Nggak Tahu Ada Razia Nggak Akan Menyelamatkanmu dari Tilang

Nggak Tahu Ada Razia Nggak Akan Menyelamatkanmu dari Tilang makassar

Nggak Tahu Ada Razia Nggak Akan Menyelamatkanmu dari Tilang (Pixabay.com)

Alasan nggak tahu bakal ada razia nggak akan menyelamatkanmu dari tilang, jadi, nggak usah dipakai lagi

Beberapa hari yang lalu, sekitar jam setengah sepuluh pagi, saya pergi ke Cimahi dengan motor karena ada satu urusan. Ternyata, saat hendak melewati masjid Agung Cimahi, terdapat banyak polisi yang bersiaga di seberangnya. Jumlahnya cukup banyak, lebih dari sepuluh orang, bahkan ada mobil patrolinya juga. Setelah saya perhatikan lagi, mereka sedang melakukan razia kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalan itu.

Beruntungnya, saya tidak diberhentikan oleh polisi karena razia itu dilakukan di jalan arah Cimahi-Padalarang sedangkan saya sedang berada di jalan arah sebaliknya. Meskipun begitu, saat pulang, saya tetap mengambil jalan memutar, khawatir razia masih dilakukan di jalan yang biasanya saya lewati itu.

Sebenarnya, saya tidak punya alasan khusus untuk menghindari razia. Helm selalu menempel di kepala saya, meskipun tidak pernah tahu apakah sudah SNI atau belum. SIM dan STNK selalu saya bawa setiap bepergian. Begitu pun pelat nomor yang masih aktif terpampang jelas di depan dan belakang motor saya. Hanya lampu depan saja yang jarang saya nyalakan saat berkendara. Maklum, kelistrikan motor saya ini sering bikin emosi. Untuk menyalakan motor saja sudah tidak bisa menggunakan starter elektrik. Makanya daripada buang-buang setrum aki, lebih baik lampunya saya nyalakan saat benar-benar butuh saja.

Selama ini, saya hampir tidak pernah kena razia, apalagi mendapat surat tilang. Satu-satunya pengalaman saya dirazia mungkin saat masih SD. Yaaa anggap aja nggak pernah lah ya.

Tapi, ngomong-ngomong soal razia, saya tahu ada berbagai macam alasan yang dapat digunakan pengendara motor agar tidak ditilang saat dirazia oleh polisi. Pengendara yang tidak pakai helm biasanya akan mengatakan bahwa tujuannya dekat dengan rumahnya. Sementara itu, pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK akan mengatakan mereka lupa membawa dompet atau sedang meminjam motor punya temannya.

Namun, dari sekian banyak alasan, ada satu alasan paling “nyeleneh” menurut saya yang mungkin juga cukup sering dilontarkan oleh banyak pengendara demi tidak mendapat tilang dari Pak Pol. Betul, alasan tersebut adalah mereka tidak tahu jika polisi mengadakan razia.

Biasanya alasan ini akan menjadi gerakan pertama dari rangkaian strategi ngeles di depan polisi saat dirazia. Jika gerakan pertama itu berhasil digunakan, mereka akan lanjut ke gerakan selanjutnya, yaitu mengatakan bahwa “kalau saya tahu ada razia, saya akan pakai helm/bawa SIM dan STNK kok, Pak!”

Menurut saya, itu adalah alasan paling absurd yang pernah ada untuk menghindari tilang saat dirazia. Saking absurdnya, saya yakin alasan ini tidak akan pernah berhasil untuk menghindari tilang.

Dan meski ini alasan konyol bin wagu, saya tetap mau menganalisis kenapa alasan ini nggak akan berhasil. Biar kalian nggak ngeyel lagi pake alasan ini, soalnya udah ada argumen yang valid.

