Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Aturan Baru Bisa Melamar Kerja Kembali setelah 2 Tahun Ditolak Itu Syarat yang Problematik

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
19 Desember 2023
A A
Aturan Baru Bisa Melamar Kerja Kembali setelah 2 Tahun Ditolak Itu Syarat yang Problematik lamaran kerja

Aturan Baru Bisa Melamar Kerja Kembali setelah 2 Tahun Ditolak Itu Syarat yang Problematik (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Menjadi pencari kerja di zaman sekarang itu mumet. Sudahlah dilabeli pengangguran dan acap kali jadi bahan omongan tetangga, syarat yang dicantumkan pada banyak info lowongan kerja terkini juga nggak kalah ruwet—soal ini, tentu para tetangga tentu nggak akan pernah mau tahu. Sebab, hanya pengin gibah untuk sekadar mengisi waktu luang saja. Iya, kan?

Salah satu hal yang sering dijadikan ajang curhat tahunan oleh para pencari kerja adalah kegagalan mereka untuk bisa bekerja di satu perusahaan tertentu. Karena gagal atau tidak lolos seleksi, lantas baru bisa/diperbolehkan mengirimkan lamaran kerja kembali dua tahun kemudian. By the way, curhatan ini bisa dengan mudah ditemui di kolom internet atau media sosial—bahkan tanpa harus menyebut nama perusahaannya sekalipun.

Belum selesai sampai di situ, karena masih ada batas usia yang akan dipertimbangkan kembali saat melamar. Secara matematis, maksimal peluang untuk mencoba melamar di perusahaan tersebut adalah dua kali, mentok tiga kali. Tergantung di usia berapa kamu mencoba melamar. Selebihnya, ya, mohon maaf belum bisa diterima, silakan cari yang lain. Begitu kira-kira respons dari sisi perusahaan.

Syarat lamaran kerja yang problematik

Bagi saya, baik sebagai profesional maupun personal, di perusahaan mana pun, bergerak di lini bisnis apa pun, penerapan aturan lamaran kerja tersebut terasa problematik. Memang, tidak ada larangan saklek untuk melamar kembali di kemudian hari, tapi ada batas waktu dan usia. Jadi, ya, gimana ya. Mau melamar lagi harus nunggu dua tahun kemudian. Eh, begitu sudah dua tahun, malah kepentok persyaratan usia.

Sebab, gagal dalam proses seleksi atau wawancara kerja bukanlah suatu dosa besar. Banyak faktor yang menyertai. Para pencari kerja bisa belajar sekaligus memperbaiki celah sebelumnya, untuk kemudian bisa mencoba kembali tanpa diberi batas waktu. Selama tidak melakukan kecurangan atau melanggar aturan, sah-sah saja.

HRD bisa dimengerti, tapi…

Sebagai perekrut, saya bisa mengerti pemikiran sebagai HRD atau di sisi perusahaan tentang, “Ah, yang lamar dia lagi-dia lagi. Nggak ada yang lain apa? Baru aja tes dan gagal juga. Ngebet banget kerja di sini. Butuh yang fresh, nih.” Tapi, mau bagaimana pun, mem-blok para pelamar kerja yang sebelumnya gagal, kemudian boleh melamar kembali pada waktu yang sudah ditentukan, sama saja merampas hak mereka untuk mencoba dan sulit dibenarkan, sih. Barangkali, para kandidat sudah lebih siap dan bisa memperbaiki kekurangan sebelumnya.

Selain itu, jika boleh menerka, saya mengerti hal tersebut dilakukan agar bisa lebih efektif, efisien, menyaring kandidat lebih cepat, sekaligus memproses kandidat terbaru (bukan yang baru saja mencoba, kemudian gagal, lalu mencoba kembali). Jadi bisa meminimalisir dumelan, “Lah, ini kan kandidat yang gagal kemaren, udah coba lamar lagi aja. Mana kurang sesuai kualifikasi lagi.” Namun, sekali lagi, rasanya masih sulit sekali dibenarkan.

Bahkan, pembelaan seperti, “Itu sudah bagus diberi info dan notifikasi belum lulus tes secara baik-baik dan bisa melamar kembali kapan, lho. Katanya pelamar kerja butuh itu,” tidak bisa dijadikan pembenaran, sih. Itu lain soal, Bang.

Baca Juga:

Wanita Sudah Menikah Sulit Dapat Kerja: HRD Cari Karyawan Apa Calon Mantu?

