Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Membedah Potensi Penerimaan Pajak dari para Influencer

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
23 Juni 2020
A A
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

SPT Tahunan perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Dunia saat ini menghadapi portofolio industri modern yang disebut dengan industri 4.0. Industri dimana pergolakan sosial, ekonomi serta politik mengalami revolusi besar-besaran. Dengan tagline serba komputerisasi, hal ini memaksa para pelaku industri untuk melakukan penyesuaian secara cepat.

Akibat dari diterapkannya industri 4.0, kegiatan bisnis pun mulai melakukan penyesuaian, bahkan tidak sedikit pelaku bisnis mulai melakukan pendekatan melalui sosial media. Sebut saja influencer yang betul-betul mengandalkan digital platform sebagai kegiatan utama dalam menjalankan bisnis mereka.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang memiliki otoritas tertinggi sebagai pengawas dan pelaksana dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Indonesia, telah cukup lama memantau sosial media sebagai potensi penerimaan pajak yang cukup besar.

Tidak sedikit para influencer yang menerima endorse mendapatkan fee yang cukup besar. Sebagai contoh, ada beberapa influencer yang menerima fee dalam sekali endorse senilai 5 sampai 10 juta dalam sekali upload.

Tentu hal ini akan menjadi pertanyaan, apakah fee yang mereka terima disetorkan pajak terutangnya. Akan sangat sulit membuktikan bahwa penghasilan yang mereka terima telah disetorkan pajaknya. Terlebih apabila tidak ada inisiatif dari para influencer untuk menyetorkan pajak terutangnya.

Anang Purnadi dalam artikelnya Selebgram Sudah (seharusnya) Bayar Pajak menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama saat ini pun masih melakukan analisis secara manual untuk memantau aktivitas penerimaan para influencer dari sosial media mereka masing-masing. Apabila ditemukan penghasilan yang belum disetorkan pajaknya atau tidak transparan dalam melaporkan penghasilannya tentu fiskus berhak mengirimkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) untuk meminta penjelasan kepada para influencer.

Perlakuan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 bagi influencer

Dilihat dari sifatnya kita harus memahami terlebih dahulu siapa yang menjadi subjek pajak, apakah influencer itu menjalankan bisnisnya seorang diri atau dibawah manajemen atau sebuah agensi. Maka penghasilan yang menjadi objek pajak akan berbeda perlakuannya.

Sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 pada Pasal 3, menjelaskan penerima penghasilan yang harus diporong PPh Pasal 21. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan influencer didalamnya namun secara definisi dan pengertian influencer termasuk sebagai seniman lainnya.

Baca Juga:

Perempuan Menikah dan Pajaknya: Hakmu, Bukan Sekadar Ikut Suami

Saya Lebih Percaya Dokter Tirta daripada Influencer Kesehatan Lainnya, To The Point, dan Walk The Talk!

Mengacu di dalam aturan tersebut, maka bagi influencer yang menjalankan bisnisnya seorang diri harus dipotong penghasilannya oleh pemberi kerja dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif yang berlaku sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 PPh Pasal 17.

Sebagai ilustrasi, dapat dijelaskan sebagai berikut. Seorang influencer yang aktif di platform YouTube bernama Michael memperoleh penghasilan dari sebuah vendor produk kesehatan untuk mengendorse produk-produk mereka. Dari hasil kesepakatan tersebut, fee yang diberikan oleh pihak vendor untuk paket 3 kali posting sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Maka perhitungan PPh Pasal 21 bagi Michael adalah sebagai berikut :

5% x 50% Rp15.000.000,- = Rp375.000

Namun apabila Michael tidak dapat memberikan atau menunjukkan NPWP maka vendor akan memotong PPh 21 yang lebih besar 20% yaitu :

120% x 5% x 50% Rp15.000.000,- = Rp450.000,-

Namun berbeda pelakuannya apabila Michael seorang influencer yang dibawah naungan manajemen. Apabila fee tersebut dibayarkan sebagai penghasilan dari manajemen maka pemotongan pajak akan menjadi objek pajak PPh Pasal 23. Hal ini mengacu pada perhitungan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 PPh Pasal 23 yaitu sebesar 2%.

Tarif di dalam PPh Pasal 23 terdapat dua jenis. Apabila antara perusahaan atau agensi bertransaksi atas (Bunga, Dividen, Royalti, dan Hadiah) maka tarif yang dikenakan adalah 15%. Namun apabila antara perusahaan atau agensi bertransaksi atas (Sewa dan Jasa) maka tarif yang dikenakan adalah 2%.

