Pak Mahfud MD, Bilang “Salah Ketik” Soal Draf RUU Itu Sungguh Alasan Basi!

Pak Mahfud MD, Bilang Salah Ketik Soal Draf RUU Itu Sungguh Alasan Basi!

Negara memang tidak pernah capek membuat rakyatnya gemas. Kali ini giliran pihak istana yang menjadi pelakunya. Adalah Mahfud MD, yang saat pilpres lalu banyak dielu-elukan. Ia memberikan argumen terkait ramainya pembahasan draf RUU Omnibus Law terutama Pasal 170. Mahfud MD mengatakan bahwa ada salah ketik dalam penyusunan draf RUU ini sehingga isi dari draf RUU ini dipahami dengan keliru. Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law ini dianggap bertentangan dengan teori konnstitusi dan konsep pemisahan kekuasaan negara, yang juga punya tendensi otoritarian negara.

Alasan “salah ketik” yang dikeluarkan oleh Mahfud MD ditanggapi dengan kekecewaan oleh berbagai pihak. SINDIKASI beranggapan bahwa alasan ini terlalu template dan klise. Argumen seperti ini membuktikan bahwa motivasi mereka dalam menyusun Undang-Undang ini tidak saintifik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menilai bahwa alasan salah ketik ini tidak masuk akal. Menurut Feri, salah ketik ini tidak mungkin sepanjang satu kalimat atau lebih. Kalau salah ketik huruf saja masih bisalah dimaklumi. Akan tetapi, kalau sampai banyak kalimat, ya itu sudah tidak masuk akal. Feri Amsari juga menyesalkan bahwa alasan ini keluar dari seorang Mahfud MD, yang juga seorang pakar hukum tata negara. Menurut Feri, Mahfud MD sebagai pakar hukum tata negara juga paham bahwa isi dari draf ini bertentangan dengan konstitusi dan kewenangan negara.

Seperti diketahui, dalam Pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja. Selain itu, seorang Presiden juga memiliki kewenangan mencabut perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Inilah yang oleh beberapa pihak dan beberapa ahli dikritisi karena dianggap melenceng dari konstitusi dan punya tendensi otoritarian negara.

Oke, saya tidak akan fokus pada isi draf RUU-nya, karena selain saya tidak menguasai secara penuh, ini juga bukan ranah saya. Mari kita fokus pada alasan pemerintah yang katanya salah ketik. Kita mungkin bisa maklum bahwa sebagai manusia, dalam mengerjakan dan melakukan sesuatu pasti ada kesalahan-kesalahan yang terjadi. Saya pribadi, sering melakukan kesalahan, spesifiknya kesalahan ketik ketika menulis artikel seperti ini. Tapi kesalahan ketik saya hanya sebatas typo saja, yang tidak sampai mengubah konteks dan maksud tulisan. Kesalahan yang masih bisa dimaafkan lah. (Ehm, bukankah begitu? Hehehe).

Meskipun salah ketik ini bisa dibilang kesalahan yang wajar dilakukan manusia (human error), tapi harusnya ini tidak terjadi ketika menyusun sebuah hal yang penting dan berpengaruh bagi kehidupan banyak orang semacam Undang-Undang. Terlebih lagi alasan salah ketik ini bukan sekali dua kali keluar ketika ramai terkait RUU yang dinilai bermasalah. Negara selalu punya alasan yang sama, salah ketik. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa alasan seperti ini digunakan hanya untuk meredam kisruh yang terjadi. Beruntunglah masyarakat tidak sebodoh yang negara kira. Masyarakat tidak bisa dibodohi dengan alasan basi semacam itu.

Saya juga jadi bertanya-tanya, apakah negara (dalam hal ini DPR) serius ketika membuat dan merumuskan RUU, atau jangan-jangan mereka asal-asalan saja dalam membuatnya. Kita tentu masih ingat RUU Permusikan, RUU KUHP, RUU KPK (yang akhirnya disahkan), dan RUU Ketahanan Keluarga yang isinya banyak ngawurnya. Beberapa RUU yang disebutkan tersebut selamat dari mimpi buruk pengesahan, karena masyarakat tidak bisa lagi dibodohi oleh alasan salah ketik dan alasan basi lainnya dari negara. Bayangkan saja kalau masyarakat terima-terima saja alasan basi semacam salah ketik, apa jadinya undang-undang di negara kita. Pasti merugikan masyarakat.

Lagian, apa susahnya sih buat DPR (yang membuat dan menyusun RUU) untuk mengoreksi isi setiap RUU yang akan masuk ke Prolegnas? Bukan hanya soal salah ketik, tapi juga salah isi, banyak yang ngawur. Kalau begini, jadinya negara saling berbagi kebodohan. Udah DPR-nya tidak becus menyusun undang-undang, eh pihak istana malah beralasan bahwa ada kemungkinan salah ketik dalam RUU. Sebenarnya, intinya cuma satu bahwa DPR dan Istana memang tidak becus mengurus negara. Akui saja, tidak perlu berkelit macam-macam. Salah ketik lah, salah ini lah, salah itu lah, yang jelas sih salah semua.

BACA JUGA Halo Semuanya, Belanja RUU Apa Kita Hari Ini? atau tulisan Iqbal AR lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version