Pertama tama dan yang paling utama saya ucapkan selamat datang kepada seluruh Wajib Pajak baru di seluruh Indonesia, bagaimana rasanya gajian? Tidak sebanding bukan dengan pengorbanan Anda di medan perang? Itulah rasanya aroma budak korporat. Bicara gajian, tidak terasa saat ini masuk bulan Maret. Artinya seluruh Wajib Pajak di Indonesia, sudah saatnya memenuhi kewajibannya untuk lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Seperti yang sudah saya duga, tiba-tiba bulan ini hape saya begitu ramai. Handai taulan dan rekan yang tidak akrab dengan saya tiba-tiba mengajak komunikasi hanya untuk tanya-tanya seputar pajak. Mentang-mentang saya berkecimpung di dunia itu, ngobrol kalau ada maunya saja. Hadeee.
Daripada saya capek balas WA satu-satu, maka saya akan buat sebuah rangkuman kecil untuk memandu teman-teman mempersiapkan laporan tahunan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususon bagi teman-teman yang baru punya NPWP dan wajib lapor SPT Tahunan. Ingat ya, WAJIB.
Tentukan kategori penghasilanmu
Di fiskal (pajak), terdapat 3 klasifikasi penerimaan penghasilan seseorang. Kategori tersebut adalah, sebagai berikut.
Satu, WP yang bekerja di suatu perusahaan dan memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta satu tahunnya. Dua, WP yang bekerja di suatu perusahaan dan memiliki penghasilan di atas Rp60 juta satu tahunnya. Tiga, WP yang bekerja sebagai pekerja bebas.
Apa maksudnya? Proses klasifikasi ini ditujukan agar WP dapat menentukan pelaporan menggunakan formulir SPT Tahunan yang jenis apa. Seperti yang teman-teman tahu, dalam pelaporan SPT Tahunan, formulir itu terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.
Mari saya ilustrasikan agar lebih mudah.
Pertama, ada WP bernama Agus Mulyadi, bekerja di Mojok Corp sebagai redaktur dengan pendapatan Rp7 juta per bulannya. Maka, asumsikanlah Agus ini bekerja selama satu tahun tinggal dikalikan 12 bulan. Sudah bisa dipastikan Agus masuk kategori WP yang berpenghasilan di atas 60 juta dalam satu tahun. Oleh karena itu, Agus harus melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan formulir 1770 S. Sebab formulir ini digunakan apabila ada WP yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta tahun.
Kedua, ada WP bernama Ega Fansuri bekerja di Mojok Corp sebagai karyawan probation. Lantaran masih masa percobaan, Ega diberikan gaji di bawah rata-rata yaitu Rp3 juta per bulannya. Asumsikanlah masa probation itu terjadi dalam 1 tahun, artinya gaji Ega dikalikan saja 12 bulan. Maka, sudah bisa dipastikan Ega masuk kategori WP yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta dalam satu tahun. Dengan itu Ega harus melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan formulir 1770 SS. Sebab formulir ini digunakan apabila ada WP yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta dalam satu tahun.
Ketiga, ada WP bernama Ahmad Khadafi bekerja sebagai redaktur ahli. Lantaran pengalamannya di dunia kepenulisan, terkadang masukannya dibutuhkan oleh perusahaan media di seluruh Indonesia. Suatu hari, Mojok Corp yang ingin terus bersaing dan berkembang menjadi perusahaan media ternama di Indonesia, menggunakan jasanya sebagai tenaga ahli di Mojok.
Nah, pekerjaan ini disebut pekerjaan bebas. Pekerjaan ini bukanlah seperti pegawai pada umumnya di perusahaan. Posisi Khadafi ini lebih pada posisi tenaga ahli yang kemampuannya dibutuhkan oleh Mojok. Lantaran jasa Khadafi tidak hanya digunakan oleh Mojok tetapi dengan perusahaan lainnya, maka menurut fiskus pekerjaan Khadafi disebut adalah orang yang melakukan pekerjaan bebas. Ingat kategori ini tidak hanya konsultan saja, tetapi ada jenis-jenis lainnya seperti dokter, akuntan, pengacara, aktuaris, arsitek, dan lainnya. Dengan ini kewajiban perpajakan Khadafi harus menggunakan formulir 1770.
Sampai di sini paham, kan, kenapa di SPT Tahunan ada 3 jenis formulir? Jadi, tentukan formulir sesuai klasifikasi penerimaan penghasilanmu, ya!
Jangan lupa meminta bukti potong pada pemberi kerja (perusahaan)
Perlu saya sampaikan, setiap bulannya perusahaan selalu memotong gaji karyawan dengan alasan untuk membayar pajak. Pajak apa itu namanya? Pajak tersebut dinamakan objek pajak PPh Pasal 21. Pajak tersebut dibebankan kepada pegawai di suatu perusahaan. Nah, sebagai output atas dipotongnya penghasilan kita dalam satu tahun, maka pegawai atau Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta bukti potong. Ini sebagai bukti bahwa pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan betul-betul disetorkan pajaknya.
