Baru-baru ini fenomena mural “404 not found” yang ramai di sosial media menimbulkan kritikan dari banyak pihak. Lantaran Kepolisian Tangerang Kota menghapus mural tersebut dengan alasan tindakan penghinaan kepada negara terutama Presiden Joko Widodo. Salah satu pernyataan kepolisian menyebutkan bahwa presiden merupakan lambang negara sehingga segala kritikan terhadap presiden yang diekspresikan dalam bentuk mural merupakan tindakan penghinaan kepada negara. Lalu apakah benar presiden adalah lambang negara? Apa sih lambang negara itu? Dan bagaimana sejarahnya? Yuk mari kita simak!
Jadi yang dimaksud lambang negara itu merupakan salah satu dari empat simbol yang menjadi identitas negara Indonesia. Keempat simbol tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam Bab I undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
Lebih lanjut dalam UU No 24 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3 berbunyi:
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”
Serta secara rinci tertulis dalam Bab VI pasal 46 berbunyi:
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda”
Jadi sudah jelas ya bahwa presiden bukan lambang negara dan pernyataan salah satu pihak dari kepolisian tersebut kurang tepat. Kalau presiden bukan lambang negara, mengapa mural tersebut perlu untuk dihapus? Nah, di sini kita harus melihat dalam konteks yang lebih luas. Negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang berarti kedaulatan berada di tangan rakyat, dan seorang presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak yang merupakan mandat dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Sementara itu, presiden dalam negara Indonesia bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan hal ini dikarenakan sistem yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial bukan parlementer.
Apakah kepala negara juga boleh menerima kritik? Tentu saja! Contohnya di Amerika Serikat yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Presiden Trump waktu menjabat periode 2017-2021 pun tak pelak dari kritikan keras oleh netizen bahkan beredar meme di jagad dunia maya. Bahkan semua presiden di negara demokratis pun mengalami hal yang sama, yakni kritikan dari masyarakat! Hanya terjadi di negara otoriter yang masyarakatnya tidak boleh mengkritik pemerintah!
Mengkritik sih sah-sah saja asalkan sesuai fakta dan konteksnya karena kritik juga sebagian dari keresahan masyarakat akibat kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh para pejabat yang telah kita pilih. Jadi kritik bersifat evaluasi supaya pemerintah mampu mengatasi masalah lebih baik lagi, nggak perlu dibungkam alih-alih menghilangkan nyawa, kan bisa dibicarakan baik-baik. Ya toh?
Justru apabila pemerintah mencabut hak politik masyarakat dalam konteks mengkritik kebijakan pemerintah, bisa fatal jadinya. Akhirnya tidak ada yang mengawasi kinerja pemerintah alias memberikan feedback untuk membenahi kekurangan daripada kebijakan yang diterapkan dan berdampak buruk bagi sistem demokrasi yang berusaha kita wujudkan bersama.
Membangun iklim demokrasi yang sehat memang memerlukan proses panjang dan regulasi yang jelas. Kita bisa ambil contoh dari meme yang beredar di internet seputar bapak Presiden. Baru-baru ini juga BEM UI yang menyebut bahwa Presiden Jokowi sebagai “The King of Lip Service”, alhasil keresahan masyarakat minimal dapat terwakili–meskipun ujung-ujungnya juga dapat proyek hehehe.
Nah, kesimpulannya adalah kritik di negara demokrasi adalah hal yang wajar asalkan pengkritik mampu mempertanggungjawabkan tindakan tersebut. Kalau akhirnya malah termakan propaganda dan hoax kan berbahaya tuh. Bisa-bisa jadi senjata makan tuan. Apalagi menyoal mural “404 Not Found” juga bisa bermakna ganda. Seni itu kan ruang bebas sehingga interpretasi tergantung dari sudut pandang masing-masing khalayak. Jadi apakah “404 not found” termasuk kategori penghinaan kepada presiden?
BACA JUGA Pasal Penghinaan terhadap Martabat Presiden yang Justru Merugikan Presiden