Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman: Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?

Janu Wisnanto oleh Janu Wisnanto
1 November 2024
A A
Ilustrasi Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman (Unsplash)

Ilustrasi Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penusukan santri Ponpes Krapyak Yogyakarta mengguncang Jogja (baca: Daerah Istimewa Yogyakarta). Kasus viral itu melahirkan berbagai macam opini di media sosial. Salah satu konten panas yang berseliweran adalah kontroversi perdagangan minuman keras (miras). Dan Kabupaten Sleman, berada di tengah pusaran kontroversi itu.

Sleman, berada di tengah pusaran kontroversi karena banyak netizen yang mengaitkan perdagangan miras dengan salah satu paslon Pilkada 2024. Rentetan kejadian yang muncul, lalu menyusul kemudian berbagai tuduhan dan analisis liar membuat warga gerah. 

Gelombang protes masyarakat Sleman terkait masifnya pertumbuhan outlet penjual miras semakin kuat. Kalau sudah begini, sebenarnya, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Mengenal Perda Nomor 8 Tahun 2019

Mari mengenal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019. Perda tersebut mengatur “Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan”. 

Menengok pasal 4 ayat 1, bupati berhak menerbitkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk miras golongan B dan C. Surat ini untuk penjual langsung minum di tempat. 

Pasal di atas sudah sangat terang menjelaskan bahwa bupati berhak menerbitkan SKPL kepada pelaku usaha yang menjual miras golongan B dan C. Adalah permohonan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang menjadi dasar penerbitan SKPL oleh bupati. Aturan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, Bupati Sleman punya hak memberikan maupun menolak izin pendirian outlet yang menjual miras di Sleman, maksimal tiga (3) hari setelah syarat dan rekomendasi diterima. Sampai di sini, seharusnya sudah sangat jelas siapa yang membuat outlet penjual miras merajalela di Sleman.

Selain memberikan atau menolak izin pendirian tempat usaha yang menjual miras, bupati juga menerima laporan realisasi penjualan per 3 bulan sekali. Dengan kata lain, sebenarnya Bupati Sleman berhak memberhentikan aktivitas penjualan miras jika ditemukan laporan baik melalui laporan masyarakat, media, maupun laporan dari dinas terkait. 

Baca Juga:

Bahaya yang Saya Lihat di Gamping Sleman: Ketika Anak Muda Pesimis dengan Kondisi Ekonomi dan Lari ke Judol Sebagai Pelampiasan

Salah satu Dampak Buruk Tol Solo Jogja Dirasakan Warga Gamping: Hilangnya Ruang Hidup ketika Warga Lokal Tidak Sanggup Membeli Tanah Kelahiran Sendiri

Lucunya, melihat kontroversi yang terjadi sekarang, apakah tidak ada laporan dari masyarakat atau memang laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Sleman?

Bupati Sleman seharusnya bertanggung jawab!

Mari kita telaah lagi menggunakan pikiran yang jernih. Membaca kembali Perda yang ada, amanat izin pendirian usaha ada di tangan Bupati Sleman. Sementara itu, yang menerima laporan realisasi penjualan miras per 3 bulan sekali juga sang bupati.

Pertanyaannya, sebelum viral dan muncul gelombang protes warga, Bupati Kustini Sri Purnomo ke mana? Sibuk menerbitkan izin usaha bagi outlet-outlet penjual miras? Tidak punya daya untuk mencegah atau memang tidak mau?

Terbaru, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran miras. Surat ini sebagai tindak lanjut setelah terjadi pertemuan seluruh kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kehadiran Surat Edaran itu diperkuat dengan keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024. Isinya tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Kehadiran Surat Edaran ini idealnya tidak dapat mengeliminasi Perda dan Perbup yang sudah ada mengenai pengendalian dan pengawasan miras di Kabupaten Sleman.  

Kustini bertanggung jawab secara penuh atas peredaran miras!

Maka semuanya menjadi jelas bagi warga Sleman, bahwa sang bupati, Kustini Sri Purnomo, bertanggung jawab penuh atas peredaran miras. Mari kita lacak ulang semuanya.

Pertama, perizinan pendirian usaha penjualan miras harus melalui tanda tangan bupati. Kedua, Bupati Sleman wajib menerima laporan, melalui Kepala Dinas, mengenai realisasi penjualan oleh pelaku usaha miras setidaknya 3 bulan sekali.

