Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Profesi

Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih!

Umi Hartati oleh Umi Hartati
16 Januari 2024
A A
Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih!

Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih! (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan, banyak artikel di Mojok yang membahas tentang kesejahteraan guru honorer. Kasihan memang, gajinya benar-benar musibah. Buat beli kuota satu bulan aja langsung habis. Tapi pernah kepikiran nggak sih ada yang lebih kasihan dari guru honorer? ADA. Yup, mereka ini adalah guru PAUD nonformal.

Bagi kalian yang belum paham, PAUD itu terdiri dari dua jenjang, PAUD formal dan nonformal. PAUD formal ada Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA). Sementara PAUD nonformal meliputi Kelompok Bermain (KB), Satuan Paud Sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA).

Lalu kenapa guru PAUD nonformal menduduki kasta paling kasihan di antara guru honorer yang nasibnya memang sudah kasihan? Karena guru PAUD nonformal ini belum diakui statusnya sebagai guru. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Nah, dari situ jelas bahwa yang diakui sebagai guru adalah guru PAUD di jenjang formal. Sementara untuk guru PAUD nonformal sebutannya masih pendidik. Untuk kepala sekolahnya sebutannya kepala satuan.

Nggak bisa daftar PPG

Oleh karena tidak diakui statusnya sebagai guru, mereka tidak mendapat hak-hak istimewa seorang guru seperti mendaftar PPG. Padahal PPG ini adalah senjata pamungkas para guru honorer yang belum lolos PPPK atau PNS. Pasalnya, usai PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang bisa digunakan untuk sertifikasi dan setiap tiga bulan sertifikasi ini akan cair kurang lebih 4,5 juta.

Tak hanya itu, sejak awal munculnya guru penggerak, para guru PAUD nonformal ini seolah hanya menjadi penonton belaka. Mereka sama-sama masuk dapodik, tapi tidak bisa mendaftar karena instansinya adalah sekolah nonformal. Baru pada pembukaan guru penggerak angkatan 9 ini, mereka diberi kesempatan untuk mencoba. Sayangnya, banyak guru yang terlewat untuk mencoba, karena tidak mengetahui.

Hal ini tentu saja bukan tanpa alasan. Sebab, sejak angkatan 1-8 pembukaan guru penggerak ini hanya diperuntukkan untuk yang jenjang formal.

Padahal kalau ditilik alur pendiriannya, pendirian PAUD nonformal ini juga sama dengan sekolah formal. Harus adanya izin pendirian dari Dinas Pendidikan, pendidik yang mengajar harus terdaftar dalam satuan pokok pendidikan (dapodik). Tugas dan tanggung jawabnya pun secara kedinasan sama rupa dengan jenjang TK. Bahkan dalam mengajar, beban guru PAUD nonformal ini lebih berat, karena mengajar anak yang usianya lebih dini dibandingkan anak-anak TK.

Baca Juga:

Siluman Dapodik, Sebuah Upaya Curang agar Bisa Lolos PPG Guru Tertentu yang Muncul karena Sistem Pengawasan Lemah

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

RUU Sisdiknas yang belum menyentuh guru PAUD

Pada 2022, terdapat rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas. Sayangnya, pada tahun 2023 RUU tersebut belum masuk dalam daftar prolegnas prioritas karena masih banyak menimbulkan pro kontra di kalangan guru yang berstatus PNS. Dan hingga awal tahun 2024 ini RUU tersebut belum terdengar lagi kelanjutannya. Padahal, dalam RUU tersebut banyak suara dari para pendidik PAUD nonformal yang tergabung dalam forum Pendidik Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Salah satu dari isi RUU tersebut adalah, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru. Jadi, bagi para guru PAUD nonformal, RUU ini jelas menguntungkan bagi mereka.

Meskipun, guru PAUD nonformal ini belum dipanggil sebagai guru, namun semangat mereka untuk mengajar luar biasa. Setiap ada pertemuan Himpaudi, pesertanya selalu semangat untuk hadir. Jiwa menggeloranya tak kalah dengan guru-guru TK, meskipun secara kesejahteraan nasib mereka jauh berbeda.

