IDI Bisa Saja Bubar kalau DPR Minta Bubar. Ingat Omnibus Law?

IDI Bisa Saja Bubar kalau DPR Minta Bubar. Ingat Omnibus Law?a(Creativa Images via Shutterstock.com)

IDI Bisa Saja Bubar kalau DPR Minta Bubar. Ingat Omnibus Law?a(Creativa Images via Shutterstock.com)

Melihat superioritas DPR di sidang komisi IX DPR bersama IDI kemarin, saya jadi takut dan was-was tentang nasib IDI. Apalagi tentang ancaman DPR yang bakal merevisi UU Kedokteran. Masih ingat kan kalau mereka pernah mengesahkan Revisi UU KPK sama Rancangan UU Ciptakerja yang kontroversial beberapa waktu lalu?

Dokter sedang bertugas (Pixabay.com)

Awal ketakutan saya dimulai sejak tanggal 27 Maret 2022 kemarin, saat Pak Sufmi Dasco, Wakil DPR RI telah meminta Komisi IX DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk melakukan revisi dan kajian secara komprehensif tentang UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Pernyataan ini juga didukung Pak Menteri Yasonna 31 Maret 2022 lalu.

Saya ulangi lho ya, revisi. Bukan cuma menilik dan mengkaji lagi. Revisi. 

Ya, dengan kekuatan super DPR yang konon bisa mengubah langit menjadi laut dan gunung menjadi lumpur itu, tidak lama mereka kemudian mengadakan pertemuan berjudul: Rapat Dengar Pendapat IDI Bersama DPR Komisi IX pada 4 April 2022 lalu. 

Dalam hal ini, IDI harus diberi banyak aplaus dan jempol. Mereka berani datang dalam adu tanding dalam sangkar DPR yang kemungkinan knock out-nya tidak bisa disangkal.  

Seperti dugaan, IDI babak belur. Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI bahkan bilang kalau IDI tidak memiliki upaya untuk membina dan mengembangkan kemampuan anggotanya seperti metode brainwash milik Pak Terawan yang menurut testimoni memuaskan. Hingga beliau bilang, kalau IDI yang cuma organisasi profesi dan bisanya cuma memberikan rekomendasi itu supaya dibubarkan saja.

Terawan (Triawanda Tirta Aditya via Shutterstock.com)

 

Pernyataan itu aneh? Memang, tapi, jangan kaget. Mau berharap apa sih?

Di sisi lain, saya juga bingung, kalau IDI dituntut untuk membina dan mengembangkan profesi anggotanya, seharusnya IDI juga bisa membalik pernyatan ini supaya DPR lebih bisa mewakili dan memperjuangkan suara-suara rakyat yang masih menganggur dan masih kebingungan mencari makan. Atau yang lebih spesifik, mengapa mereka tidak perbaiki sistem BPJS yang masih kacau itu?

Atau mungkin sebenarnya IDI ingin menyuarakannya. Namun karena sadar posisi, mereka harus bersabar, mengurung semua pikiran penyangkalan tadi dalam-dalam. 

Padahal lho ya, yang IDI bela itu poinnya jelas, mereka mempermasalahkan perilaku Pak Terawan yang melanggar etika. Metode brainwash milik Pak Terawan itu tidak memiliki bukti kuat sebagai dasar rekomendasi tindakan kedokteran. Namanya terapi, ya harus diuji dengan metode ilmiah dan ketat, tidak cukup hanya dengan testimoni.

Ya sudah, tidak apa-apa, kita maklumi saja gagal paham DPR yang malah membahas hal lain yang meluber ke mana-mana. Bagaimanapun, mereka mewakili masyarakat kita. Masyarakat testimonial. Apalagi yang bikin testimoni para pejabat kawan mereka sendiri. 

Kalau dirunut pada beberapa tahun ke belakang. DPR ini agaknya memang the most superpower unit in the world yang mampu menonjok pandangan ideal rakyatnya. Ingat kan sepak terjang mereka dalam pengesahan Rancangan UU Cipta Kerja dan Revisi UU KPK. 

Padahal kedua UU ini telah dikritik habis sama rakyat dan akademisi lo, demonstrasi juga berlangsung di mana-mana. Tagar-tagar pembelaan dari rakyat yang trending juga menghiasi media sosial di waktu itu. Walaupun begitu, DPR juga bergeming. 

Demo Omnibus Law (Zakki Ahmada via Shutterstock.com)

Bayangkan, Rancangan UU Cipta Kerja yang dinilai kurang menguntungkan kaum buruh dan Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK saja, dikebut sedemikian rupa supaya segera disahkan. Apalagi cuma UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran yang hanya melibatkan organisasi profesi dan segelintir rakyat yang berprofesi sebagai dokter. 

Ini sih, bukan masalah besar bagi lembaga negara superpower sekelas DPR buat merevisinya tanpa ampun. 

Dalam waktu dekat, mungkin akan muncul narasi-narasi yang mendukung percepatan revisi undang-undang tersebut, atau malah revisinya tiba-tiba sudah jadi dan sekian minggu lagi bakal ada rapat paripurna DPR. Toh, berapa pun anggota DPR dalam rapat yang datang, ujungnya bakal diketok palu pengesahan. 

Agaknya, sebagai warga yang diwakili DPR, kita harus belajar lebih legowo lagi tentang nasib kita di negara ini. Pengalaman kemarin harusnya memberi gambaran bahwa kita semua supaya tidak perlu protes tentang pelemahan KPK, atau peduli sama nasib para buruh. Toh para anggota DPR sudah memiliki pandangan yang kokoh lewat undang-undang yang mereka sah-kan.

Juga nasib IDI, ketika sudah ada ancaman perubahan revisi, baiknya IDI juga mulai legowo tentang nasib mereka. Mau berapa pun anggota IDI yang mogok kerja dan turun ke jalan, kemungkinan DPR juga sudah punya pandangan sendiri bagaimana organisasi ini harusnya berjalan. 

Lha pendapat banyak rakyat saja diabaikan dengan tiba-tiba terketok palu pengesahan di meja sidang paripurna, kok. Apalagi cuma menyangkut organisasi profesi.

Kita tunggu saja, apalagi undang-undang lain yang kelak bakal direvisi atau dirancang DPR. Seperti biasa, kalau sudah tahu, diam saja. Mau protes juga percuma. Memangnya yang diprotes paham?

Penulis: Prima Ardiansah Surya
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Konspirasi One Piece: Shanks, Yonko Paling Misterius. Kawan atau Lawan?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version