Saya sampai sekarang nggak paham, kok bisa pengendara yang merokok sambil berkendara itu bisa buanyak banget. Soalnya menurut saya, memberantas mereka ini nggak susah.
Pengendara kayak gini benar-benar meresahkan. Diingatkan ngamuk, kalau kita jadi korban, malah kita yang disalahin. Coba cek di grup macam IC*, postingan tentang korban kena abu rokok di jalan pasti berakhir bully. Korbannya malah disalahin.
Goblok.
Sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur ini, dan bisa ditilang kalau ketahuan. Masalahnya adalah, aturan nggak akan berguna kalau nggak ditegakkan dan penegaknya nggak berusaha menegakkan.
Selain usaha penegakan yang tidak maksimal, saya pikir hukuman terlampau ringan, hanya kurungan tiga bulan dan denda 750 ribu. Bagi saya ya itu kelewat ringan lah. Karena, efeknya ke orang lain nggak main-main. Bayangin matamu kena abu, lalu kesakitan dan jatuh. Atau abunya kena baju, dan pengendaranya jadi panik, jatuh, dan jadi kecelakaan beruntun.
Nah, efek merokok sambil berkendara seburuk itu kan? Memang, yang nggak sadar ya pelakunya. Soalnya apa? Pekok.
Hukuman kelewat enteng
Kembali ke hukuman. Bagi saya, hukuman cuma kurungan tiga bulan plus denda 750 ribu itu kelewat kecil. Setidaknya, pelaku kudu dicabut SIM-nya langsung atau dilarang berkendara minimal setahun. Ekstrem, memang, tapi poinnya untuk efek jera. Atau kalau dibikin versi tilang, kudu di angka jutaan dendanya.
Orang Indonesia itu mau nurut aturan karena takut ditilang dan bayar. Catat, takut ditilang dan bayar. Orang-orang pakai helm karena takut ditilang, bukan biar kepala mereka aman. Mereka pasang spion bukan karena itu membantu mereka aman dalam berkendara, tapi karena takut ditilang. Jadi, meminta kesadaran itu wishful thinking. Untuk larangan merokok sambil berkendara, ya kudu dipaksa.
Makanya, saya pikir ya baiknya polisi benar-benar menindak tegas orang-orang kayak gini. Soalnya yang jadi korban ya orang lain. Kalau nggak pake helm, diri sendiri lah yang jadi korban. Ha nek udud kan jelas orang lain.
Sebagai perokok, saya mengutuk keras perilaku ini dan mendukung hukuman terberat untuk mereka. Saya sendiri ya nggak paham, enaknya di mana gitu lho merokok sambil berkendara tuh.
Merokok sambil berkendara nggak bisa dibenarkan sama sekali
Gini ya, pelaku merokok sambil motoran ini bener-bener punya banyak alasan yang sebenarnya nggak ada masuk akalnya sama sekali. Tapi mereka keukeuh kalau alasan mereka itu valid. Nih, saya kasih contohnya.
Banyak pelaku bilang mereka merokok sambil motoran karena menghindari ngantuk di jalan. Kalau nggak sambil merokok, ngantuk. Lha pie to, kalau ngantuk ya minggir to ya. Lagian, bisa tuh beli Kratingdaeng, tenggak langsung. Dijamin ngantuk hilang. Ini valid pake banget, soalnya saya kalau kepepet banget harus lanjut berkendara, sedangkan merasa ngantuk, ya tinggal minum Kratingdaeng.
Asal jangan banyak-banyak. Ati-ati ginjalmu loh.
Ada yang bilang kalau merokok sambil berkendara itu segar. Segar ndasmu cok, apanya yang segar gitu lho. Rokokmu nggak ada rasanya karena kena angin sekenceng itu. Terus segere bagian ndi ndul gendul?
Jadi ya, nggak ada alasan sama sekali untuk membenarkan perilaku merokok sambil berkendara. Sama sekali nggak ada. Jadi ya, mau tak mau, polisi harus segera memberantas pengendara kayak gini. Beneran harus diberantas, dan gampang. Tinggal patroli sejam-dua jam, kelar.
Kayak gini juga kasihan ke perokok yang santun (kayak guweh). Perokok yang tahu diri, tahu space, tidak melanggar aturan, ikutan kena maki gara-gara ulah orang-orang pekok. Gatheeel.
Penulis: Rizky Prasetya
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Merokok sambil Berkendara Adalah Tindakan Biadab, Jalan Raya Bukanlah Asbak!