Mereka paham, mengajar adalah panggilan hati. Meski naif juga jika bekerja hanya bermodal keikhlasan tanpa bayaran yang setimpal dan itu terkadang mengecewakan. Tapi tetap saja, perjuangan mereka agar segera diakui keberadaannya tak pernah padam. Semoga tahun ini ada angin segar untuk para guru PAUD nonformal. Semoga RUU Sisdiknas ini segera digodok dengan matang, sehingga mereka sang guru PAUD nonformal dapat tersenyum dan mereka bisa digaji dengan layak.

Penulis: Umi Hartati
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Apa Jadinya Jika Tak Ada Lagi Guru Honorer?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 15 Januari 2024 oleh

Tags: gajiguru paudP3Kpaud nonformalpnsPPGstatus guru
Umi Hartati

Umi Hartati

Menulis adalah jejak hidup.

ArtikelTerkait

Suara PNS Biasa: Kalau Kami Nggak Mau Kredit Bank, Jangan Ditawari Terus dong!

Suara PNS Biasa: Kalau Kami Nggak Mau Kredit Bank, Jangan Ditawari Terus dong!

21 November 2022
Andai PNS Dibubarkan, Ini yang Bakal Terjadi terminal mojok

Andai PNS Dibubarkan, Ini yang Bakal Terjadi

12 November 2021
Apes, Ada PNS Telat Gajian sampai 2 Minggu (Unsplash)

Tahun Baru, Gaji (Belum) Baru, bahkan Telat 2 Minggu, PNS Diharapkan Sabar Dulu

7 Januari 2024
5 Alasan PNS Enggan Pakai Motor Dinas Terminal Mojok

5 Alasan PNS Enggan Pakai Motor Dinas

9 Juli 2022
Untuk Menjadi Pebisnis, PNS Nggak Harus Resign dari Pekerjaannya

Untuk Menjadi Pebisnis, PNS Nggak Harus Resign dari Pekerjaannya

12 April 2023
Cikarang dan Status PNS yang Nggak Menarik untuk Buruh Pabrik (Unsplash)

Di Cikarang, Status PNS Tidak Terlihat Menarik. Status Karyawan Tetap Pabrik Adalah Impian yang Lebih Menjanjikan

6 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

16 Desember 2025
3 Kebiasaan Pengendara Motor di Solo yang Dibenci Banyak Orang

3 Kebiasaan Pengendara Motor di Solo yang Dibenci Banyak Orang

16 Desember 2025
Drama Puskesmas yang Membuat Pasien Curiga dan Trauma (Unsplash)

Pengalaman Saya Melihat Langsung Pasien yang Malah Curiga dan Trauma ketika Berobat ke Puskesmas

14 Desember 2025
Setup Makaroni Kuliner Khas Solo, tapi Orang Solo Nggak Tahu

Setup Makaroni: Kuliner Khas Solo tapi Banyak Orang Solo Malah Nggak Tahu

19 Desember 2025
Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label "Mobil Taksi"

Panduan Membeli Toyota Vios Bekas: Ini Ciri-Ciri Vios Bekas Taxi yang Wajib Diketahui!

18 Desember 2025
Pendakian Pertama di Gunung Sepikul Sukoharjo yang Bikin Kapok: Bertemu Tumpukan Sampah hingga Dikepung Monyet

Pendakian Pertama di Gunung Sepikul Sukoharjo yang Bikin Kapok: Bertemu Tumpukan Sampah hingga Dikepung Monyet

15 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka
  • Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Mensiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran
  • UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban
  • Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan
  • Katanya Bagian Terberat bagi Bapak Baru saat Hadapi New Born adalah Jam Tidur Tak Teratur. Ternyata Sepele, Yang Berat Itu Rasa Tak Tega
  • Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.