Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman: Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?

Janu Wisnanto oleh Janu Wisnanto
1 November 2024
A A
Ilustrasi Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman (Unsplash)

Ilustrasi Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penusukan santri Ponpes Krapyak Yogyakarta mengguncang Jogja (baca: Daerah Istimewa Yogyakarta). Kasus viral itu melahirkan berbagai macam opini di media sosial. Salah satu konten panas yang berseliweran adalah kontroversi perdagangan minuman keras (miras). Dan Kabupaten Sleman, berada di tengah pusaran kontroversi itu.

Sleman, berada di tengah pusaran kontroversi karena banyak netizen yang mengaitkan perdagangan miras dengan salah satu paslon Pilkada 2024. Rentetan kejadian yang muncul, lalu menyusul kemudian berbagai tuduhan dan analisis liar membuat warga gerah. 

Gelombang protes masyarakat Sleman terkait masifnya pertumbuhan outlet penjual miras semakin kuat. Kalau sudah begini, sebenarnya, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Mengenal Perda Nomor 8 Tahun 2019

Mari mengenal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019. Perda tersebut mengatur “Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan”. 

Menengok pasal 4 ayat 1, bupati berhak menerbitkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk miras golongan B dan C. Surat ini untuk penjual langsung minum di tempat. 

Pasal di atas sudah sangat terang menjelaskan bahwa bupati berhak menerbitkan SKPL kepada pelaku usaha yang menjual miras golongan B dan C. Adalah permohonan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang menjadi dasar penerbitan SKPL oleh bupati. Aturan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, Bupati Sleman punya hak memberikan maupun menolak izin pendirian outlet yang menjual miras di Sleman, maksimal tiga (3) hari setelah syarat dan rekomendasi diterima. Sampai di sini, seharusnya sudah sangat jelas siapa yang membuat outlet penjual miras merajalela di Sleman.

Selain memberikan atau menolak izin pendirian tempat usaha yang menjual miras, bupati juga menerima laporan realisasi penjualan per 3 bulan sekali. Dengan kata lain, sebenarnya Bupati Sleman berhak memberhentikan aktivitas penjualan miras jika ditemukan laporan baik melalui laporan masyarakat, media, maupun laporan dari dinas terkait. 

Baca Juga:

Boleh Membanggakan SCBD Jogja, tapi Jangan Lupakan Gamping dan Mlati Sleman yang Akan Menjadi The Next SCBD Jogja Barat

Boleh Saja Menata Ulang Pedestrian, tapi Pemerintah Sleman Jangan Lupakan Jalan Rusak dan Trotoar Tidak Layak yang Membahayakan Warganya

Lucunya, melihat kontroversi yang terjadi sekarang, apakah tidak ada laporan dari masyarakat atau memang laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Sleman?

Bupati Sleman seharusnya bertanggung jawab!

Mari kita telaah lagi menggunakan pikiran yang jernih. Membaca kembali Perda yang ada, amanat izin pendirian usaha ada di tangan Bupati Sleman. Sementara itu, yang menerima laporan realisasi penjualan miras per 3 bulan sekali juga sang bupati.

Pertanyaannya, sebelum viral dan muncul gelombang protes warga, Bupati Kustini Sri Purnomo ke mana? Sibuk menerbitkan izin usaha bagi outlet-outlet penjual miras? Tidak punya daya untuk mencegah atau memang tidak mau?

Terbaru, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran miras. Surat ini sebagai tindak lanjut setelah terjadi pertemuan seluruh kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kehadiran Surat Edaran itu diperkuat dengan keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024. Isinya tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Kehadiran Surat Edaran ini idealnya tidak dapat mengeliminasi Perda dan Perbup yang sudah ada mengenai pengendalian dan pengawasan miras di Kabupaten Sleman.  

Kustini bertanggung jawab secara penuh atas peredaran miras!

Maka semuanya menjadi jelas bagi warga Sleman, bahwa sang bupati, Kustini Sri Purnomo, bertanggung jawab penuh atas peredaran miras. Mari kita lacak ulang semuanya.

Pertama, perizinan pendirian usaha penjualan miras harus melalui tanda tangan bupati. Kedua, Bupati Sleman wajib menerima laporan, melalui Kepala Dinas, mengenai realisasi penjualan oleh pelaku usaha miras setidaknya 3 bulan sekali.

