Suatu ketika saya pernah memperhatikan salah satu iklan produk air minum ternama di Indonesia. Bukan karena saya suka sama produknya, melainkan karena ada idola saya dalam iklan tersebut.
Adalah Raisa Andriana, penyanyi idola saya sekaligus bintang iklan dalam produk air minum kemasan tersebut. Di iklan tersebut Raisa menyampaikan kalau harga 1 liter air minum dalam kemasan hanya seribu rupiah. Padahal produk yang ia iklankan adalah galon air yang mana isinya 19 liter. Berarti, maksud dari iklan tersebut adalah harga satu galon air mineral adalah Rp19 ribu.
Saya lalu tergelitik untuk mencari tahu, memangnya berapa sih harga air minum di negara lain, dan menemukan daftar 10 merek air minum dalam kemasan termahal di dunia. Berdasarkan data yang saya dapat dari website databoks.katadata.co.id, air minum dalam kemasan termahal berada di rentang harga Rp71 ribu hingga Rp857 juta per ukuran 750ml. Harga yang sungguh mantap betul, kan? Nggak heran air minum kemasan tersebut jadi begitu mahal karena ada beberapa faktor di belakangnya. Misalnya, kemasannya dilapisi emas, proses pemurniannya mencapai 9 kali, atau bahkan berasal dari sumber mata air yang belum tercemar oleh manusia.
Lantas, apakah itu berarti kita harus berbangga karena memiliki air minum yang lebih murah? Hmmm, jangan bangga dulu, ygy, sebab, di beberapa negara, air minum bahkan nggak perlu dibeli. Mereka tinggal mengambil air dari keran dan dapat mengonsumsinya langsung tanpa melalui proses apa pun. Negara tetangga kita, Singapura, adalah salah satu contohnya. Singapura jadi salah satu negara dengan air minum yang dapat langsung diminum dengan perolehan skor dan sanitasi 100 serta nilai Environmental Performance Index (EPI) atau nilai indeks prestasi lingkungan 87,04, menempatkan Singapura pada posisi ke-14.
Sebenarnya, soal air ini kita punya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. Namun nyatanya, PDAM belum bisa menyediakan air bersih untuk dikonsumsi. Kualitas air di Indonesia masih dikategorikan aman atau belum masuk kategori layak, sehingga untuk keperluan konsumsi, air terlebih dulu harus melewati proses pemasakan untuk membunuh bakteri yang terkandung di dalamnya.
Baca halaman selanjutnya
Setidaknya ada dua faktor kendala dalam meningkatkan kualitas air di Indonesia…
Setidaknya ada dua faktor kendala dalam meningkatkan kualitas air di Indonesia. Pertama, sungai masih jadi sumber utama dari PDAM padahal sebagian besar sungai di Indonesia sudah tercemar. Sungai-sungai ini sudah tercemar limbah rumah tangga, limbah industri, dan kotoran lainnya. Apalagi adanya pemberitaan bahwa UNICEF Indonesia mengatakan 70% air minum rumah tangga di Indonesia sudah tercemar tinja. Kecilnya angka rumah tangga yang memiliki sarana toilet dengan sambungan tangki septik yang tertutup dan yang rutin membersihkan tangkinya minimal satu kali dalam lima tahun adalah kurang dari 8%. Akibatnya, limbah tinja jadi nggak terkelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan dan sumber air sekitar.
Kedua, PDAM ternyata kesulitan menjaga saluran air ke warga tetap steril. Masalahnya, kualitas pipa nggak memadai dan kebocoran yang terjadi masih terlalu tinggi. Jika melihat dua kendala tersebut, rasanya Indonesia sulit mendapatkan air bersih yang layak konsumsi.
UUD 1945 pada Pasal 33 Ayat 3 berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Namun, nggak ada penjelasan untuk pasal tersebut sehingga makna penguasaan negara menjadi multitafsir, khususnya terhadap undang-undang yang berkaitan erat dengan sumber daya alam.
Mahkamah Konstitusi juga menafsirkan, dikuasai negara bukan berarti negara memiliki, namun dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan. Makna ini membuat negara menguasai hajat hidup orang banyak termasuk soal sumber daya alam, dan nggak menafikan bahwa pihak swasta atau perorangan berperan di dalamnya. Negara memang sudah sesuai dalam menjalankan apa yang diamanahkan oleh UUD 1945, namun belum maksimal dan belum serius dalam penanganan air bersih di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mempunyai program Zona Air Minum Prima atau yang biasa disebut ZAMP. ZAMP sendiri adalah zona atau wilayah khusus yang dirancang sebagai kawasan pelayanan dengan kualitas air telah memenuhi standar dan merupakan air siap minum tanpa harus dimasak terlebih dahulu. Namun alangkah baiknya jika pemerintah lebih mementingkan pembenahan sumber air yang digunakan masyarakat. Harapannya, tentu saja agar bumi, air, dan kekayaan alamnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia secara nyata.
Mungkin kalau suatu hari nanti saya bisa mencicipi air minum di negara lain, rasanya bakal berbeda dengan air minum di Indonesia. Terima kasih, Raisa, sudah membuka mata saya soal kondisi air minum di Indonesia.
Penulis: Reynaldo Dion Pratama
Editor: Intan Ekapratiwi
BACA JUGA Stop Nyinyirin Orang yang Bawa Air Minum Sendiri ke Tempat Makan, Ini Bukan Sekadar Perkara Irit!