Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya Terminal Mojok

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya (Unsplash.com)

Berapa banyak istilah hukum pidana yang kamu pahami artinya secara tepat?

Bahasa merupakan cara manusia berkomunikasi untuk mengungkapkan perasaan dan menyampaikan buah pikiran pada sesama manusia. Dengan bahasa, manusia bisa saling memahami dan mengetahui perasaan dan gagasan satu sama lainnya. Dalam masyarakat, bahasa merupakan ujung tombak untuk membangun kehidupan bersama. Bahasa juga yang membuat masyarakat dapat membangun pemahaman bersama dan mengembangkan kehidupan.

Seiring dengan berkembangnya kehidupan masyarakat, bahasa pun menjadi semakin kompleks. Tiap bidang kehidupan mulai mengembangkan bahasa sendiri yang memiliki makna khusus sesuai bidang tersebut. Salah satu bidang yang mengembangkan bahasanya cukup dinamis adalah hukum.

Bahasa hukum punya ciri-ciri bermakna tegas meski perumusannya berbeda. Oleh karena itu, dalam bahasa hukum, banyak dijumpai berbagai rumusan definisi mengenai suatu istilah, tetapi maksudnya tetap sama.

Namun, beragamnya rumusan definisi dalam bidang hukum terkadang membuat istilah hukum mengalami kekeliruan makna dalam masyarakat. Apalagi dalam bidang hukum pidana yang istilahnya sering malang melintang di media massa. Kekeliruan tersebut tak jarang menimbulkan kegaduhan di masyarakat lantaran ketidaktahuan akan makna sebenarnya dari sebuah istilah hukum pidana. Contohnya kasus korban begal yang dijadikan “tersangka” oleh polisi beberapa waktu lalu.

Sebagai mahasiswa jurusan Ilmu Hukum, saya merasa memiliki sedikit tanggung jawab untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat terhadap beberapa istilah hukum pidana. Berikut beberapa istilah hukum pidana yang sering disalahartikan oleh masyarakat.

#1 Pidana dan Hukuman

Kedua istilah ini sering kali tertukar penggunaannya. Padahal keduanya punya makna berbeda meski masih memiliki hubungan yang erat.

Hukuman memiliki makna yang umum, yaitu pemberian akibat secara sengaja karena melanggar suatu peraturan hukum. Istilah ini juga berlaku pada bidang hukum lainnya seperti hukum administrasi dan perdata.

Sementara pidana berarti hukuman yang khusus diberikan pada orang yang melanggar peraturan pidana. Oleh karena itulah pidana merupakan bagian dari hukuman, tetapi makna pidana lebih khusus daripada hukuman.

Dalam perbincangan kasus kriminal, sebaiknya menggunakan pidana sebagai maksud hukuman agar maknanya lebih khusus.

#2 Residivis

Banyak orang menganggap residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berkali-kali meski orang tersebut sudah pernah menjalani pidana. Sebenarnya hal tersebut tidak salah, hanya kurang tepat.

Residivis berarti orang yang melakukan suatu kejahatan, kemudian dipidana, dan kembali melakukan kejahatan dan dipidana lagi dalam waktu kurang dari 5 tahun setelah menjalani pidana pertama.

Misalnya, si A mencuri. Kemudian dia tertangkap dan menjalani pidana penjara selama 2 tahun. Setelah bebas, keesokan harinya si A ditangkap kembali karena melakukan penganiayaan. Si A kemudian dipidana kembali selama 1,5 tahun. Dalam keadaan seperti itulah seseorang baru bisa disebut sebagai residivis secara tepat.

#3 Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Penggunaan tiga istilah ini yang paling sering menimbulkan masalah di masyarakat. Makanya kita harus paham betul makna sebenarnya.

Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mudahnya, tersangka hanya diduga melakukan, belum pasti pelakunya, belum mendapat pidana, tapi bisa saja ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu menurut angka selanjutnya, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Singkatnya, terdakwa adalah tersangka yang sudah dihadapkan ke muka hakim di pengadilan.

Menurut angka 32, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, terpidana adalah orang yang telah terbukti dan dinyatakan bersalah oleh hakim dan harus mendapatkan pidana.

#4 Laporan dan Pengaduan

Kedua istilah ini juga sering tertukar penggunaannya, padahal keduanya punya makna dan fungsi yang berbeda tergantung tindak pidana yang terjadi.

Menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dalam praktiknya, laporan dibuat saat terjadi delik biasa atau tindak pidana yang merugikan kepentingan umum, misalnya pembunuhan dan pencurian.

Sementara pengaduan menurut pasal selanjutnya berarti pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Pengaduan dapat dilakukan jika terjadi delik aduan atau tindak pidana yang sangat merugikan kepentingan pribadi seperti kehormatan seseorang, misalnya perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.

#5 Saksi dan Korban

Masyarakat sering memisahkan secara tegas antara saksi dan korban. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya tindak pidana, sementara korban diartikan orang yang dirugikan dari tindak pidana tersebut. Pengertian tersebut seolah-olah memisahkan antara saksi dan korban serta tidak dimungkinkan adanya irisan di antara keduanya.

Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Sementara itu, menurut UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 1 angka 3, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa tidak ada batas yang tegas antara saksi dan korban. Selama dapat memberikan keterangan, korban pun dapat dianggap sebagai saksi di pengadilan.

Itulah beberapa istilah hukum pidana yang sering disalahpahami oleh banyak orang. Sebenarnya masih ada banyak kesalahpahaman istilah hukum pidana lainnya yang tak kalah penting untuk diluruskan. Namun, ada baiknya apabila jamaah Mojokiyah memahami istilah-istilah di atas terlebih dulu sebelum berlanjut ke istilah berikutnya.

Penulis: Muhammad Raihan Nurhakim
Editor: Intan Ekapratiwi

Artikel ini telah disunting ulang pada 28 Juli 2022 pukul 12.19 WIB.

BACA JUGA Belajar Mobil Atau Motor di Lapangan yang Sudah Jelas Dilarang Bisa Dihukum Pidana.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version