Biasanya, bukti potong ini akan diterbitkan oleh perusahaan di akhir tahun. Sayangnya, tidak semua staf pajak atau akuntan di sebuah perusahaan paham bahwa mendistribusikan bukti potong adalah kewajiban yang harus dilakukan. Jadi, terkadang pegawai sendiri yang harus repot-repot minta bukti potong ke bagian pajak atau akuntan. Padahal, jelas-jelas itu menjadi kewajiban mereka untuk membaginya ke masing-masing karyawan.
Teman-teman pun harus paham jenis bukti potong ada banyak. Jadi, biar nggak keblenger, saya hanya akan membahas dua macam bukti potong saja. Ada bukti potong 1721 A1 dan 1721 (Tidak Final). Kita kembali sedikit ke poin sebelumnya, ada 3 WP yang memiliki klasifikasi berbeda si Agus, si Ega, dan si Khadafi. Kita kesampingkan Ega dulu. Pasalnya, sudah bisa saya pastikan WP yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta tidak akan kena potong pajak. Lantaran batas WP yang dipotong pajaknya harus memiliki gaji minimal Rp4,5 juta setiap bulannya.
Agus sebagai pegawai tetap dan Khadafi sebagai konsultan, keduanya adalah pegawai Mojok. Namun, bukti potong yang diterima keduanya pasti berbeda.
Pertama, bukti potong 1721 A1 adalah bukti potong yang diberikan kepada pegawai tetap di sebuah perusahaan. Artinya, Agus merupakan pegawai tetap di perusahaan tersebut, maka Agus berhak mendapatkan bukti potong jenis tersebut.
Kedua, bukti potong 1721 A1 (Tidak Final) adalah bukti potong yang diberikan kepada pegawai yang sifatnya tidak berkesinambungan. Artinya, si WP tersebut bisa bekerja atau tidak tergantung kebutuhan Mojok. Nah, berhubung Khadafi adalah konsultan dan termasuk pegawai, maka dia berhak mendapatkan 1721 A1 (Tidak Final).
Perlu teman-teman ketahui pula bahwa 1721 A1 itu juga jenisnya banyak. Ia tidak hanya diberikan kepada tenaga ahli saja. Ia bisa diberikan kepada tenaga lepas, distributor MLM, petugas dinas luar asuransi, dan lainnya. Mbah Google bisa menjelaskan lebih lengkap.
Bagaimana kalau saya mendapatkan bukti potong, tapi 1721 A2? Ya, berarti Anda adalah seorang PNS. Kalau WP yang bekerja di perusahaan swasta, maka yang diterima adalah 1721 A1.
Jadi, bagaimana? Sudah semakin jelas, bukan? Lanjut.
Tentukan daftar aset dan utang
Pernah dengar kantin kejujuran? Ya, mirip-mirip dengan itu. Mengisi daftar aset dan utang milikmu adalah bentuk kepercayaan pemerintah kepada kejujuranmu dalam mengakui setiap aset dan utang. Kenapa posisi aset dan utang itu penting? Pasalnya, fiskus akan menilai atas perolehan penghasilanmu: WP itu bisa membelanjakan apa saja? Nah, outputnya adalah daftar aset yang dimiliki oleh WP. Terutama bila pembelian asetnya melalui kredit atau leasing, ya kreditnya itu harus dicantumkan di sisi utang. Balancing is important bagi laporan fiskal.
Selama ini, semenjak saya berkarier sebagai konsultan pajak, saya menemui beberapa kelakuan klien yang aneh-aneh. Ada yang saking jujurnya tidak mau asetnya tertinggal satu pun. Ada juga yang antipati sama petugas pajak sehingga aset yang dilaporkan pun terasa “seadanya”. Tentu itu jadi ganjalan buat saya. Di profesi saya ini dan teman sejawat konsultan pajak di Indonesia, mematuhi peraturan perpajakan adalah kunci. Jadi kalau tidak jujur, lebih baik tidak usah ditangani.
Sistem perpajakan di Indonesia itu menganut sistem self assessment. Artinya, WP dibebaskan untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka bagaimanapun bentuknya: mau rapi, sangat rapi, atau berantakan sekalipun. Nah, fungsi dari fiskus adalah mengawasi dan memeriksa kewajiban mereka. Jadi, kalau ada yang melenceng dari aturan, fiskus sudah siap untuk mengirim surat permintaan klarifikasi. Begitu dapat surat dari pajak, pasti WP kebingungan setengah mati, lalu datang ke konsultan untuk minta bantuan.
Makanya, Pak, Buk, bikin laporan yang betul. Masa ngisi penghasilan sama aset sendiri tidak mau jujur, sih?
Jadi, menurut saya, pergerakan aset dan utang itu menjadi poin terpenting saat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jenis aset yang dimasukkan bentuknya bisa apa sajaaaaaa. Dari mulai perhiasan, reksadana, saham, trading saham, rumah, ruko, mobil, motor, asuransi, tabungan, uang kas, dan lainnya. Jadi, jangan dikira laporan aset cuma rumah atau ruko. Bahkan yang baru-baru ini WP tajir yang bisa beli sepeda sampai ratusan juta enggan melaporkan di SPT Tahunannya. Masak beli bisa, tapi ngelaporinnya nggak bisa.
Oh, iya, mengingatkan lagi, Maret sudah mau habis. Jangan sampai kelewatan lapor SPT-nya, ya, Gaes.
BACA JUGA Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan? dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.