saya takjub. Baru kali ini saya melihat stasiun swasta yang membuat kita hafal Mars Perindo meski tak ada niatan mengingatnya, rupanya peduli terhadap moral bangsa. Sungguh saya sebagai orang memantau RCTI hanya karena ingin nonton Doraemon benar-benar menjadi kagum dengan niatan tulus ini.

Memangnya RCTI dan iNews sudah menegakkan moral bangsa 100%? Menurut KBBI, moral memiliki arti sebagai ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya.

Nah, kalian sudah bisa menjawab sendiri, apakah dua kanal televisi ini benar-benar udah bermoral atau belum. Lagi pula ‘peduli moral bangsa’ itu terlalu subyektif. Nggak semua tayangan harus kayak pelajaran PPKn.

Mau menjelaskan sampai berbusa-busa pun kami paham kok ungkapan tentang ‘peduli moral’ tersebut hanya sebuah dalih. Kemudahan masyarakat melakukan akses internet, menonton YouTube, Instagram, dan sebagainya membuat para penonton RCTI dan iNews berkurang.

Baca Juga:

Kapan Ya Band Rock Dunia Jadi Guest Star di Acara Ulang Tahun Stasiun Televisi?

Pelaku Rasisme Telah Diproses Hukum, Papua Aman dan Kondusif

Mereka pula sadar betul akan persaingan kontensehingga bikin kanal YouTube sendiri. Namun ternyata mereka masih kalah saing juga. Subsciber RCTI saja hanya berkisar 3,44 juta. Masih kalah dengan kanal Youtube televisi swasta lainnya seperti TRANS 7 yang punya 16 juta Subsciber ataupun SCTV yang memiliki 11,5 Juta subsciber. Pantesan bikin gugatan.

Tapi, alasan yang sebenarnya adalah…

Mengingat mobilitas konten yang luar biasa, seharusnya RCTI dan iNews berbenah dan berpikir lebih keras lagi guna membetot para penonton ke pihak mereka kembali. Mereka mestinya melihat kondisi pasar dan belajar dari pengalaman serta kesalahan yang sudah-sudah. Bukannya malah malas berkembang lalu menyalahkan keadaan.

Zaman terus bergerak bro, dulu radio kalah sama tv, sekarang tv kalah oleh Youtube, sadari itu.
Sungguh pengajuan ini adalah sebuah langkah yang menurut saya kocak. Justru Memperburuk citra dan nama baik perusahaan. Ini pun malah menunjukan bahwa RCTI dan iNews terlihat sudah kehabisan ide.

Saran saya sih, kalau ingin mengembalikan kejayaan seperti dulu lagi, cobalah tayangkan lagi kartun-kartun anak di zaman 90-an. Saya yakin setidaknya penonton akan meningkat dan kembali nonton RCTI lagi kok. Percayalah, masih banyak generasi Milenials yang masih suka nonton Doraemon walau sudah berkeluarga kok.

Sumber gambar: Wikimedia Commons.

BACA JUGA Selain Guru, Inilah 4 Orang yang Mesti Diberi Gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa atau artikel Mohamad Aqbil Wikarya Abdul Karim lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2020 oleh

Tags: proses hukumstasiun televisi
Mohamad Aqbil Wikarya Abdul Karim

Mohamad Aqbil Wikarya Abdul Karim

Penggemar emyu sejak dalam kandungan

ArtikelTerkait

pelaku rasisme papua

Pelaku Rasisme Telah Diproses Hukum, Papua Aman dan Kondusif

2 September 2019
Kapan Ya Band Rock Dunia Jadi Guest Star di Acara Ulang Tahun Stasiun Televisi?

Kapan Ya Band Rock Dunia Jadi Guest Star di Acara Ulang Tahun Stasiun Televisi?

14 Desember 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 Kebohongan Solo yang Nggak Tertulis di Brosur Wisata

4 Kebohongan Solo yang Nggak Tertulis di Brosur Wisata

16 Januari 2026
MR DIY Tempat Belanja yang Lebih Nyaman, Lengkap, dan Worth It ketimbang Miniso

MR DIY Tempat Belanja yang Lebih Nyaman, Lengkap, dan Worth It ketimbang Miniso

11 Januari 2026
Niatnya Hemat Kos Murah, Malah Dapat Kamar Bekas Aborsi (Unsplash)

Demi Hemat Ratusan Ribu, Rela Tinggal di Kos Murah yang Ternyata Bekas Aborsi

12 Januari 2026
Jika Tok Dalang dalam Serial Upin Ipin Pensiun, Abang Iz Layak Jadi Kepala Kampung Durian Runtuh

Jika Tok Dalang dalam Serial Upin Ipin Pensiun, Abang Iz Layak Jadi Kepala Kampung Durian Runtuh

16 Januari 2026
Stasiun Slawi, Rute Tersepi yang (Masih) Menyimpan Kenangan Manis

Stasiun Slawi, Rute Tersepi yang (Masih) Menyimpan Kenangan Manis

15 Januari 2026
Terlahir sebagai Orang Tangerang Adalah Anugerah, sebab Saya Bisa Wisata Murah Tanpa Banyak Drama

Terlahir sebagai Orang Tangerang Adalah Anugerah, sebab Saya Bisa Wisata Murah Tanpa Banyak Drama

14 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • 2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup
  • Brownies Amanda Memang Seterkenal Itu, Bahkan Sempat Jadi “Konsumsi Wajib” Saat Sidang Skripsi
  • Kengerian Perempuan saat Naik Transportasi Umum di Jakarta, Bikin Trauma tapi Tak Ada Pilihan dan Tak Dipedulikan
  • Pascabencana Sumatra, InJourney Kirim 44 Relawan untuk Salurkan Bantuan Logistik, Trauma Healing, hingga Peralatan Usaha UMKM
  • Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna
  • Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.