Kita Harus Belajar dari Kegagalan Amerika dalam Pelarangan Minuman yang Mengandung Alkohol

Indonesia Harus Belajar dari Kegagalan Amerika Serikat dalam Pelarangan Minuman Alkohol terminal mojok.co

Indonesia Harus Belajar dari Kegagalan Amerika Serikat dalam Pelarangan Minuman Alkohol terminal mojok.co

“Wah, (besok) irigasi kita kering!” begitulah ungkapan kekecewaan kawan saya ketika mendengar wacana RUU  tentang pelarangan minuman yang mengandung alkohol. Kawan yang tidak mau disebut namanya ini memandang sinis RUU yang lagi-lagi kontroversial.

Sebagai orang yang sudah sober lebih dari 5 tahun, saya hanya bersimpati dan tidak ambil pusing. Toh UU kali ini tidak punya dampak langsung ke saya. Namun, keluh kesah kawan saya menggugah saya untuk kembali menghabiskan waktu di depan huruf dan angka dokumen RUU ini.

Kesan pertama yang saya rasakan adalah jenuh. Jelas, lah, RUU tidak pernah dibuat menarik dan kaya informasi. Jika demikian, produk pemerintah ini lebih pantas terbit di Terminal Mojok.

Namun, kesan kedua yang saya rasakan adalah sinis. Sinis karena saya pikir RUU (yang nantinya bisa jadi UU ini) akan menemui kegagalan fungsi dalam praktiknya. Apalagi jika kita percaya bahwa sejarah pasti berulang.

Jika Anda belum membaca isi RUU-nya, saya coba sarikan intinya. Inti dari RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, ya melarang minuman beralkohol (minol). Mau Anda memproduksi, menjual, memiliki, sampai mengonsumsi, ya dilarang.

Meskipun ada pengecualian pada “kepentingan terbatas” pada pasal 8, tapi batasan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (Perpu) yang belum pasti. Ancaman pelanggaran sudah pasti hukum pidana.

Nah, dengan melihat karakter RUU yang tegas melarang ini saya teringat sebuah sejarah. Sejarah dari negara Amerika Serikat. Siapa sangka, negara (yang katanya) adikuasa ini pernah takluk dalam perang melawan minol.

Mungkin Anda belum tahu bahwa Amerika Serikat pernah melarang minol. Stereotip Amerika Serikat yang doyan mabuk ternyata tidak menghalangi sekelompok orang untuk mengajukan pelarangan minol ini. Kekalahan Amerika Serikat ini dimulai pada 1893.

Pada tahun tersebut, berdirilah Anti-Saloon League (ASL). Gerakan yang dimotori golongan agamis sayap kanan ini ingin mengakhiri budaya minum alkohol di saloon yang dipandang korup dan merusak kehidupan masyarakat. Jika Anda belum mengenal saloon, itu adalah penyebutan bagi kedai yang menjual minol. Jadi, tolong bedakan antara saloon dan salon, ya.

Wacana yang diajukan adalah dampak negatif alkohol dalam kehidupan sosial rakyat Amerika Serikat. ASL juga mengedepankan isu agama dalam wacana ini. Tidak beda jauh dengan wacana yang berujung pada RUU baru Indonesia.

Pengaruh grup ini di awal berdiri tidak terasa. Toh, budaya minum alkohol sudah mendarah daging pada masyarakat yang bermigrasi dari Eropa ini. Apalagi punggawa gerakan ini berasal dari golongan beragama dengan argumen agamis. Apa yang bisa menggerakkan wacana pelarangan alkohol ini? Apakah perang?

Benar sekali, perang menjadi kofaktor gerakan anti minol ini. Tepatnya perang dunia pertama. Presiden Woodrow Wilson mencanangkan pelarangan produksi alkohol. Alasannya sederhana, Amerika Serikat lebih membutuhkan gandum dan biji-bijian lain sebagai sumber pangan daripada difermentasi menjadi minol.

Gerakan ASL mendapat angin segar. Apalagi, banyak anggota ASL yang menduduki posisi anggota kongres. Pada 1919, terbitlah Amandemen ke-18. Amandemen ini memuat larangan produksi dan konsumsi alkohol secara bebas.

