Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Panduan Lapor SPT Tahunan bagi para Wajib Pajak Newbie

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
25 Maret 2021
A A
Panduan Lapor SPT bagi para Wajib Pajak Newbie terminal mojok.co

Panduan Lapor SPT bagi para Wajib Pajak Newbie terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Pertama tama dan yang paling utama saya ucapkan selamat datang kepada seluruh Wajib Pajak baru di seluruh Indonesia, bagaimana rasanya gajian? Tidak sebanding bukan dengan pengorbanan Anda di medan perang? Itulah rasanya aroma budak korporat. Bicara gajian, tidak terasa saat ini masuk bulan Maret. Artinya seluruh Wajib Pajak di Indonesia, sudah saatnya memenuhi kewajibannya untuk lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Seperti yang sudah saya duga, tiba-tiba bulan ini hape saya begitu ramai. Handai taulan dan rekan yang tidak akrab dengan saya tiba-tiba mengajak komunikasi hanya untuk tanya-tanya seputar pajak. Mentang-mentang saya berkecimpung di dunia itu, ngobrol kalau ada maunya saja. Hadeee.

Daripada saya capek balas WA satu-satu, maka saya akan buat sebuah rangkuman kecil untuk memandu teman-teman mempersiapkan laporan tahunan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususon bagi teman-teman yang baru punya NPWP dan wajib lapor SPT Tahunan. Ingat ya, WAJIB.

Tentukan kategori penghasilanmu

Di fiskal (pajak), terdapat 3 klasifikasi penerimaan penghasilan seseorang. Kategori tersebut adalah, sebagai berikut.

Satu, WP yang bekerja di suatu perusahaan dan memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta satu tahunnya. Dua, WP yang bekerja di suatu perusahaan dan memiliki penghasilan di atas Rp60 juta satu tahunnya. Tiga, WP yang bekerja sebagai pekerja bebas.

Apa maksudnya? Proses klasifikasi ini ditujukan agar WP dapat menentukan pelaporan menggunakan formulir SPT Tahunan yang jenis apa. Seperti yang teman-teman tahu, dalam pelaporan SPT Tahunan, formulir itu terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.

Mari saya ilustrasikan agar lebih mudah.

Pertama, ada WP bernama Agus Mulyadi, bekerja di Mojok Corp sebagai redaktur dengan pendapatan Rp7 juta per bulannya. Maka, asumsikanlah Agus ini bekerja selama satu tahun tinggal dikalikan 12 bulan. Sudah bisa dipastikan Agus masuk kategori WP yang berpenghasilan di atas 60 juta dalam satu tahun. Oleh karena itu, Agus harus melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan formulir 1770 S. Sebab formulir ini digunakan apabila ada WP yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta tahun.

Kedua, ada WP bernama Ega Fansuri bekerja di Mojok Corp sebagai karyawan probation. Lantaran masih masa percobaan, Ega diberikan gaji di bawah rata-rata yaitu Rp3 juta per bulannya. Asumsikanlah masa probation itu terjadi dalam 1 tahun, artinya gaji Ega dikalikan saja 12 bulan. Maka, sudah bisa dipastikan Ega masuk kategori WP yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta dalam satu tahun. Dengan itu Ega harus melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan formulir 1770 SS. Sebab formulir ini digunakan apabila ada WP yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta dalam satu tahun.

Baca Juga:

Dear Bu Sri, Ini Alasan Milenial dan Gen Z Nggak Ikhlas-ikhlas Banget Lapor SPT

Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya?

Ketiga, ada WP bernama Ahmad Khadafi bekerja sebagai redaktur ahli. Lantaran pengalamannya di dunia kepenulisan, terkadang masukannya dibutuhkan oleh perusahaan media di seluruh Indonesia. Suatu hari, Mojok Corp yang ingin terus bersaing dan berkembang menjadi perusahaan media ternama di Indonesia, menggunakan jasanya sebagai tenaga ahli di Mojok.

