Membaca berita putusan MK soal ijazah Gibran saya hanya bisa ngebatin, “Kok bisa ya?” Bagi pencari kerja seperti saya, ijazah adalah barang urgen cum krusial. Selain sulit mendapatkannya, ijazah bak kunci menuju kehidupan yang lebih baik. Itu mengapa, selembar kertas itu benar-benar disimpan dengan baik dan aman.
Sementara yang terjadi sekarang ini, kok bisa ya orang menduduki salah satu posisi tertinggi negara, wakil presiden, tapi ijazahnya masih diperdebatkan, masih simpang siur sampai dibawa ke ranah hukum. Tidak masuk di logika pencari kerja seperti saya.
Sebagai konteks, dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Memang, beberapa sumber menyebut Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA, tapi tetap lulus setara S1. Setelah menyelesaikan program studi dari 2007-2010, dia menyandang gelar BSc Honours in Marketing yang dikeluarkan University of Bradford, mitra Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ini memungkinkan mengingat sistem pendidikan di tiap negara berbeda, dan jalur pathway memungkinkan seseorang langsung lanjut S1.
Rasa-rasanya, mau penjelasan seperti apapun, publik tetap akan sulit percaya. Mengingat track record-nya untuk menduduki posisi sekarang sudah lama tercoreng. Terlepas dari informasi tersebut, simpang siur ijazah Gibran tetap jadi perdebatan yang hangat. Ada yang menganggap kasus ijazah ini bermuatan politik karena akan memengaruhi peluang Gibran dalam kontestasi politik ke depan. Ada pula yang mempersoalkan aspek administrasinya. Saya termasuk yang kedua karena mungkin akhir-akhir ini saya sibuk mencari loker hingga dekat dengan berbagai persoalan administratif.
Jujur saja, sebagai lulusan S2 yang sampai sekarang masih sibuk mencari kerja, kasus ijazah Gibran terasa menggemaskan. Di satu sisi saya dan pencari kerja lain harus repot-repot membuktikan ijazah untuk sekadar mendapatkan panggilan interview kerja (baru interview lho ya). Sementara Gibran, dengan ijazah yang masih simpang siur, bisa melenggang dengan gampangnya menyabet posisi mentereng.
Melamar kerja perlu ijazah lengkap dan meyakinkan
Sebagai pencari kerja, saya akrab dengan repotnya persyaratan dan administrasi. Bahkan, bagi saya, salah satu bagian paling melelahkan dari mengirim lamaran adalah memastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai.
Sebelum sampai pada tahap wawancara, pelamar pasti sudah lebih dulu berhadapan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari Ijazah, transkrip nilai, sertifikat, sampai data-data pendidikan harus diisi dan dibuktikan. Salah sedikit, bukan tidak mungkin harapan dipanggil interview pupus.
Di beberapa lowongan, pelamar tidak hanya diminta menyebutkan pendidikan terakhir, tetapi juga nomor ijazahnya. Bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri, ada pula persyaratan berupa dokumen penyetaraan.
Dokumen dan segala tetek bengeknya itu harus disiapkan agar perusahaan bisa mempertimbangkan dengan baik apakah kandidat layak dipanggil atau tidak. Tidak peduli dengan skill atau kelebihan kalian, tanpa dokumen yang lengkap dipastikan kalian akan didepak oleh HRD.
Itu mengapa, ketika membaca penjelasan KPU mengenai dokumen pendidikan Gibran, saya menjadi makin penasaran. KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan persyaratan pencalonan Gibran antara lain mengacu pada dokumen yang pernah digunakan ketika ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta. Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa KPU mengabaikan persyaratan atau melakukan kesalahan. Mekanisme pencalonan memang berbeda dengan proses rekrutmen perusahaan pada umumnya.
Hanya saja, dari sudut pandang saya sebagai pencari kerja dengan ijazah yang dapat dibuktikan dan tercatat di PDDIKTI, perbedaannya terasa jomplang. Loker dengan gaji UMR saja begitu ketat dan teliti pemeriksaan ijazahnya. Masak iya setara wakil presiden (dan bukan tidak mungkin mungkin) pejabat publik lain, bisa luput atau lolos persyaratan penting macam ini.
Pendidikan tinggi masih tidak menjamin mendapat kerja dan upah yang layak
BPS mencatat pada Agustus 2025 ada 904.440 pengangguran yang merupakan lulusan perguruan tinggi. Tingkat pengangguran terbuka lulusan perguruan tinggi juga masih berada di angka 5,39 persen. Angka itu tentu saya pakai bukan untuk mencitrakan bahwa pendidikan tinggi sama sekali tidak berguna. Bahkan, masih sangat penting.
Setidaknya data tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa gelar pendidikan tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari masalah mencari pekerjaan. Saya yang sudah sampai S2 juga merasakan hal serupa, tetap masuk dalam barisan orang yang sibuk mencari lowongan.
Di titik ini saya makin jadi iri kepada Mas Gibran. Bukan, bukan karena saya ingin menjadi Wakil Presiden, tetapi karena perjalanan saya sebagai pencari kerja terasa jauh lebih rumit. Saya memilih melanjutkan kuliah sampai S2 dengan harapan kesempatan kerja dan penghasilan saya akan semakin membaik. Tapi, setelah lulus, nyatanya masih begini-begini aja. Sulit dapat kerja.
Kadang kalau dipikir-pikir lagi, buat apa saya nekat kuliah S2 jika ujung-ujungnya masih begini? Mungkin memang saya yang terlalu percaya bahwa semakin tinggi pendidikan, semakin mudah pula mencapai kehidupan yang layak. Itu mengapa, saya tidak bisa sepenuhnya menganggap kasus ijazah Gibran ini sebagai urusan politik semata.
Hal ini terasa begitu dekat bagi saya dan mungkin banyak pemegang ijazah perguruan tinggi lain. Bagi saya, ijazah adalah benda yang setiap hari terasa dekat dengan nasib. Saya membawanya ketika mencari kerja, mencantumkannya ketika melamar, dan berharap gelar yang tertulis di sana bisa sedikit membantu membuka peluang. Sementara dia yang berjanji 19 juta lapangan kerjanya ijazahnya masih simpang siur.
Penulis: Dimas Junian Fadillah
Editor: Kenia Intan
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.