SKCK Harusnya Tidak Lagi Jadi Syarat Melamar Kerja, kalaupun Wajib Ada, Sebaiknya Dipermudah Saat Menerbitkannya

Suka atau tidak, hal ini menjadi salah satu bitter truth yang ada di dunia kerja. Perlu diminimalisir, bahkan diatasi. Aturan baku mengenai diskriminasi (pada info lowongan) kerja, perlu dibuat saklek.

Jadi concern pemerintah nggak sih?

Sebetulnya, ini jadi salah satu concern dalam visi-misi njenengan nggak, sih, Pak Capres dan Cawapres? Jika belum, selain soal perluasan/menciptakan lapangan pekerjaan, tolong menjadi sorotan juga, Pak. Harapannya biar ekosistem bekerja pada dunia kerja atau pada saat mencari pekerjaan, bisa lebih baik.

Sekadar mengingatkan saja, Pak. Nggak semua orang minatnya berwirausaha. Ada yang senang, minat, semangat sekali bekerja untuk orang lain dan menyalurkan kemampuannya, tapi, kepentok aturan saat mencari-melamar-bahkan sewaktu bekerja bertemu dengan hal tidak menyenangkan lainnya.

Tapi, seandainya memang masih berat atau belum menjadi concern, saya mau minta tolong ke tetangga di lingkungan rumah saja. Biar the power of gibah yang dimiliki oleh para tetangga bisa dialihkan ke persoalan yang dimaksud. Bikin bising hingga didengar oleh njenengan atau para pemegang wewenang biar ada regulasi yang jelas soal syarat pada info lowongan kerja yang sering kali agak nganu ini.

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Kenapa Ada Syarat Identitas Tertentu untuk Calon Pelamar Kerja?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 19 Desember 2023 oleh

Tags: aturanlamaran kerjapersyaratan
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

4 Alasan Tetap Gagal Meraih Skor TOEFL Bagus meski Sudah Ikut Kursus bahasa inggris

TOEFL Memang Syarat Melamar Kerja yang Menyebalkan, tapi Tidak Lantas Harus Dihapuskan

13 November 2024
surat peringatan hrd teguran karyawan mojok

Panduan Sederhana dalam Memahami Surat Peringatan bagi para Karyawan

11 April 2021
ICJ satuan waktu sak ududan perokok anak kecil djarum super mojok mulut asbak

Kalau Kena Abu Rokok Pengendara di Jalanan Jogja, Sebaiknya Nggak Usah Lapor ke ICJ

27 September 2021
cara menyusun cv cara memakai linkedin stafsus presiden staf khusus kontroversi billy mambrasar linkedin west wing white house gedung putih as hujatan netizen bio mojok

Menyusun CV dan Memakai LinkedIn Seharusnya Diajarkan di Bangku Kuliah

2 Juli 2020
6 Kebohongan tentang Universitas Terbuka (UT) yang Perlu Diluruskan (Unsplash)

Sebaiknya Universitas Terbuka Memberlakukan Aturan Drop-out

12 Juni 2023
Takut Tambah Dewasa, Takut Nggak Dapat Kerja

Takut Tambah Dewasa, Takut Nggak Dapat Kerja

14 Agustus 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

3 Alasan Berkendara di Jalanan Jombang Itu Menyebalkan

3 Alasan Berkendara di Jalanan Jombang Itu Menyebalkan

14 Desember 2025
Penyakit Gredek Honda Vario Memang Bukan Kerusakan Fatal, tapi Mengganggu Mojok.co

Penyakit Gredek Honda Vario Memang Bukan Kerusakan Fatal, tapi Mengganggu

13 Desember 2025
KA Ijen Expres, Kereta Premium Malang-Banyuwangi, Penyelamat Mahasiswa asal Tapal Kuda

KA Ijen Expres, Kereta Premium Malang-Banyuwangi, Penyelamat Mahasiswa asal Tapal Kuda

18 Desember 2025
Isuzu Panther, Mobil Paling Kuat di Indonesia, Contoh Nyata Otot Kawang Tulang Vibranium

Isuzu Panther, Raja Diesel yang Masih Dicari Sampai Sekarang

19 Desember 2025
Drama Puskesmas yang Membuat Pasien Curiga dan Trauma (Unsplash)

Pengalaman Saya Melihat Langsung Pasien yang Malah Curiga dan Trauma ketika Berobat ke Puskesmas

14 Desember 2025
Mojokerto, Opsi Kota Slow Living yang Namanya Belum Sekencang Malang, tapi Ternyata Banyak Titik Nyamannya

Mojokerto, Opsi Kota Slow Living yang Namanya Belum Sekencang Malang, tapi Ternyata Banyak Titik Nyamannya

17 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik
  • Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”
  • Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah
  • Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia
  • Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka
  • Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.