Hapuskan saja SKCK. Toh, eks koruptor bisa nyaleg. Kalau mereka saja aman, kenapa justru rakyat biasa yang disuruh repot?
“Sudahlah, hapus aja itu secarik kertas bernama SKCK dari bumi Indonesia, apa fungsinya? Toh semua orang punya hak untuk melamar dan mendaftarkan diri di posisi apapun yang diinginkan” gerutu teman saya yang gagal daftar PCPM Bank Indonesia karena kendala SKCK.
Gerutu teman saya ini tentu relatable dengan wacana diperbolehkannya seorang eks koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Kalau mereka yang punya masa lalu bejat mencuri uang rakyat saja punya kesempatan untuk kembali korupsi mengabdi, kenapa rakyat biasa harus dibatasi haknya untuk berjuang demi ekonomi keluarga hanya karena secarik kertas bernama SKCK?
Diperbolehkannya eks koruptor menjadi caleg ini dilandasi pada UU tentang Pemilu No 7 tahun 2017 yang tidak melarang dan tidak mempersoalkan terkait status sosok caleg yang mantan koruptor.
Alhasil eks koruptor yang telah menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai caleg, baik DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Jika mantan koruptor tersebut ingin mendaftar, mereka hanya diwajibkan mengumumkan hal tersebut kepada publik. Disebutkan bahwa mantan koruptor harus jujur kepada publik jika telah menjalani hukuman dan mengakui jika dirinya pernah menjadi koruptor.
Tentunya ini jadi berkah tersendiri bagi mereka eks koruptor yang masih punya nafsu untuk jadi anggota dewan. Tinggal kuatkan mental, pasang muka tebal, dan sebar janji manis, disertai uang keringat untuk para tim sukses. Persoalan status eks Koruptor yang diumumkan ke depan publik akan hilang juga karena tertutupi oleh berbagai perilaku dan tindakan populis. SKCK? Apa itu?
“Oh Pak iku wes tobat, Lur, buktine wingi nyumbang sekian juta.” Beressss dah udah. Nama jadi bersih.
Sebenarnya, pada 2018 KPU pernah merilis peraturan yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg. Tapi, karena semangat menggebu para eks koruptor ini untuk menebus kesalahan mereka sebagai “pencuri” uang rakyat, akhirnya membuat Mahkamah Konstitusi membatalkan peraturan tersebut.
Aspek HAM yang melekat jadi pertimbangan kuat kenapa peraturan ini dibekukan dan tidak berlaku. Padahal kalau ngomongin HAM, sebenarnya negara bisa berperan lebih di persoalan lain yang lebih pelik. Misalnya kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Hal ini lebih punya impact sosial yang signifikan ketimbang memberikan privilege kepada para koruptor dengan dalih HAM.
Apa memang karena eks koruptor itu banyak yang dulunya kawan jadi lembek begini? Wqwqwq.
Tapi yah setiap manusia punya dosa masa lalu, cukup jadi catatan di SKCK saja. Seyogyanya semua itu harus dimaklumi dan tidak menghilangkan hak-hak seorang warga negara dalam berpartisipasi menghidupkan perekonomian negara melalui profesi yang dilamar, bukan? Termasuk melamar sebagai caleg. Dan negara sedang menjadi pahlawan dalam konteks kali ini.
Oleh karena itu, SKCK dihapus saja. Ngapain rakyat wajib punya catatan baik kalau calon pemimpinnya saja boleh berlumur dosa?
Selama ini, SKCK dianggap sebagai kertas sakti, bukti kalau Anda orang baik-baik dan nggak punya catatan kriminal. Hampir semua lembaga minta kalian punya SKCK, agar mereka tahu mereka tak berurusan dengan kriminal. Meski, harusnya tanpa SKCK sekalipun, perusahaan bisa tau catatan kriminal lewat database kepolisian.
Tapi, dengan diperbolehkannya para eks koruptor untuk nyaleg, sudah sepatutnya SKCK ini dihapuskan saja dari segala macam syarat lamaran kerja. Bila perlu, penerbitan SKCK ini tidak perlu ada lagi dalam jobdesc-nya pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 soal SKCK sebaiknya dihapus atau direvisi. Misalnya menjadi Peraturan tentang Surat Catatan Kebaikan (SCK) mirip dengan SKKB yang dulu diberlakukan sebelum diganti dengan SKCK. Bedanya SCK ini akan fokus pada perbuatan baik yang selama ini dilakukan oleh seseorang, sehingga lebih fair karena hanya jadi catatan yang opsional dan sifatnya mempercantik berkas lamaran saja.
Jadi nggak ada tuh catatan kejahatan, yang ada hanyalah catatan prestasi kebaikan. Terlebih, untuk para mantan narapidana yang mencuri akibat terhimpit kebutuhan hidup, mereka para kriminal yang membunuh karena membela diri, atau mereka para narapidana yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba tidak perlu risau dan khawatir lagi ketika melamar pekerjaan
Semua akan sepadan, semua akan setara, dan semua akan diperlakukan adil di mata negara, bukan?
Penghapusan SKCK ini juga memberikan implikasi positif bagi citra negara bahwa sebejat dan sebajigur apa pun seseorang, toh kalau status kriminalnya itu hanya di masa lalu, negara harus tetap hadir dan memberi empati secara setara kepada seluruh warga negara yang membutuhkan hak-hak dalam bernegara, termasuk dalam mencari kerja. Bukankah hidup ini tentang menatap masa depan?
Mosok koruptor nggak boleh punya masa depan, udah susah-susah nyolong duit rakyat, mosok nggak bisa menikmati. Kan syedihhh.
Lagipula, model SKCK ini terkesan ketinggalan zaman jika terus dipraktikkan di zaman sekarang yang katanya serba digital. Rekam jejak warga negara seharusnya dapat diintegrasikan melalui chip yang disematkan pada E-KTP. Negara bisa jadi lebih mudah mengintervensi mengawasi warganya. Untung ada Setya Novanto, negara makin mundur dehhh.
Jadi, intinya, hapuskan saja SKCK. Toh, semua bisa dapat pengampunan, dan memang harus diampuni, koruptor sekalipun. Perkara kebrengsekan mereka makan duit rakyat, ya tetep kudu diampuni. Toh, yang terjadi selama ini kan hukum menang tajam ke bawah, dan kemanusiaan baru jadi penting ketika yang kena kasus adalah orang-orang yang berkuasa.
Betul begitu, Ferdy Sambo?
Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Sebetulnya, Seberapa Penting sih Melampirkan SKCK Saat Melamar Kerja?