Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman: Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?

Janu Wisnanto oleh Janu Wisnanto
1 November 2024
A A
Ilustrasi Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman (Unsplash)

Ilustrasi Fakta di Balik Kontroversi Perdagangan Miras di Sleman (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penusukan santri Ponpes Krapyak Yogyakarta mengguncang Jogja (baca: Daerah Istimewa Yogyakarta). Kasus viral itu melahirkan berbagai macam opini di media sosial. Salah satu konten panas yang berseliweran adalah kontroversi perdagangan minuman keras (miras). Dan Kabupaten Sleman, berada di tengah pusaran kontroversi itu.

Sleman, berada di tengah pusaran kontroversi karena banyak netizen yang mengaitkan perdagangan miras dengan salah satu paslon Pilkada 2024. Rentetan kejadian yang muncul, lalu menyusul kemudian berbagai tuduhan dan analisis liar membuat warga gerah. 

Gelombang protes masyarakat Sleman terkait masifnya pertumbuhan outlet penjual miras semakin kuat. Kalau sudah begini, sebenarnya, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Mengenal Perda Nomor 8 Tahun 2019

Mari mengenal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019. Perda tersebut mengatur “Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan”. 

Menengok pasal 4 ayat 1, bupati berhak menerbitkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk miras golongan B dan C. Surat ini untuk penjual langsung minum di tempat. 

Pasal di atas sudah sangat terang menjelaskan bahwa bupati berhak menerbitkan SKPL kepada pelaku usaha yang menjual miras golongan B dan C. Adalah permohonan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang menjadi dasar penerbitan SKPL oleh bupati. Aturan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, Bupati Sleman punya hak memberikan maupun menolak izin pendirian outlet yang menjual miras di Sleman, maksimal tiga (3) hari setelah syarat dan rekomendasi diterima. Sampai di sini, seharusnya sudah sangat jelas siapa yang membuat outlet penjual miras merajalela di Sleman.

Selain memberikan atau menolak izin pendirian tempat usaha yang menjual miras, bupati juga menerima laporan realisasi penjualan per 3 bulan sekali. Dengan kata lain, sebenarnya Bupati Sleman berhak memberhentikan aktivitas penjualan miras jika ditemukan laporan baik melalui laporan masyarakat, media, maupun laporan dari dinas terkait. 

Baca Juga:

Kopi Klotok Jogja Tidak Buka Cabang karena Fenomena Ndeso Itu Mewah Tidak Bisa Ditiru

Pengalaman Saya Nyaris Gabung Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman. Gajinya Besar, tapi Harus Jadi Cewek Seksi dan Bisa Sexting

Lucunya, melihat kontroversi yang terjadi sekarang, apakah tidak ada laporan dari masyarakat atau memang laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Sleman?

Bupati Sleman seharusnya bertanggung jawab!

Mari kita telaah lagi menggunakan pikiran yang jernih. Membaca kembali Perda yang ada, amanat izin pendirian usaha ada di tangan Bupati Sleman. Sementara itu, yang menerima laporan realisasi penjualan miras per 3 bulan sekali juga sang bupati.

Pertanyaannya, sebelum viral dan muncul gelombang protes warga, Bupati Kustini Sri Purnomo ke mana? Sibuk menerbitkan izin usaha bagi outlet-outlet penjual miras? Tidak punya daya untuk mencegah atau memang tidak mau?

Terbaru, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran miras. Surat ini sebagai tindak lanjut setelah terjadi pertemuan seluruh kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kehadiran Surat Edaran itu diperkuat dengan keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024. Isinya tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Kehadiran Surat Edaran ini idealnya tidak dapat mengeliminasi Perda dan Perbup yang sudah ada mengenai pengendalian dan pengawasan miras di Kabupaten Sleman.  

Kustini bertanggung jawab secara penuh atas peredaran miras!

Maka semuanya menjadi jelas bagi warga Sleman, bahwa sang bupati, Kustini Sri Purnomo, bertanggung jawab penuh atas peredaran miras. Mari kita lacak ulang semuanya.

Pertama, perizinan pendirian usaha penjualan miras harus melalui tanda tangan bupati. Kedua, Bupati Sleman wajib menerima laporan, melalui Kepala Dinas, mengenai realisasi penjualan oleh pelaku usaha miras setidaknya 3 bulan sekali.

Ketiga, ketika ada laporan, baik dari masyarakat maupun media, bupati juga wajib melakukan peneguran maupun penutupan. Bupati seharusnya berkoordinasi dengan tim pengawas dan Satpol PP. 

