Sesungguhnya Kegentingan Untuk Menerbitkan Perppu Sudah Terpenuhi

menerbitkan perppu

menerbitkan perppu

Ragu-Ragu Perppu” itu tema pembahasan di acara Mata Najwa yang lalu. Sebenarnya arah pembicaraan dari tema ini sudah jelas—tentang penerbitan Perppu untuk membatalkan RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan itu. Tapi entah kenapa pembahasannya malah sedikit nyerempet tentang penghinaan institusi DPR yang terhormat. Mulia betul sepertinya DPR ini sehingga tidak bisa disinggung. Padahal kalau mau hitung-hitungan, DPR ini lebih butuh dewan pengawas daripada KPK.

Saya yang menonton acara Mata Najwa di televisi tidak senang dengan Arteria Dahlan. Bukan masalah keberpihakannya terhadap RUU KPK yang sudah disahkan itu. Tapi lebih kepada attitude-nya saat berdebat dengan para panel yang mendukung diterbitkannya Perppu.

Arteria Dahlan ini menggebu-gebu betul dalam menyampaikan argumennya. Yang mengecewakan adalah dia terkesan berbicara dengan penuh emosi. Sampai menunjuk-nunjuk Prof. Emil Salim. Bahkan mengatakan kalau Prof. Emil itu sesat. Belum lagi dia terus memotong pembicaraan dari Prof. Emil dan dua panelis  yang lain. Enggan untuk mendengarkan, tapi meminta didengarkan ketika berbicara. Dia begitu defensif ketika institusi DPR disudutkan. Seperti tidak terima betul ketika dijelek-jelekkan.

Yang salah dari Arteria Dahlan adalah etikanya dalam berdebat. Dia terus meninggikan dirinya dan menganggap orang lain tidak ada apa-apanya. Caranya berbicara dengan Prof. Emil sambil menunjuk-nunjuk sama sekali nihil etika. Sepandai apapun anda wahai anggota dewan yang terhormat, anda pasti pahan yang namanya sopan santun. Masa berdialog dengan orang yang jauh lebih tua dengan cara yang seperti itu. Terlepas dari apa yang anda bicarakan itu benar ataupun salah.

Kalau mbak Nia Perdhani menginginkan Arteria Dahlan beradu argumen dengan Haris Azhar atau Mahfud MD, saya malah lebih senang kalau Arteria ini berhadapan dengan Rocky Gerung. Terlepas dari fakta kalau sebenarnya Rocky Gerung ini juga tidak kalah menyebalkannya, harus saya akui Rocky pandai memainkan emosi lawan debatnya. Saya bisa membayangkan betapa dongkolnya Arteria Dahlan ketika dikatakan “dungu” oleh Rocky Gerung.

Lanjut bahas soal substansi pembicaraan di acara Mata Najwa malam itu. Pak Jokowi nyatanya memang sudah mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu. Imbas dari aksi massa yang dilakukan oleh mahasiswa. Beliau juga sudah mendengarkan saran-saran dari para tokoh yang memang paham betul dengan upaya pelemahan KPK dengan UU KPK yang baru. Walaupun fakta tersebut tersebut terus dibantah oleh para anggota dewan yang terhormat.

Ada berbagai cara yang dilakukan untuk menggagalkan presiden menerbitkan Perppu. Walaupun mereka terus bilang kalau mereka sama sekali tidak menolak penerbitan Perppu. Argumen yang terus diikuti dengan “tapi”.

Pertama, terkesan ada ancaman—walaupun mereka bilang itu sekadar mengingatkan/himbauan—kalau presiden bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang petinggi partai. Faktanya, menerbitkan Perppu tidak menjadi syarat untuk bisa memakzukan presiden. Juga tidak ada presiden yang dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu. Uniknya, pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh DPR. Hmm, lah kok kayak paradoks. Lari-larinya malah ke DPR lagi.

Kedua, DPR terus berkilah kalau masih ada jalan konstitusional yang lain. Pertama, legislatif review. Prosesnya tidak sebentar. Butuh waktu lama. Dan yang akan membahasnya yha DPR lagi. Sama saja bohong toh.? Wong sleuruh fraksi setuju dengan Revisi UU KPK. Kedua, judicial review. Ini yang terus didengungkan oleh DPR. Yang kemungkinannya, MK tetap akan meloloskan UU tersebut selama tidak bertentangan dengan konstitusi walaupun isinya bermasalah dan tidak disukai rakyat—seperti yang dikatakan Mahfud MD. Dan hasilnya kita sudah tahu bersama.

Dengan diloloskannya Revisi UU KPK ini oleh MK, DPR akan punya argumen baru tentang tidak perlunya Perppu. MK saja sudah menerima, berarti memang tidak ada masalah dengan UU KPK ini.

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi alasan kenapa satu-satunya harapan untuk tidak meresmikan Revisi UU KPK adalah dengan menrbitkan Perppu. Tapi lagi-lagi mereka berkilah. Untuk apa diterbitkan Perppu kalau nantinya DPR juga bisa menolaknya? Tapi walaupun nantinya Perppu ini ditolak oleh DPR, setidaknya kita tau mana yang memihak kepada publik, mana yang tidak.

Yang pro terhadap RUU KPK juga menjadikan “ihwal kegentingan yang memaksa” sebagai senjata. Mereka menganggap kegentingan tersebut belum ada. Mereka tidak sadar, kalau mereka juga mensahkan Revisi UU KPK dengan berbagai permasalahannya. Pertama, pembahasan Revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2019. Ketika ditanya apa urgensi dari RUU KPK ini, jawaban dari DPR tidak pernah pasti. Selalu berputar-putar dalam retorika, khas para politisi. Kedua, ada masalah pengetikan naskah undang-undang. Sekelas institusi DPR yang mulia ini kok bisa typo sih? Ketiga, pembahasan hanya dilakukan dalam kurun waktu dua minggu dengan minim mendengarkan masukan publik dan praktisi anti korupsi. Semua itu menunjukan kalau pengesahan RUU KPK oleh DPR terkesan buru-buru dan dipaksakan.

Lagian, kenapa para (so-called) wakil rakyat ini tidak bisa melihat keinginan publik sebagai kegentingan untuk menerbitkan Perppu. Ketika para aktivis anti korupsi betul-betul menolak Undang-Undang ini. Apa memang suara rakyat ini sudah tidak penting lagi. Menurut survey, lebih dari 70 publik menganggap Revisi UU KPK melemahkan KPK itu sendiri. Mereka juga setuju dengan diterbitkannya Perppu. Apakah mereka-mereka yang rela babak belur dalam melakukan protes tidak cukup menjadi kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Apakah nyawa yang hilang demi meperjuangkan hal ini tidak cukup menjadi urgensi untuk membatalkan RUU KPK? (*)

BACA JUGA Memang Cuma Yang Terhormat Arteria Dahlan CS yang Tahu, Lainnya Tempe atau tulisan Muhammad Ikhdat Sakti Arief lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version