Ketiga, ketika ada laporan, baik dari masyarakat maupun media, bupati juga wajib melakukan peneguran maupun penutupan. Bupati seharusnya berkoordinasi dengan tim pengawas dan Satpol PP. 

Maka sudah sangat jelas alur peredaran miras di Sleman yang sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019. Perda tersebut dikuatkan dengan Perbup nomor 10 Tahun 2022. 

Jika saat ini masyarakat Sleman meminta pertanggung jawaban soal peredaran miras di Sleman, monggo bisa disampaikan ke Bupati Kustini Sri Purnomo saja. 

Kustini yang memiliki tanggung jawab penuh atas peredaran miras di Sleman.

Penulis: Janu Wisnanto

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Aib di Rumah Dinas Bupati Sleman, Bangun Kolam Mewah ketika Warga Ngeluh Hidup Susah

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 1 November 2024 oleh

Tags: Kabupaten SlemanKustini Sri Purnomomiras jogjaperda miras slemanpilkada 2024Pilkada Slemansantri krapyakSleman
Janu Wisnanto

Janu Wisnanto

Mahasiswa semester akhir Universitas Ahmad Dahlan, jurusan Sastra Indonesia. Pemuda asli Sleman. Penulis masalah sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta.

ArtikelTerkait

Pertigaan Mbesi Jalan Kaliurang Sleman, Pertigaan Penuh Ancaman (Unsplash)

Pertigaan Jalan Besi Sleman: Salah Satu Pertigaan di Jalan Kaliurang yang Makin Berbahaya bagi Pengendara Motor

10 Januari 2025
Rumah di Sleman, Kuliah di Sleman, Ngapain Kos?

Rumah di Sleman, Kuliah di Sleman, Ngapain Kos?

21 April 2023
Sleman Butuh Learning Space Menyusul Suksesnya WiFi gratis (Unsplash)

Dear Pemkab Sleman, Setelah Sukses dengan Program Wifi Gratis, Yuk Mulai Bikin Learning Space-nya

19 Desember 2023
Satu-satunya Hal yang Saya Sesali sebagai Warga Bantul Adalah Tidak Bisa Ketemu Duta Sheila On 7

Satu-satunya Hal yang Saya Sesali sebagai Warga Bantul Adalah Tidak Bisa Bertemu Duta Sheila On 7

11 April 2024
5 Swalayan di Sleman yang Nyaman untuk Tempat Belanja terminal mojok.co

5 Swalayan di Sleman yang Nyaman untuk Tempat Belanja

13 Januari 2022
4 Dosa yang Tanpa Sadar Dilakukan Warga Sewon terhadap Kabupaten Bantul Mojok.co

4 Dosa yang Tanpa Sadar Dilakukan Warga Sewon terhadap Kabupaten Bantul

15 Desember 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pendekar Kopi dan Rojali, Musuh Alami Coffee Shop. Yang Satu Bikin Keder, yang Satu Bikin Pusing Owner

Pendekar Kopi dan Rojali, Musuh Alami Coffee Shop. Yang Satu Bikin Barista Keder, yang Satu Bikin Pusing Owner

3 Juni 2026
Bekas Pasar Burung dan Hal-hal Lain yang Jarang Dibicarakan Soal Pasar Ngasem, Tempat Sarapan Paling Kalcer di Jogja Mojok.co

Bekas Pasar Burung dan Hal-hal Lain yang Jarang Dibicarakan Soal Pasar Ngasem, Tempat Sarapan Paling Kalcer di Jogja

7 Juni 2026
Tegal, Kota Militer yang Kalah Pamor dari Magelang

Tegal, Kota Militer yang Kalah Pamor dari Magelang

2 Juni 2026
4 Cara Menikmati Wisata Semarang Secara Gratis (Unsplash)

Panduan Wisata Gratis di Semarang: 4 Cara Menikmati Kota Atlas Tanpa Perlu Pusing Mikir Tagihan

8 Juni 2026
5 Kuliner Malang yang Jarang Disantap Warga Lokal, bahkan Dihindari Mojok.co

Malang Dingin Itu Seharusnya Wajar, tapi Kini Justru Jadi Anomali

3 Juni 2026
4 Hal yang Bakal Saya Rindukan setelah Lulus dari UM Malang kkn

UM BBM: Program KKN ala UM Malang yang Punya Banyak Celah dan Penuh Masalah!

7 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.