Geliat investasi digital seperti cryptocurrency atau biasa kita kenal sebagai bitcoin dan Non Fungible Token (NFT) sedang tinggi-tingginya. Sebagai konsultan yang menangani masalah perpajakan, saya sudah sangat familiar dengan hal ini, bahkan sebelum viral-viralnya. Transaksi ini, memang mendobrak gairah muda karena untung yang dihasilkan cukup besar dan terus terang saja, sangat menggiurkan.
Transaksi-transaksi seperti ini yang sifatnya passive income memang sangat digemari bagi kaum milenial yang hobi rebahan, tapi ingin dapat uang banyak. Saya pribadi, jujur tidak suka dengan konsep yang seperti ini, meski bisnis tersebut menjadi salah satu investasi yang menjanjikan di masa depan.
Terlepas dari hal-hal tersebut, sebagai profesional, saya tetap harus membedah. Bukan dari sisi Fiqih, tapi dari sisi perpajakannya. Karena jujur saja, masih banyak masyarakat yang bingung, bagaimana penetapan pajak atas keuntungan hasil transaksi kripto dan sejenisnya. Sedangkan transaksi kripto merupakan penghasilan yang diperoleh dari digital, yang secara yuridis, bisa saja tidak masuk ke dalam wilayah pabean (NKRI).
Transaksi tersebut, jujur saja, menimbulkan sisi ambiguitas, sama halnya seperti keuntungan yang diperoleh Netflix, Spotify, Google, dan perusahaan multi global lainnya yang kebetulan bertransaksi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa setiap keuntungan atau penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak, wajib dibayarkan pajak penghasilannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun belum ada regulasi spesifik yang mengatur transaksi kripto dan yang sejenis. Hal ini membuat kami lega, selaku kalangan profesional yang tentu saja akan memudahkan kami menjelaskan kepada para klien kami bahwa semua transaksi, selama masuk ke dalam kantong WP di Indonesia, wajib kena pajak.
Mari kita bedah.
Transaksi kripto terutang pajak penghasilan
Bagi Anda yang suka transaksi begini-beginian, jangan lupa bayar pajaknya, ya.
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang kini telah terintegrasi dengan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Kluster Perpajakan, mewajibkan seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk membayarkan dan menyetorkan pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh dari seluruh transaksi. Ini dimulai dari tarif yang paling minimal adalah 5% dan yang paling tinggi semula 30% menjadi 35%.
Jadi secara tegas dan lugas, penghasilan yang Anda terima, tetap tidak bisa membebaskan Anda dari pembayaran pajak. Meskipun Anda hanya ongkang-ongkang di rumah karena Anda punya uang lebih yang bingung untuk Anda hambur-hamburkan,
Secara prinsip, penghasilan yang diterima oleh WP dalam negeri, secara otomatis masuk sebagai penghasilan yang Anda peroleh dari wilayah pabean atau NKRI. Penghasilan tersebut, dianggap sebagai penghasilan yang Anda hasilkan atas pekerjaan yang dilakukan di dalam negeri. Secara regulasi UU PPh Pasal 17 (dahulu), dikenakan tarif progresif yang pengenaan pajaknya mengikuti berapa besaran penghasilan atau keuntungan yang diperoleh oleh WP tersebut.
Jadi, di sini sudah selesai masalah perdebatan apakah keuntungan bitcoin harus dikenakan pajak atau tidak.
Peraturan pengenaan pajak atas transaksi kripto dan sejenis sedang dikaji
Informasi yang saya peroleh dari Media Indonesia, Direktur P-2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa transaksi kripto akan dikaji teknis pengenaan pajaknya. Seperti selayaknya regulasi lainnya, DJP pun membutuhkan waktu untuk mempelajari secara komprehensif dan memahami secara mendalam bagaimana alur dan siklus serta skema atas pengenaan pajak kripto dan sejenis. Tujuannya adalah agar regulasi dan peraturan yang dikenakan tepat dan sesuai sasaran.
Hal ini serupa dengan pengenaan pajak digital bagi platform-platform yang sedang booming di Indonesia pada beberapa waktu terakhir, sebut saja seperti Netflix, Spotify, YouTube, dan lainnya. Ingat bagaimana DJP setengah mati menagih utang pajak yang seharusnya dibayar oleh Google. Mungkin masih banyak cerita-cerita lainnya, tentang bagaimana DJP menggali potensi Wajib Pajaknya di berbagai sektor industri. Meski saat itu belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Ini sama halnya seperti transaksi kripto sekarang.
Banyak isu yang bersliweran, ada yang mengatakan 0,05% ada yang mengatakan 0,03%. Namun, sampai saat ini masih belum ada kepastian berapa tarif khusus yang dikenakan atas transaksi kripto. Kita tunggu saja.
Fenomena Yang Terhormat Sultan Gustaf Al Ghozali
Kudet kalau Anda tidak kenal siapa Sultan Ghozali. Ya, si miliarder dadakan ini, jelas-jelas menggemparkan jagat media sosial. Oh, tidak hanya media sosial, melainkan ke dunia trading, investasi, dan tentunya jagat per-kripto dan per-NFT-an. Panjang urusan kalau saya membahas secara detail apa itu NFT, silakan pelajari sendiri di sini.
Singkat cerita, si Ghozali ini menjual NFT yang cukup unik. Ia menjual dengan cara yang saya bilang cukup effortless, yaitu cukup menjual selfienya saja. Mungkin si Sultan pun tidak menyangka, NFT-nya laris manis tanjung kimpul.
Untung yang ia peroleh pun tidak main-main: sekitar 1,5 miliar. Sudah barang tentu, hal ini tidak akan luput dari penglihatan DJP. Apalagi kalau Ghozali belum punya NPWP.
Dari case ini, bisa disimpulkan bahwa Ghozali secara fit dan proper test, layak untuk dianggap menjadi Wajib Pajak potensial, dengan kisaran tarif yang dikenakan sebesar 35%, which is tarif terbesar dari skala progressif PPh Pasal 17.
Seperti yang sudah saya paparkan di atas, sampai saat ini DJP belum memliki regulasi secara spesifik yang mengatur atas transaksi kripto dan lainnya. Sehingga, untuk sementara waktu, Al Sultan Ghozali wajib untuk melaporkan dan membayarkan penerimaan atau penghasilannya atas transaksi NFT. Kalau dari yang saya pelajari kasusnya, Ghozali telah mulai aktif menjual NFT atas selfienya dari 2017, ada kemungkinan bahwa Ghozali akan diteliti kembali kewajiban perpajakannya tentu dari tahun mundur.
Saya yakin, Ghozali akan klenger juga kalau sampai dia lalai untuk menyampaikan kewajiban pajaknya. Bila total penghasilan yang ditemukan bisa lebih besar dari yang diungkapkan di publik. Apalagi bila dia memang lalai dan tidak melaporkan dari tahun di mana semestinya dia wajib melaporkan dan membayarkan pajak terutangnya.
Pesan moral dari kasus ini, seberapa pun teman-teman mengejar uang atau penghasilan, ingatlah, harus ada kewajiban yang wajib dipenuhi. Pertama, bagi muslim dengan membayar zakat sebesar 2,5% atas penghasilan yang diterima. Kedua, membayar pajak sesuai dengan level penghasilan atau penerimaan. Ketiga, membayar cicilan yang sudah seharusnya dibayar.
Penulis: M. Abdul Rahman
Editor: Audian Laili