Nah, pekerjaan ini disebut pekerjaan bebas. Pekerjaan ini bukanlah seperti pegawai pada umumnya di perusahaan. Posisi Khadafi ini lebih pada posisi tenaga ahli yang kemampuannya dibutuhkan oleh Mojok. Lantaran jasa Khadafi tidak hanya digunakan oleh Mojok tetapi dengan perusahaan lainnya, maka menurut fiskus pekerjaan Khadafi disebut adalah orang yang melakukan pekerjaan bebas. Ingat kategori ini tidak hanya konsultan saja, tetapi ada jenis-jenis lainnya seperti dokter, akuntan, pengacara, aktuaris, arsitek, dan lainnya. Dengan ini kewajiban perpajakan Khadafi harus menggunakan formulir 1770.

Sampai di sini paham, kan, kenapa di SPT Tahunan ada 3 jenis formulir? Jadi, tentukan formulir sesuai klasifikasi penerimaan penghasilanmu, ya!

Jangan lupa meminta bukti potong pada pemberi kerja (perusahaan)

Perlu saya sampaikan, setiap bulannya perusahaan selalu memotong gaji karyawan dengan alasan untuk membayar pajak. Pajak apa itu namanya? Pajak tersebut dinamakan objek pajak PPh Pasal 21. Pajak tersebut dibebankan kepada pegawai di suatu perusahaan. Nah, sebagai output atas dipotongnya penghasilan kita dalam satu tahun, maka pegawai atau Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta bukti potong. Ini sebagai bukti bahwa pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan betul-betul disetorkan pajaknya.

Biasanya, bukti potong ini akan diterbitkan oleh perusahaan di akhir tahun. Sayangnya, tidak semua staf pajak atau akuntan di sebuah perusahaan paham bahwa mendistribusikan bukti potong adalah kewajiban yang harus dilakukan. Jadi, terkadang pegawai sendiri yang harus repot-repot minta bukti potong ke bagian pajak atau akuntan. Padahal, jelas-jelas itu menjadi kewajiban mereka untuk membaginya ke masing-masing karyawan.

Teman-teman pun harus paham jenis bukti potong ada banyak. Jadi, biar nggak keblenger, saya hanya akan membahas dua macam bukti potong saja. Ada bukti potong 1721 A1 dan 1721 (Tidak Final). Kita kembali sedikit ke poin sebelumnya, ada 3 WP yang memiliki klasifikasi berbeda si Agus, si Ega, dan si Khadafi. Kita kesampingkan Ega dulu. Pasalnya, sudah bisa saya pastikan WP yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta tidak akan kena potong pajak. Lantaran batas WP yang dipotong pajaknya harus memiliki gaji minimal Rp4,5 juta setiap bulannya.

Agus sebagai pegawai tetap dan Khadafi sebagai konsultan, keduanya adalah pegawai Mojok. Namun, bukti potong yang diterima keduanya pasti berbeda.

Pertama, bukti potong 1721 A1 adalah bukti potong yang diberikan kepada pegawai tetap di sebuah perusahaan. Artinya, Agus merupakan pegawai tetap di perusahaan tersebut, maka Agus berhak mendapatkan bukti potong jenis tersebut.

Kedua, bukti potong 1721 A1 (Tidak Final) adalah bukti potong yang diberikan kepada pegawai yang sifatnya tidak berkesinambungan. Artinya, si WP tersebut bisa bekerja atau tidak tergantung kebutuhan Mojok. Nah, berhubung Khadafi adalah konsultan dan termasuk pegawai, maka dia berhak mendapatkan 1721 A1 (Tidak Final).

Perlu teman-teman ketahui pula bahwa 1721 A1 itu juga jenisnya banyak. Ia tidak hanya diberikan kepada tenaga ahli saja. Ia bisa diberikan kepada tenaga lepas, distributor MLM, petugas dinas luar asuransi, dan lainnya. Mbah Google bisa menjelaskan lebih lengkap.

Bagaimana kalau saya mendapatkan bukti potong, tapi 1721 A2? Ya, berarti Anda adalah seorang PNS. Kalau WP yang bekerja di perusahaan swasta, maka yang diterima adalah 1721 A1.

Jadi, bagaimana? Sudah semakin jelas, bukan? Lanjut.