Dalam amandemen ini, terdapat pengecualian terhadap keperluan minol dalam keagamaan. Mirip seperti isi RUU kita. Kepemilikan pribadi minol juga masih diizinkan dengan batasan tertentu. Namun, beberapa negara bagian lebih ketat dalam pembatasan minol. Bahkan tidak kurang dari 33 negara bagian telah mengaplikasikan pelarangan minol jauh sebelum amandemen terbit.

Dengan pelarangan alkohol ini, maka Amerika Serikat bebas dari minol. Harusnya, sih, seperti itu. Tapi seperti biasa, saya tidak akan menulis kisah yang happy ending. Pelarangan ini menghasilkan plot-twist yang memperburuk produksi dan distribusi minol.

Dengan pelarangan minol legal dan diawasi pemerintah, maka minol diproduksi dan didistribusikan secara diam-diam. Pada masa ini, produksi minol ilegal yang disebut “bootleg” merajalela dan lebih parah dari sebelum amandemen terbit. Pelarangan minol juga berujung dengan menjamurnya “speakeasies”, yaitu toko-toko yang menjual minol secara ilegal.

Minol yang diproduksi secara ilegal malah lebih berbahaya daripada minol legal. Dengan hilangnya regulasi pembatasan kadar alkohol, pembuat minol ilegal bisa bebas membuat minol dengan kadar alkohol tinggi. Minol yang disebut “moonshine” (karena diproduksi pada waktu malam di bawah cahaya bulan) dan “bathtub gin” (karena diproduksi di dalam bak mandi) merajai minol ilegal.

Lebih parahnya, pelarangan minol ini melahirkan banyak sindikat kriminal baru. Salah satu yang terkenal adalah Chicago Gangster di bawah kepemimpinan Al Capone. Operasi gangster ini berimbas pada peningkatan kekerasan dan kejahatan.

Salah satu tragedi berdarah ulah gangster ini adalah St. Valentine’s Day Massacre di Chicago. Kriminalitas yang meningkat ini disebabkan oleh perebutan daerah kekuasaan gangster dalam distribusi alkohol ilegal.

Dengan merebaknya minol ilegal dan aksi kejahatan oleh para gangster, tujuan dari pelarangan minol ini dipertanyakan. Apakah pelarangan minol telah sukses melahirkan kehidupan masyarakat yang lebih ideal menurut pandangan ASL dan golongan anti minol?

Selain itu, upaya pelarangan minol harus dibayar mahal oleh pemerintah Amerika Serikat. Bahkan biaya untuk pendanaan aparat keamanan dan penjara meroket. Belum lagi pukulan mega-krisis yang dikenal sebagai “Great Depression” pada 1932. Kondisi yang dibanjiri pengangguran ini makin parah dengan berkurangnya lapangan pekerjaan dari lini produksi minol.

Pada masa krisis ini, Franklin D. Roosevelt (FDR) memenangkan pemilihan presiden. Kemenangan yang diikuti upaya pengentasan dari krisis ini membuahkan hasil dalam legalisasi alkohol. Kongres mengajukan Amandemen ke-21 yang bertujuan untuk membatalkan Amandemen ke-18. Amandemen ini diterima dan era pelarangan minol dalam skala negara berakhir.

Namun, beberapa negara bagian masih melakukan pelarangan minol. Terutama negara bagian yang memiliki basis ASL kuat. Akan tetapi, pada akhirnya pelarangan minol benar-benar berakhir pada 1966.

Memang, membandingkan Indonesia dan Amerika Serikat dalam urusan pelarangan minol terkesan tidak apple-to-apple. Indonesia masih memegang budaya yang memandang minol sebagai hal tabu, meskipun di beberapa daerah punya pandangan berbeda.

Namun, kita perlu memperhatikan sejarah yang terjadi. Bahkan belajar dan menjadikan sejarah sebagai dasar pemikiran hari ini. Jika pelarangan minol di Amerika Serikat saja bisa gagal total, apakah Indonesia bisa berhasil?

BACA JUGA Mabuk yang Lebih Berbahaya dari Mabuk Alkohol dan tulisan Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version