Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Panduan Sederhana dalam Memahami Surat Peringatan bagi para Karyawan

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
11 April 2021
A A
surat peringatan hrd teguran karyawan mojok

surat peringatan hrd teguran karyawan mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Sudah menjadi hal yang wajar sekaligus kewajiban setiap karyawan di setiap perusahaan untuk berperilaku, bersikap, dan memberikan kinerja yang baik agar mendapatkan feedback yang sama baiknya dari rekan kerja juga supervisi masing-masing.

Mulai dari disiplin dalam bekerja, mengerjakan segala sesuatunya sesuai dengan SOP/ketentuan perusahaan, menjaga hubungan yang baik antar karyawan, serta tetap mengedepankan integritas. Semuanya berkesinambungan dan saling berkaitan satu sama lain. Menghasilkan output berupa evaluasi bagi setiap karyawan. Bahkan, tak jarang menjadi penentu, apakah seorang karyawan berhak mendapatkan reward, ditawarkan jabatan yang lebih tinggi, atau alih kontrak menjadi karyawan tetap.

Lantas, bagaimana jika ada karyawan yang mengingkari beberapa hal tersebut? Menerobos tata tertib atau peraturan perusahaan, bersikap indisipliner, juga tidak melakukan segala hal yang sudah menjadi mandatori. Apalagi, sudah jelas tertulis dalam deskripsi pekerjaan dan menjadi bagian dari tanggung jawab?

Jika memang hal itu tidak terelakkan lagi, tentu teguran akan disampaikan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan sampai dengan surat peringatan yang biasa dikenal juga dengan istilah SP. SP pun terbagi menjadi SP 1, SP 2, dan SP 3.

Sebagai gambaran, urutan punishment yang umumnya diberlakukan pada setiap perusahaan adalah: teguran lisan, teguran tertulis, lalu diberi surat peringatan yang terbagi SP 1, SP 2, SP 3.

Lantas, bagaimana cara membedakan sekaligus menentukan, kapan seorang pekerja mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, SP 1 sampai dengan SP 3?

Pada dasarnya, perbedaan punishment pada setiap surat peringatan biasanya sudah tertulis dan/atau diatur oleh perusahaan secara jelas dan rinci. Selain mengacu kepada UU Ketenagakerjaan, juga menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk teguran lisan, tertulis, sampai dengan SP 1, biasanya diberikan saat ada seorang karyawan yang melakukan indisipliner tergolong ringan. Datang terlambat dalam periode waktu tertentu, tidak hadir di kantor tanpa kabar sama sekali, sampai tidak mencapai target (biasanya untuk tim marketing), hanya menjadi sebagian di antaranya.

Baca Juga:

5 Aturan Tidak Tertulis di Magelang, Sederhana tapi kalau Dilanggar Bikin Hidup Kurang Nyaman

5 Aturan Tidak Tertulis Saat Main atau Menginap di Kos Teman, Terpaksa Saya Tulis karena Banyak yang Menyebalkan

SP 2 biasanya diberikan ketika seorang karyawan melakukan pelanggaran yang lebih fatal atau tahap lanjut dari SP 1. Misalnya, setelah diberi SP 1, masih saja datang terlambat, absen tanpa kabar, juga tidak kunjung mencapai target yang sebelumnya ditentukan.

Sedangkan SP 3, akan diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran berat. Fraud/penyelewengan dana, misalnya. Selain berujung pada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bisa jadi akan masuk dalam daftar hitam perusahaan dan berstatus sangat tidak direkomendasikan.

Pada aplikasinya, tiap SP memiliki tenggat masing-masing enam bulan (atau menyesuaikan kebijakan perusahaan). Misalnya, Rahmat diberi SP 1 karena tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa kabar. Selama enam bulan, Rahmat akan dimonitoring dan dievaluasi oleh supervisi dan HRD. Jika ada perubahan attitude ke arah yang lebih baik selama kurang dari atau maksimal sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, SP 1 akan dicabut kembali.

Namun, jika selama enam bulan, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, ternyata Rahmat tidak ada perubahan sama sekali, status SP 1 akan meningkat menjadi SP 2. Begitu seterusnya sampai akhirnya diberi SP 3—jika tidak kunjung ada perubahan ke arah yang lebih baik secara signifikan.

Realitasnya, barangkali memang tidak ada karyawan yang sempurna. Karyawan juga manusia. Ada kalanya keliru dan membuat kesalahan. Namun, ada baiknya setiap karyawan juga memiliki sensitivitas ketika diberi teguran oleh perusahaan yang berujung pada pemberian SP.

Jika memang masih ingin bertahan di tempat ia bekerja, selama diberi kesempatan, akan lebih baik perbanyak melakukan diskusi dengan HRD atau supervisi. Apa yang sebaiknya dilakukan agar kinerja menjadi lebih baik dari sebelumnya, sesuai dengan ekspektasi dari perusahaan. Pun sebaliknya. Seandainya sudah tidak kerasan, baiknya tetap bekerja secara profesional dan bisa menyelesaikan persoalan sebaik mungkin.