Maka sudah sangat jelas alur peredaran miras di Sleman yang sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019. Perda tersebut dikuatkan dengan Perbup nomor 10 Tahun 2022. 

Jika saat ini masyarakat Sleman meminta pertanggung jawaban soal peredaran miras di Sleman, monggo bisa disampaikan ke Bupati Kustini Sri Purnomo saja. 

Kustini yang memiliki tanggung jawab penuh atas peredaran miras di Sleman.

Penulis: Janu Wisnanto

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Aib di Rumah Dinas Bupati Sleman, Bangun Kolam Mewah ketika Warga Ngeluh Hidup Susah

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 1 November 2024 oleh

Tags: Kabupaten SlemanKustini Sri Purnomomiras jogjaperda miras slemanpilkada 2024Pilkada Slemansantri krapyakSleman
Janu Wisnanto

Janu Wisnanto

Mahasiswa semester akhir Universitas Ahmad Dahlan, jurusan Sastra Indonesia. Pemuda asli Sleman. Penulis masalah sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta.

ArtikelTerkait

Ngekos di Pogung Sleman Memang Nyaman, asal Bisa Berdamai dengan Jalannya yang Menyesatkan Mojok.co

Ngekos di Pogung Sleman Memang Nyaman, asal Bisa Berdamai dengan Jalannya yang Menyesatkan

18 Juni 2024
Ilustrasi Stasiun Beran Sleman, Jalur Spesial Penghubung Jogja-Magelang (Unsplash)

Stasiun Beran Sleman, Stasiun Penghubung Jogja dengan Magelang yang Kini Menjadi Markas Koramil

1 Januari 2024
Tinggal di Kos-kosan Adalah Kesempatan Mewah bagi Warga Asli Bantul seperti Saya Mojok.co

Tinggal di Kos-kosan Adalah Kesempatan Mewah bagi Warga Bantul seperti Saya

4 Januari 2025
Makan Gorengan Kustini Sambil Nyeplus Lombok Rawit dinasti politik MOJOK.CO

Makan Gorengan Kustini Sambil Nyeplus Lombok Rawit

22 Juli 2020
UGM Nggak Cocok untuk 3 Jenis Calon Mahasiswa Ini (Unsplash)

3 Tipe Calon Mahasiswa yang Nggak Cocok Kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM)

17 Mei 2024
Makan Gorengan Kustini Sambil Nyeplus Lombok Rawit dinasti politik MOJOK.CO

Dinasti Politik 5 Tahun Sekali: Kustini Sri Purnomo dan Ingatan yang Terbeli

24 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tunjungan Plaza Surabaya Lebih Cocok Disebut Labirin daripada Mal, Membingungkan dan Rawan Tersesat Mojok.co

Tunjungan Plaza Surabaya Lebih Cocok Disebut Labirin daripada Mal, Membingungkan dan Rawan Tersesat

2 Februari 2026
Es Teh Jumbo Cuan, tapi Jualan Gorengan Bikin Saya Bisa Kuliah (Unsplash)

Bisnis Kecil Seperti Gorengan dan Es Teh Jumbo Dipandang Remeh Nggak Bakal Cuan, Padahal Berkat Jualan Gorengan Saya Bisa Kuliah

2 Februari 2026
5 Bentuk Sopan Santun Orang Solo yang Membingungkan dan Disalahpahami Pendatang  MOjok.co

5 Sopan Santun Orang Solo yang Membingungkan dan Disalahpahami Pendatang 

2 Februari 2026
Panduan Bertahan Hidup Warga Lokal Jogja agar Tetap Waras dari Invasi 7 Juta Wisatawan

Jogja Memang Santai, tapi Diam-diam Banyak Warganya yang Capek karena Dipaksa Santai meski Hampir Gila

2 Februari 2026
5 Alasan yang Membuat Saya Ingin Balik ke Pantai Menganti Kebumen Lagi dan Lagi Mojok.co

5 Alasan yang Membuat Saya Ingin Balik ke Pantai Menganti Kebumen Lagi dan Lagi

6 Februari 2026
Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

Saya Memutuskan Pindah dari Jogja Setelah Belasan Tahun Tinggal, karena Kota Ini Mahalnya Makin Nggak Ngotak

3 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi
  • Ironi TKI di Rembang dan Pati: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Karena Harus Terus Kerja di Luar Negeri demi Gengsi
  • Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan
  • Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial
  • Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal
  • Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.