Panduan bagi Fresh Graduate dan Pelamar Kerja agar Tidak Keliru Saat Negosiasi Gaji

kerja negosiasi gaji gaji sule di awas ada sule mojok

gaji sule di awas ada sule mojok

Bagi saya, pembahasan soal dunia kerja selalu menarik. Khususnya di ruang lingkup HRD dengan segala proses yang dilakukan. Sebab, selalu saja ada diskusi yang melibatkan beberapa bagian: HRD di perusahaan, para karyawan, juga para pencari kerja. Semuanya berhak untuk ikut berdiskusi dan beropini. Harapannya, tentu saja agar menemukan solusi. Paling nggak, insight baru gitu.

Beberapa waktu yang lewat saja, sempat ramai pembahasan tentang HRD yang marah-marah karena pelamar kerja sembarangan kirim CV via email. Mengabaikan kualifikasi yang sudah ditentukan. Selain itu, ramai juga pembahasan tentang work-life balance yang dipicu oleh Mas Pandji Pragiwaksono, saat nge-twit bahwa, ia mengirim pesan kepada tim kerjanya pada pukul 00:44.

Baru-baru ini, ada pembahasan di ruang lingkup HRD yang tidak kalah bikin geger sekaligus ramai diperbincangkan di Twitter universe.

Dalam thread tersebut, ada dua poin yang menjadi highlight. Pertama, fresh graduate atau pelamar kerja meminta dan/atau menego kenaikan gaji 50% dari total yang sebelumnya didapat tanpa memerhatikan value atau skill yang dimiliki. Dalam poin ini, dibahas juga soal fresh graduate yang saat ini banyak sekali yang meminta gaji di atas UMR. Kedua, di sisi yang berseberangan, tidak masalah fresh graduate digaji UMR, selama tidak under-value atau over-value. Juga tetap memerhatikan work-life balance.

Intinya, ini membahas hal klasik yang nggak akan basi, yaitu perkara negosiasi gaji.

Selama saya melakukan proses wawancara kerja dengan banyak kandidat, menanyakan berapa harapan gaji mereka sekaligus negosiasi gaji mereka, sampai akhirnya sama-sama sepakat, hal ini terbilang cukup kompleks. Dibilang gampang, nggak juga. Dibilang susah, tapi tinggal dinegosiasikan aja gitu.

Ya gimana ya. Pertama, namanya juga ekspektasi gaji. Saya pikir, setiap pelamar kerja berhak menentukan ekspektasi. Kedua, tentu saja ekspektasi harus diimbangi dengan kemampuan yang mumpuni, sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jadi, harus ada koordinasi antara kedua belah pihak—perusahaan dan calon karyawan—yang berujung pada negosiasi.

Sulit dimungkiri bahwa, terkadang, negosiasi berjalan alot dan nggak sesuai. Pelamar kerja minta berapa, perusahaan hanya menyanggupi berapa.

Biasanya, dalam hal ini, pihak HRD atau perusahaan akan meninjau kembali, apakah gaji yang diminta memang sesuai dengan kemampuan kandidat. Apakah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jika memang sesuai, layaknya seseorang merasa bertemu jodohnya, pihak HRD akan melobi kandidat hingga mencapai kesepakatan terkait gaji sekaligus benefit.

Itu kenapa, secara personal, saya tidak pernah mempermasalahkan harapan gaji seseorang saat proses wawancara berlangsung. Mau bagaimana pun, itu kan haknya para pelamar kerja. Selanjutnya, tinggal bagaimana HRD di perusahaan terkait menginfokan soal berapa range gaji yang ditetapkan oleh kantor.

Agar tidak larut dalam perdebatan, saya akan coba memberi opsi sederhana yang bisa dilakukan oleh para pelamar kerja sebelum menentukan gaji yang diharapkan agar bisa tepat sasaran dalam negosiasi gaji.

Pertama, cari tahu berapa standar gaji untuk posisi yang kalian incar atau idam-idamkan. Rata-rata di angka berapa, lalu sesuaikan dengan kemampuan juga kapasitas yang kalian miliki. Sebab, perusahaan pun akan melihat kemampuan dan value dari kalian sebagai kandidat. Apakah sesuai dengan harapan gaji atau malah terlalu tinggi.

FYI, semua kemampuan yang dimiliki akan kembali lagi kepada kebutuhan perusahaan, tergantung posisi yang dilamar. Tentunya, HRD, atasan, atau User, punya metode penilaian tersendiri, sejauh mana kandidat menguasai tugas yang nantinya akan dilakukan.

Kedua, tentukan nominal kenaikan gaji berdasarkan persentase. Persentase kenaikan gaji yang biasanya digunakan oleh kebanyakan pelamar kerja, juga di ruang lingkup HRD adalah sekira 10-30%. Persentase tersebut dianggap normal dan masih bisa dipertimbangkan dibanding 50%. Tentu saja, dalam poin ini, syarat dan ketentuan berlaku. Selain skill, level/jabatan pun perlu diperhatikan.

Berapa nominal maksimal yang ditentukan oleh perusahaan, apa saja kemampuan atau value yang ditawarkan oleh calon karyawan, menjadi dua faktor yang akan saling melengkapi.

Perhitungan sederhananya seperti ini: misalnya, gaji Edoy saat ini adalah Rp4 juta. Di perusahaan baru, ia ingin kenaikan gaji sebesar 30%. Berdasarkan hitungan tersebut, Edoy berharap gaji yang akan ia terima di tempat baru adalah Rp5,2 juta. Jadi, Edoy mengajukan harapan gaji sebesar nominal tersebut.

Apakah nantinya disetujui atau tidak di perusahaan baru, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Tentu saja menjadi hak Edoy untuk mengajukan nominal tersebut, jika ia diminati oleh HRD atau suatu perusahaan. Nggak ada masalah selama disampaikan dengan baik. Lumrahnya, akan ada negosiasi lebih lanjut ketika memang dibutuhkan.

Selain harus ditentukan secara hati-hati, negosiasi gaji terkadang memang tricky. Sebagai pelamar kerja, kita pun dituntut jeli dan peka dalam mempertimbangkan hal ini. Intinya, sih, harus tetap menjaga komunikasi dengan pihak terkait agar bisa mencapai kesepakatan yang hakiki.

BACA JUGA Plus Minus Posting CV di Media Sosial bagi Pelamar Kerja dan artikel Seto Wicaksono lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version