Sebagai bentuk nyata dari peringatan terhadap kesalahan karyawan ketika bekerja di suatu perusahaan, sudah sebaiknya bahwa SP tidak disepelekan. Jangan sama sekali. Mau bagaimana pun, ketika seorang karyawan sudah mendapat SP, catatannya akan abadi dalam database HRD. Bukan dimaksudkan untuk mengintimidasi. Justru sebaliknya, agar setiap karyawan bisa mawas diri terhadap deskripsi pekerjaan yang sudah diberikan.

BACA JUGA Psikotes Nggak Perlu Dimanipulasi, Recruiter Paham Mana yang Alami dan Nggak dan artikel Seto Wicaksono lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 11 April 2021 oleh

Tags: aturanpelanggaransurat peringatanteguran
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil  merokok sambil berkendara

Merokok sambil Berkendara Adalah Tindakan Biadab, Jalan Raya Bukanlah Asbak!

25 Agustus 2023
4 Dosa Pengendara Motor yang Hobi Ngobrol saat Berkendara, kalau Kalian Ketemu, Tabok!

4 Dosa Pengendara Motor yang Hobi Ngobrol saat Berkendara, kalau Kalian Ketemu, Tabok!

25 September 2023
Bongkar Rancangan Perda Khusus DKI Jakarta Soal Wacana Jalan Berbayar

Bongkar Rancangan Perda Khusus DKI Jakarta Soal Wacana Jalan Berbayar

15 Januari 2023
Sesekali, Guru BK Bisa Sidak Pegawai Pemerintah yang Nggak Patuh Peraturan, biar Nggak Cuma Siswa Aja yang Kena "Teror"

Sesekali, Guru BK Bisa Sidak Pegawai Pemerintah yang Nggak Patuh Peraturan, biar Nggak Cuma Siswa Aja yang Kena “Teror”

25 Oktober 2023
5 Aturan Tidak Tertulis Saat Main atau Menginap di Kos Teman, Terpaksa Saya Tulis karena Banyak yang Menyebalkan

5 Aturan Tidak Tertulis Saat Main atau Menginap di Kos Teman, Terpaksa Saya Tulis karena Banyak yang Menyebalkan

30 September 2024
5 Penyebab Laptop Rusak pada Masa Skripsi jasa joki skripsi

Jasa Joki Skripsi Adalah Contoh Terbaik Adab Lebih Tinggi ketimbang Ilmu. Orang Pintar kok Degradasi Moral, Nggak Maen!

11 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Harga Plastik Naik Bikin Kebiasaan Bawa Wadah Sendiri Diapresiasi Pedagang Pasar, padahal Dulu Sempat Dianggap Aneh

Harga Plastik Naik Bikin Kebiasaan Bawa Wadah Sendiri Diapresiasi Pedagang Pasar, padahal Dulu Sempat Dianggap Aneh

21 April 2026
Mengenal Nasi Bu’uk, Menu Tradisional Bondowoso yang Penuh Kisah, tapi Kini Dilupakan

Mengenal Nasi Bu’uk, Menu Tradisional Bondowoso yang Penuh Kisah, tapi Kini Dilupakan

25 April 2026
Dear Pemerintah Banyuwangi, Membatasi Jam Operasional Ritel Modern Itu Justru Mematikan Wisata Banyuwangi

Dear Pemerintah Banyuwangi, Membatasi Jam Operasional Ritel Modern Itu Justru Mematikan Wisata Banyuwangi

22 April 2026
Jangan Terbuai Romantisme Jogja, Kota Ini Punya Seribu Jebakan buat Mahasiswanya Mojok.co

Jangan Terbuai Romantisme Jogja, Kota Ini Punya Seribu Jebakan buat Mahasiswanya

25 April 2026
Tanda-tanda Rumah Jamet Madura, Pasti Bising dan Jadi Titik Kumpul Satria FU

Tanda-tanda Rumah Jamet Madura, Pasti Bising dan Jadi Titik Kumpul Satria FU

27 April 2026
Cepu, Kecamatan di Blora yang Paling Pantas Dikasihani Mojok.co

Satu Dekade Merantau, Transportasi Umum di Blora Masih Gaib dan Jalanannya Bikin Cepat Menghadap Tuhan

24 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Merawat Nilai Luhur di Dalam Candi Plaosan agar Tak Memudar Seiring Zaman
  • Bagi Pelari Kalcer, Kesehatan Tak Penting: Gengsi dan Diterima Sirkel Elite Jadi Prioritas Mereka
  • 4 Jurusan Kuliah yang Kerap Disepelekan tapi Jangan Dihapus, Masih Relevan dan Dibutuhkan di Bisnis Rezim Manapun
  • UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang
  • Anak Usia 30-an Tak Ingin FOMO Pakai FreshCare, Setia Pakai Minyak Angin Cap Lang meski Diejek “Bau Lansia”
  • Sweeping Daycare di Kota Yogyakarta, Langkah Emergency yang Harus Dilakukan agar Kasus Serupa Little Aresha Tak Terulang

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.