Kena Penipuan dan Sudah Lapor ke Kominfo: Kok Nggak Ada Tindak Lanjutnya?

penipuan

penipuan

Beberapa dari kalian pasti pernah kena penipuan kan? Pastilah. Penipuan yang terjadi ya beragam juga mulai dari penipuan undian berhadiah, pulsa, sampai transaksi online shop. Duh! Sedih banget. Saya sebagai seorang yang pernah kena tipu transaksi online shop merasa kesal sekali kalau sudah terlanjur kena tipu.

Sebagai orang yang gemar sekali berbelanja online, tentu saya sudah beberapa kali bahkan sering sekali mencari-cari berbagai produk di berbagai marketplace yang bertebaran di situs-situs internet. Kebanyakan orang bilang kalau berbelanja online lewat marketplace sudah pasti aman dan terjamin kualitas barang hingga rekeningnya karena menggunakan rekening bersama. Saya setuju sih.

Namanya manusia apalagi seorang wanita, saya sangat mudah tergiur dengan berbagai macam barang yang lucu-lucu hingga memaksa jari-jari ini untuk mengklik tombol beli dan terjadilah transaksi pembayaran yang menguras kantong akibat lapar mata ini. Tapi hati puas memang mendapat barang yang sudah diincar.

Biasanya ketika menemukan barang-barang yang menarik perhatian, tanpa berpikir panjang kebanyakan orang akan langsung membeli entah itu melalui situs manapun. Kali ini saya terjebak di media sosial instagram sampai akhirnya tertipu setelah melihat akun jual beli jasa titip yang menjual berbagai sepatu dengan harga terjangkau. Ya, saya tergiur saat itu.

Seperti biasa, ketika sudah tergiur yang dilakukan selanjutnya adalah menghubungi si seller. Saya menghubungi si seller dengan niat hati ingin membeli sepasang sepatu yang menarik hati dan harganya sangat terjangkau. Ini dia salah satu trik si penipu yaitu dengan memasang harga semurah-murahnya sehingga konsumen akan tertarik membeli. Termasuk saya. Haha.

Rabu 28 Agustus 2019, setelah deal dengan berbagai pertanyaan dan basa-basi bersama si seller alias penipu, saya mentransfer sejumlah uang karena telah setuju untuk membeli sepasang sepatu tersebut. Dengan berbagai alasan cerdas tapi licik, si seller meminta saya untuk menstransfer sejumlah uang lagi dalam waktu beberapa hari. Hmm, singkat cerita saya kena tipu Rp. 1.630.000,- hampir dua jutaan kan. Gila!. Itu termasuk kelalaian saya juga sih.

Jumat 30 Agustus 2019, setelah kebingungan apa yang harus saya lakukan dan menelepon beberapa teman untuk saya jadikan tempat curhat dan dimintai solusi akhirnya seorang teman menyarankan dan membantu saya untuk melaporkan kejadian penipuan ini lewat situs di internet terlebih dahulu. Berangkatlah saya ke situs resmi milik Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yaitu cekrekening.id.

Situs cekrekening.id ini memang sangat membantu masyarakat dan juga saya ketika ingin mengecek berbagai rekening yang dipakai untuk melakukan transaksi. Saya terkejut ketika mendapati rekening yang saya gunakan untuk melakukan pembayaran online shop merupakan rekening yang sudah dilaporkan atas tindak penipuan transaksi online. Kenapa saya baru tahu ada situs cek rekening sekarang sih.

Tanpa menunggu lama saya melaporkan rekening si penipu dengan mengisi formulir online yang disediakan. Isi formulirnya antara lain adalah nomor rekening si penipu, bank yang digunakan si penipu, kronologi kejadian yang harus saya isi dengan sangat detail, identitas pribadi saya, dan bukti-bukti yang saya miliki (bukti transfer dan bukti chat dengan si penipu).

Dengan yakin akan dibantu oleh Kominfo, saya submit laporan saya dan menunggu email masuk dari cekrekening.id. Beberapa menit kemudian saya menerima email dari cekrekening.id bahwa laporan saya sudah diterima dan akan diproses untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Harap-harap cemas apa yang harus saya lakukan selanjutnya, saya menunggu tindak lanjut dari cekrekening.id.

Beberapa hari berlalu setelah kejadian penipuan transaksi online yang saya alami saya masih menunggu tindak lanjut apa yang akan saya dapat dari cekrekening.id alias Kominfo. Sambil menunggu tindak lanjut itu, saya pergi ke kantor polisi untuk meminta surat permohonan blokir rekening si penipu di bank.

Saya selalu mengecek secara berkala apakah ada email masuk dari Kominfo mengenai tindak lanjut laporan saya. Ternyata tidak ada!. Saya sedikit kecewa sih sebenarnya kenapa tidak ada kejelasan mengenai laporan saya. Akhirnya saya mengirim email lagi ke cekrekening.id dan mendapat balasan untuk menghubungi kontak yang tertera untuk follow up laporan saya.

Hal yang sama terjadi lagi, saya sudah kontak nomor yang tertera untuk follow up laporan saya melalui whatsapp. Tebak apa yang terjadi? Sampai detik ini tidak ada balasan yang saya terima terkait laporan saya. Wah, cukup disayangkan ya sebenarnya apa gunanya diberikan nomor untuk dihubungi ketika sudah dihubungi saja diabaikan. Teruntuk Kominfo, laporan masyarakat itu bukan seperti koran yang hanya dibaca saja tapi mohon benar-benar ditindaklanjuti. (*)

BACA JUGA Masih Ada Larangan Ojol Membawa Penumpang ke Pemukiman Oleh Ojek Pangkalan: Rezeki Nggak Akan Tertukar, Bang. atau tulisan Ayu Octavi Anjani lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version