Inilah Besaran Gaji PNS: Yakin Kamu Masih Pengin Daftar?

Seperti Inilah Gaji PNS: Yakin Kamu Masih Pengin Daftar? terminal mojok.co

Pertama-tama, saya ucapkan selamat buat kamu yang kemarin baru saja mengikuti tes seleksi CPNS. Saya doakan semoga kamu bisa lolos dan lanjut ke tahapan berikutnya, ya. Satu pesan saya buat kamu sekalian, tolong ikuti tes seleksi CPNS ini dengan jujur, jangan main curang. Kalau kamu sudah main curang saat tes seleksi, bagaimana nanti kalau sudah jadi PNS? Bisa bangkrut negara ini.

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kamu yang memang pengin jadi PNS ini mempertimbangkan kembali segala sesuatunya. Mulai dari jenis pekerjaannya, wilayah penempatannya, dan ini yang paling penting: besaran gajinya. Bukan apa-apa, semua orang juga tahu kalau gaji PNS itu pas-pasan. Meski PNS punya berbagai tunjangan di luar gaji, tetap saja selalu waswas ketika menjelang tanggal tua.

Oleh karena itu, saya coba uraikan: berapa, sih, besaran gaji PNS itu? Biar kamu nggak kaget karena ternyata besaran gajinya jauh di bawah ekspektasi. Secara umum, komponen gaji PNS itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan yang lainnya.

Biar kamu nggak pusing, saya uraikan gaji pokoknya saja, ya. Soalnya, kalau sudah ditambah tunjangan-tunjangan tadi, tiap PNS pasti dapat besaran yang berbeda-beda. Tapi kalau gaji pokok, semuanya pasti sama karena sudah tercantum dalam tabel gaji di lampiran Perpres Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

#1 PNS Golongan I

Golongan ini khusus untuk PNS yang menggunakan ijazah SD atau SMP ketika pertama kali daftar. Boleh dibilang, golongan I adalah kasta terendah di dunia birokrat. Gaji pokok di golongan I ini berbeda-beda bergantung ruang dan masa kerja. Namun yang pasti, para PNS di golongan I akan mendapatkan gaji pokok di rentang Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500 per bulan. Itu kalau kamu sudah diangkat jadi PNS, ya. Kalau masih CPNS, ya, masih dibayar 80 persennya.

#2 PNS Golongan II

Kalau pakai ijazah SMA atau D-III ketika daftar CPNS, kamu bakal langsung masuk di golongan II. Sama halnya dengan golongan I, gaji pokok PNS di golongan II juga berbeda-beda bergantung pada ruang dan masa kerjanya. Secara umum, gaji pokok PNS di golongan II ini berkisar di angka Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000 per bulan.

#3 PNS Golongan III

Naik lagi ke level berikutnya, golongan III ini khusus diisi oleh PNS yang punya ijazah D-IV atau S1 hingga S3. Gaji pokok yang bakal diterima oleh PNS golongan III ini ada di kisaran Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000 per bulan. Sekali lagi, ini bergantung pada ruang dan masa kerjanya, ya.

#4 PNS Golongan IV

Terakhir, ini adalah puncak dari struktur birokrasi PNS: golongan IV. Para PNS golongan IV adalah mereka yang berasal dari PNS golongan III yang naik golongan karena dianggap punya keahlian khusus dan nilai tambah lainnya. Untuk gaji pokok, PNS golongan IV ada di rentang Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200 per bulan.

Kurang lebih seperti itulah besaran gaji pokok PNS di seluruh instansi pemerintah. Besarannya bergantung pada golongan dan masa kerja. Dibilang besar, nggak. Dibilang kecil, juga nggak. Pas-pasan, lah. Makanya, kalau kamu pengin gajinya besar, ya jangan jadi PNS. Jadi pengusaha layanan tes PCR saja. Lumayan besar, loh, keuntungannya. Serius.

Sumber gambar: Unsplash.com

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version