Dalam kasus Michael, maka agensi dan vendor bertransaksi atas jasa maka pemotongan PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut :

2% x Rp15.000.000 = Rp300.000

Namun apabila agensi tidak dapat menunjukkan NPWP maka pemotongan PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut :

200% x 2% x Rp. 15.000.000 = Rp. 600.000

Dilihat dari besarnya pajak terutang, tentu tidak terlalu memberatkan para influencer dalam menyetorkan kewajiban perpajakannya. Pada dasarnya yang dibutuhkan adalah kepatuhan para influencer sebagai Wajib Pajak taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Gali Potensi

Berbekal big data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, sudah semestinya tidak akan sulit bagi para fiskus untuk menganalisis dan menelusuri penghasilan dari para influencer tersebut. Terlebih dengan keterbukaan informasi yang ada di sosial media, ditambah dengan database yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dalam memantau aktivitas dan kepatuhan influencer dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tentu akan banyak membantu fiskus dalam mencari potensi besar penerimaan pajak.

Langkah ini harus betul – betul dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak dalam menjaring penerimaan potensi pajak dari para influencer. Dengan sistem yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak bernama Social Network Analytics (SONETA), tentu akan mempermudah fiskus dalam menjaring potensi bagi para influencer yang belum patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Mengingat banyaknya subscriber maupun followers yang dimiliki oleh para influencer, sudah sepatutnya mereka dapat dijadikan teladan bagi para subscriber maupun followersnya untuk patuh dan taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA Alternatif Profesi bagi Lulusan Akuntansi, biar Nggak Dianggap Kasir Perusahaan Terus dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2020 oleh

Tags: influencerpajak
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

20 Istilah yang Harus Diketahui KOL Specialist

20 Istilah yang Harus Diketahui KOL Specialist

22 September 2023
Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami pada Musim THR Lebaran terminal mojok

Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami Seputar THR Hingga Zakat di Musim Lebaran

11 Mei 2021
Nikita Mirzani dan Baim Wong Adalah Alasan untuk Berangus Influencer dari Indonesia terminal mojok.co

Nikita Mirzani dan Baim Wong Adalah Alasan untuk Berangus Influencer dari Indonesia

14 Oktober 2021
Penggunaan Kata 'Anjing' dan 'Goblog' untuk Percakapan Bahasa Sunda terminal mojok.co

Ade Londok dan Odading Mang Oleh, Bukti bahwa Viral Itu Tidak Diciptakan

17 September 2020
Membedah Pajak dari Transaksi Kripto terminal mojok.co

Membedah Pajak dari Transaksi Kripto

17 Januari 2022
Kalau Kamu Bukan Orang Terkenal, Bikin Podcast Nggak Seindah Kelihatannya terminal mojok.co

Kalau Kamu Bukan Orang Terkenal, Bikin Podcast Nggak Seindah Kelihatannya

18 November 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

6 Rekomendasi Tontonan Netflix untuk Kamu yang Mager Keluar Rumah Saat Liburan Tahun Baru Mojok.co

6 Rekomendasi Tontonan Netflix untuk Kamu yang Mager Keluar Rumah Saat Liburan Tahun Baru

27 Desember 2025
5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

22 Desember 2025
Situbondo, Bondowoso, dan Jember, Tetangga Banyuwangi yang Berisik Nggak Pantas Diberi Respek

Situbondo, Bondowoso, dan Jember, Tetangga Banyuwangi yang Berisik Nggak Pantas Diberi Respek

25 Desember 2025
Nestapa Tinggal di Kendal: Saat Kemarau Kepanasan, Saat Hujan Kebanjiran

Nestapa Tinggal di Kendal: Saat Kemarau Kepanasan, Saat Hujan Kebanjiran

22 Desember 2025
Tradisi Aneh Kondangan di Daerah Jepara yang Sudah Saatnya Dihilangkan: Nyumbang Rokok Slop yang Dianggap Utang

Tradisi Aneh Kondangan di Daerah Jepara yang Sudah Saatnya Dihilangkan: Nyumbang Rokok Slop yang Dianggap Utang

27 Desember 2025
Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan Mojok.co

Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan 

23 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik
  • Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario
  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.