Tentukan daftar aset dan utang

Pernah dengar kantin kejujuran? Ya, mirip-mirip dengan itu. Mengisi daftar aset dan utang milikmu adalah bentuk kepercayaan pemerintah kepada kejujuranmu dalam mengakui setiap aset dan utang. Kenapa posisi aset dan utang itu penting? Pasalnya, fiskus akan menilai atas perolehan penghasilanmu: WP itu bisa membelanjakan apa saja? Nah, outputnya adalah daftar aset yang dimiliki oleh WP. Terutama bila pembelian asetnya melalui kredit atau leasing, ya kreditnya itu harus dicantumkan di sisi utang. Balancing is important bagi laporan fiskal.

Selama ini, semenjak saya berkarier sebagai konsultan pajak, saya menemui beberapa kelakuan klien yang aneh-aneh. Ada yang saking jujurnya tidak mau asetnya tertinggal satu pun. Ada juga yang antipati sama petugas pajak sehingga aset yang dilaporkan pun terasa “seadanya”. Tentu itu jadi ganjalan buat saya. Di profesi saya ini dan teman sejawat konsultan pajak di Indonesia, mematuhi peraturan perpajakan adalah kunci. Jadi kalau tidak jujur, lebih baik tidak usah ditangani.

Sistem perpajakan di Indonesia itu menganut sistem self assessment. Artinya, WP dibebaskan untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka bagaimanapun bentuknya: mau rapi, sangat rapi, atau berantakan sekalipun. Nah, fungsi dari fiskus adalah mengawasi dan memeriksa kewajiban mereka. Jadi, kalau ada yang melenceng dari aturan, fiskus sudah siap untuk mengirim surat permintaan klarifikasi. Begitu dapat surat dari pajak, pasti WP kebingungan setengah mati, lalu datang ke konsultan untuk minta bantuan.

Makanya, Pak, Buk, bikin laporan yang betul. Masa ngisi penghasilan sama aset sendiri tidak mau jujur, sih?

Jadi, menurut saya, pergerakan aset dan utang itu menjadi poin terpenting saat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jenis aset yang dimasukkan bentuknya bisa apa sajaaaaaa. Dari mulai perhiasan, reksadana, saham, trading saham, rumah, ruko, mobil, motor, asuransi, tabungan, uang kas, dan lainnya. Jadi, jangan dikira laporan aset cuma rumah atau ruko. Bahkan yang baru-baru ini WP tajir yang bisa beli sepeda sampai ratusan juta enggan melaporkan di SPT Tahunannya. Masak beli bisa, tapi ngelaporinnya nggak bisa.

Oh, iya, mengingatkan lagi, Maret sudah mau habis. Jangan sampai kelewatan lapor SPT-nya, ya, Gaes.

BACA JUGA Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan? dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 25 Maret 2021 oleh

Tags: laporan pajakwajib pajak
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok

Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan

3 April 2021
Sikap Skeptis para Wajib Pajak dalam Urusan Perpajakan terminal mojok.co

Sikap Skeptis para Wajib Pajak dalam Urusan Perpajakan

9 November 2020
Tentang SP2DK, Surat Cinta dari Dirjen Pajak yang Bisa Bikin Jantung Berdebar terminal

Tentang SP2DK, Surat Cinta dari Dirjen Pajak yang Bisa Bikin Jantung Penerimanya Berdebar

3 Mei 2021
Dear Bu Sri, Ini Alasan Milenial dan Gen Z Nggak Ikhlas-ikhlas Banget Lapor SPT

Dear Bu Sri, Ini Alasan Milenial dan Gen Z Nggak Ikhlas-ikhlas Banget Lapor SPT

27 Maret 2024
Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya_ terminal mojok

Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya?

24 Juli 2021
Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan terminal mojok

Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan

9 April 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

30 November 2025
6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting Mojok

6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting

30 November 2025
Culture Shock Orang Lamongan Menikah dengan Orang Mojokerto: Istri Nggak Suka Ikan, Saya Bingung Lihat Dia Makan Rujak Pakai Nasi

Culture Shock Orang Lamongan Menikah dengan Orang Mojokerto: Istri Nggak Suka Ikan, Saya Bingung Lihat Dia Makan Rujak Pakai Nasi

2 Desember 2025
Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

3 Desember 2025
Logika Aneh di Balik Es Teh Solo yang Bikin Kaget (Unsplash)

Logika Ekonomi yang Aneh di Balik Es Teh Solo, Membuat Pendatang dari Klaten Heran Sekaligus Bahagia

30 November 2025
Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang Mojok.co

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang

3 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.