Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman: Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?

Janu Wisnanto oleh Janu Wisnanto
1 November 2024
A A
Ilustrasi Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman (Unsplash)

Ilustrasi Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penusukan santri Ponpes Krapyak Yogyakarta mengguncang Jogja (baca: Daerah Istimewa Yogyakarta). Kasus viral itu melahirkan berbagai macam opini di media sosial. Salah satu konten panas yang berseliweran adalah kontroversi perdagangan minuman keras (miras). Dan Kabupaten Sleman, berada di tengah pusaran kontroversi itu.

Sleman, berada di tengah pusaran kontroversi karena banyak netizen yang mengaitkan perdagangan miras dengan salah satu paslon Pilkada 2024. Rentetan kejadian yang muncul, lalu menyusul kemudian berbagai tuduhan dan analisis liar membuat warga gerah. 

Gelombang protes masyarakat Sleman terkait masifnya pertumbuhan outlet penjual miras semakin kuat. Kalau sudah begini, sebenarnya, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Mengenal Perda Nomor 8 Tahun 2019

Mari mengenal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019. Perda tersebut mengatur “Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan”. 

Menengok pasal 4 ayat 1, bupati berhak menerbitkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk miras golongan B dan C. Surat ini untuk penjual langsung minum di tempat. 

Pasal di atas sudah sangat terang menjelaskan bahwa bupati berhak menerbitkan SKPL kepada pelaku usaha yang menjual miras golongan B dan C. Adalah permohonan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang menjadi dasar penerbitan SKPL oleh bupati. Aturan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, Bupati Sleman punya hak memberikan maupun menolak izin pendirian outlet yang menjual miras di Sleman, maksimal tiga (3) hari setelah syarat dan rekomendasi diterima. Sampai di sini, seharusnya sudah sangat jelas siapa yang membuat outlet penjual miras merajalela di Sleman.

Selain memberikan atau menolak izin pendirian tempat usaha yang menjual miras, bupati juga menerima laporan realisasi penjualan per 3 bulan sekali. Dengan kata lain, sebenarnya Bupati Sleman berhak memberhentikan aktivitas penjualan miras jika ditemukan laporan baik melalui laporan masyarakat, media, maupun laporan dari dinas terkait. 

Baca Juga:

Jalan Godean yang Ruwet Konsisten Menguji Kesabaran Warga Sleman Sisi Barat

Kopi Klotok Jogja Tidak Buka Cabang karena Fenomena Ndeso Itu Mewah Tidak Bisa Ditiru

Lucunya, melihat kontroversi yang terjadi sekarang, apakah tidak ada laporan dari masyarakat atau memang laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Sleman?

Bupati Sleman seharusnya bertanggung jawab!

Mari kita telaah lagi menggunakan pikiran yang jernih. Membaca kembali Perda yang ada, amanat izin pendirian usaha ada di tangan Bupati Sleman. Sementara itu, yang menerima laporan realisasi penjualan miras per 3 bulan sekali juga sang bupati.

Pertanyaannya, sebelum viral dan muncul gelombang protes warga, Bupati Kustini Sri Purnomo ke mana? Sibuk menerbitkan izin usaha bagi outlet-outlet penjual miras? Tidak punya daya untuk mencegah atau memang tidak mau?

Terbaru, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran miras. Surat ini sebagai tindak lanjut setelah terjadi pertemuan seluruh kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kehadiran Surat Edaran itu diperkuat dengan keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024. Isinya tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Kehadiran Surat Edaran ini idealnya tidak dapat mengeliminasi Perda dan Perbup yang sudah ada mengenai pengendalian dan pengawasan miras di Kabupaten Sleman.  

Kustini bertanggung jawab secara penuh atas peredaran miras!

Maka semuanya menjadi jelas bagi warga Sleman, bahwa sang bupati, Kustini Sri Purnomo, bertanggung jawab penuh atas peredaran miras. Mari kita lacak ulang semuanya.

Pertama, perizinan pendirian usaha penjualan miras harus melalui tanda tangan bupati. Kedua, Bupati Sleman wajib menerima laporan, melalui Kepala Dinas, mengenai realisasi penjualan oleh pelaku usaha miras setidaknya 3 bulan sekali.

Ketiga, ketika ada laporan, baik dari masyarakat maupun media, bupati juga wajib melakukan peneguran maupun penutupan. Bupati seharusnya berkoordinasi dengan tim pengawas dan Satpol PP. 

Maka sudah sangat jelas alur peredaran miras di Sleman yang sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019. Perda tersebut dikuatkan dengan Perbup nomor 10 Tahun 2022. 

Jika saat ini masyarakat Sleman meminta pertanggung jawaban soal peredaran miras di Sleman, monggo bisa disampaikan ke Bupati Kustini Sri Purnomo saja. 

Kustini yang memiliki tanggung jawab penuh atas peredaran miras di Sleman.