Ketiga, ketika ada laporan, baik dari masyarakat maupun media, bupati juga wajib melakukan peneguran maupun penutupan. Bupati seharusnya berkoordinasi dengan tim pengawas dan Satpol PP. 

Maka sudah sangat jelas alur peredaran miras di Sleman yang sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019. Perda tersebut dikuatkan dengan Perbup nomor 10 Tahun 2022. 

Jika saat ini masyarakat Sleman meminta pertanggung jawaban soal peredaran miras di Sleman, monggo bisa disampaikan ke Bupati Kustini Sri Purnomo saja. 

Kustini yang memiliki tanggung jawab penuh atas peredaran miras di Sleman.

Penulis: Janu Wisnanto

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Aib di Rumah Dinas Bupati Sleman, Bangun Kolam Mewah ketika Warga Ngeluh Hidup Susah

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 1 November 2024 oleh

Tags: Kabupaten SlemanKustini Sri Purnomomiras jogjaperda miras slemanpilkada 2024Pilkada Slemansantri krapyakSleman
Janu Wisnanto

Janu Wisnanto

Mahasiswa semester akhir Universitas Ahmad Dahlan, jurusan Sastra Indonesia. Pemuda asli Sleman. Penulis masalah sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta.

ArtikelTerkait

Jogja Kota Salah Urus dan Sulit Dinikmati Warganya Sendiri (Unsplash)

Jogja Tidak Pantas Lagi Menyandang Kota Wisata dan Kota Pendidikan karena Tidak Bisa Dinikmati oleh Warganya Sendiri

2 Februari 2024
Jalan Godean Sleman Konsisten Rusak dan Ancam Pengendara (Unsplash)

Jalan Godean Sleman Adalah Kombinasi Jalan Rusak dan Kepadatan yang Semakin Menyebalkan padahal Rute Penting Menuju Kulon Progo

22 Februari 2024
109 Tahun Kabupaten Sleman: Merayakan Tulang Punggung Jogja yang Penuh Potensi (dan Kadang Ironi)

109 Tahun Kabupaten Sleman: Merayakan Tulang Punggung Jogja yang Penuh Potensi (dan Kadang Ironi)

15 Mei 2025
Misteri Makam Pesinden di Bawah Flyover Jombor Sleman (Chandra Rizky via Shutterstock.com)

Misteri Makam Pesinden di Pusat Kabupaten Sleman yang Tidak Disadari oleh Pengguna Jalan

24 April 2025
Menyatukan Air Mata untuk Tragedi Kanjuruhan, Memeluk Rival Menyudahi Pertikaian (Foto ini milik: @Dicki66)

Menyatukan Air Mata untuk Tragedi Kanjuruhan, Memeluk Rival Menyudahi Pertikaian

5 Oktober 2022
Jalur Pedalaman Klaten, Jalan Alternatif Boyolali-Sleman yang Bikin Perjalanan Lebih Cepat, tapi Harus Bertarung Melawan Truk Besar

Jalur Pedalaman Klaten, Jalan Alternatif Boyolali-Sleman yang Bikin Perjalanan Lebih Cepat, tapi Harus Bertarung Melawan Truk Besar

2 November 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Tradisi Aneh Kondangan di Daerah Jepara yang Sudah Saatnya Dihilangkan: Nyumbang Rokok Slop yang Dianggap Utang

Tradisi Aneh Kondangan di Daerah Jepara yang Sudah Saatnya Dihilangkan: Nyumbang Rokok Slop yang Dianggap Utang

27 Desember 2025
Universitas Terbuka (UT): Kampus yang Nggak Ribet, tapi Berani Tampil Beda

Universitas Terbuka (UT): Kampus yang Nggak Ribet, tapi Berani Tampil Beda

26 Desember 2025
Pekalongan (Masih) Darurat Sampah: Ketika Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Menyapa Saya Saat Pulang ke Kampung Halaman

Pekalongan (Masih) Darurat Sampah: Ketika Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Menyapa Saya Saat Pulang ke Kampung Halaman

28 Desember 2025
5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

22 Desember 2025
Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

22 Desember 2025
Daihatsu Gran Max, Si "Alphard Jawa" yang Nggak Ganteng, tapi Paling Bisa Diandalkan Mojok.co

Daihatsu Gran Max, Si “Alphard Jawa” yang Nggak Ganteng, tapi Paling Bisa Diandalkan

25 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik
  • Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario
  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.