Begini. Setiap alasan harus memiliki bukti yang kuat dan nyata. Polisi biasanya punya alasan yang dapat dibuktikan untuk menilang pengendara karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Bagaimana proses pembuktian yang dilakukan oleh polisi? Ya tinggal dilihat kelengkapannya saja. Jika kelengkapan itu tidak dapat dibuktikan keberadaannya oleh pengendara maupun polisi, hampir bisa dipastikan surat tilang akan dilayangkan kepada pengendara. Sebaliknya, jika semua hal-hal tersebut dipatuhi dan dapat dibuktikan, polisi tidak punya alasan sama sekali untuk memberikan surat tilang.

Namun, berbeda halnya dengan pengendara yang ingin membuktikan bahwa ia tidak tahu ada razia yang dilakukan oleh polisi. Persoalan ketidaktahuan adanya razia itu adanya dalam pikiran si pengendara. Nah, isi pikiran mengenai ketidaktahuan adanya razia itu kan bentuknya abstrak, tidak dapat dijangkau oleh panca indera manusia.

Lalu, bagaimana cara membuktikannya? Apakah si pengendara harus mengeluarkan isi otaknya terlebih dahulu? Ataukah setiap ada razia, polisi ke mana-mana harus membawa lie detector yang keakuratannya pun masih dipertanyakan? Tentu tidak, kan. Baik si pengendara yang melanggar maupun polisi yang ingin menilang sama-sama tidak dapat membuktikan ketidaktahuan pengendara soal adanya razia. Jangankan menghadirkan bukti yang kuat, bukti yang dapat dilihat dan nyata saja tidak dapat ditunjukkan. Oleh karena itu, pembuktian ketidaktahuan pengendara soal adanya razia adalah hal yang sia-sia. Itulah keabsurdan yang pertama.

Satu-satunya hal yang dapat dibuktikan secara nyata dari persoalan ini hanyalah pengendara yang memang secara lahiriah tampak jelas melanggar aturan. Cara-cara tersebut dapat memberikan bukti yang tidak terbantahkan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Lagipula, kalaupun ketidaktahuan si pengendara itu benar-benar dapat dibuktikan, hal itu tetap tidak dapat dijadikan alasan yang membebaskannya dari hukuman tilang. Lho, kenapa? Bukannya jika kita tidak tahu adanya razia, pengendara akan dimaafkan oleh polisi?

Nah, di situlah letak keabsurdan yang kedua. Banyak pelanggar lalu lintas berpikir bahwa seandainya mereka bisa membuktikan atau setidaknya meyakinkan kepada polisi bahwa mereka tidak tahu ada razia, mereka bisa lolos dari tilang.

Padahal, kenyataannya tidak. Setahu saya di negeri Indonesia yang tercinta ini, seluruh aparat penegak hukum memberlakukan sebuah asas hukum yang disebut asas fiktif hukum. Asas ini memberikan arti bahwa setiap peraturan dan perintah dapat langsung ditegakkan tanpa harus mempertimbangkan tahu atau tidak tahunya orang-orang tentang peraturan atau perintah tersebut.

Hal yang perlu diingat dari asas ini adalah tidak berarti bahwa penegak hukum dapat seenaknya untuk melakukan penindakan tertentu. Mereka juga berkewajiban untuk mempublikasikan peraturan dan perintah secara wajar kepada khalayak umum. Hanya saja, ketidaktahuan publik tentang hal tersebut bukanlah menjadi pertimbangan utama yang melepaskan dari upaya penegakan hukum. Jadi, baik tahu atau tidak tahu ada razia, jika melanggar aturan berlalu lintas, ya tetap saja kena tilang!

Dengan begini, sudah jelas bahwa alasan tidak tahu adanya razia bukanlah alasan yang baik untuk menghindari tilang. Makanya, daripada membual dan mengatakan hal yang sebenarnya sia-sia demi tidak mendapat surat dari Pak Pol, lebih baik tingkatkan kesadaran untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas agar dapat memberikan keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain. Luwih mashok.

Terakhir, saya minta beneran, jangan pake alesan nggak tahu ada razia lagi. Beneran, jangan.

Penulis: Muhammad Raihan Nurhakim
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Tilang Elektronik: Bukannya Berusaha Mematuhi, Malah Berlomba Mencurangi

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version