Penulis: Janu Wisnanto

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Aib di Rumah Dinas Bupati Sleman, Bangun Kolam Mewah ketika Warga Ngeluh Hidup Susah

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 1 November 2024 oleh

Tags: Kabupaten SlemanKustini Sri Purnomomiras jogjaperda miras slemanpilkada 2024Pilkada Slemansantri krapyakSleman
Janu Wisnanto

Janu Wisnanto

Mahasiswa semester akhir Universitas Ahmad Dahlan, jurusan Sastra Indonesia. Pemuda asli Sleman. Penulis masalah sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta.

ArtikelTerkait

Ngekos di Pogung Sleman Memang Nyaman, asal Bisa Berdamai dengan Jalannya yang Menyesatkan Mojok.co

Ngekos di Pogung Sleman Memang Nyaman, asal Bisa Berdamai dengan Jalannya yang Menyesatkan

18 Juni 2024
7 Angkringan Semi Kafe yang Ada di Kabupaten Bantul dan Sleman terminal mojok.co

7 Angkringan Semi Kafe yang Ada di Kabupaten Bantul dan Sleman

1 November 2021
Terima Kasih Pemerintah Kabupaten Sleman, Sudah Menciptakan Pencegah Obesitas dan Darah Rendah Berupa Jalan Rusak di Jalan Kabupaten Mojok.co

Terima Kasih Pemerintah Kabupaten Sleman, Sudah Menciptakan Pencegah Obesitas dan Darah Rendah Berupa Jalan Rusak di Jalan Kabupaten

9 Juli 2024
Bantul, Sebuah Kabupaten yang Terasing dari Kemajuan Jogja. (Unsplash)

Bantul, Sebuah Kabupaten yang Terasing dari Kemajuan Jogja

5 Maret 2024
Jalan Ali Maksum Krapyak Jogja: Ramai, Sopan, namun Tetap Menguji Kesabaran Pengendara

Jalan Ali Maksum Krapyak Jogja: Ramai, Sopan, namun Tetap Menguji Kesabaran Pengendara

31 Desember 2025
Rumah di Sleman, Kuliah di Sleman, Ngapain Kos?

Rumah di Sleman, Kuliah di Sleman, Ngapain Kos?

21 April 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Toyota Kijang Kapsul: Mobil Legendaris yang Cuma Menang di Spare Part Murah, Sisanya Ampas Total dan Super Boros

Toyota Kijang Kapsul: Mobil Legendaris yang Cuma Menang di Spare Part Murah, Sisanya Ampas Total dan Super Boros

4 April 2026
Mobil Honda Mobilio, Mobil Murah Underrated Melebihi Avanza (Unsplash)

Kaki-kaki Mobil Honda Tidak Ringkih, Jalanan Indonesia Saja yang Kelewat Kejam!

5 April 2026
Warga Tangerang Orang Paling Sabar Se-Jabodetabek, Sehari-hari Terjebak di Tol Jakarta-Tangerang yang Absurd Mojok.co

Warga Tangerang Orang Paling Sabar Se-Jabodetabek, Sehari-hari Terjebak Tol Jakarta-Tangerang yang Absurd

5 April 2026
Becak Motor Malioboro Jogja Memang Unik, tapi Ogah kalau Harus Naik Lagi Mojok.co

Becak Motor Malioboro Jogja Memang Unik, tapi Ogah kalau Harus Naik Lagi 

8 April 2026
Warga Pasar Minggu Jaksel Adabnya Nol Besar di Jalanan, Pantas Menyandang Gelar Paling Nggak Taat Aturan Lalu Lintas Mojok.co

Warga Pasar Minggu Jaksel Adabnya Nol Besar di Jalanan, Pantas Menyandang Gelar Paling Nggak Taat Aturan Lalu Lintas

6 April 2026
Gaji Jakarta 8 Juta Nggak Cukup Pola Pikir Pecundang (Unsplash)

Gaji Jakarta 8 Juta Nggak Cukup untuk Hidup dan Berpotensi Bikin Pekerja Tetap Miskin Adalah Pola Pikir Pecundang yang Nggak Tahu Cara Bertahan Hidup

6 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ONHNlaDcbak

Liputan dan Esai

  • PNS Lebih Pilih Tetap Pergi ke Kantor saat WFH, Takut Tergiur “Godaan” Kelayapan Malah Berujung Gagal Hemat BBM
  • Sumbangan Pernikahan di Desa Menjebak dan Bikin Menderita: Maksa Utang demi Tak Dihina, Jika Tak Ikuti Dicap “Ora Njawani”
  • Mahasiswa Sudah Muak dengan KKN: Tak Dapat Faedah di Desa, Buang-buang Waktu untuk Impact Tak Sejelas kalau Magang
  • Ikut Seleksi CPNS di Formasi Sepi Peminat sampai 4 Kali, setelah Diterima Malah Menyesal karena Nggak Sesuai Ekspektasi
  • Kerja Tahunan Cuma Bisa Beli Honda Supra X 125 Kepala Geter di Umur 30, Dihina Anak Gagal tapi Jadi Motor Tangguh Simbol Keluarga Bahagia
  • Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.