Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Hiburan Buku

Halo, Pak Dosen, Apa Hukum Memfotokopi Buku Untuk Kegiatan Akademik Ya?

Adien Tsaqif Wardhana oleh Adien Tsaqif Wardhana
21 September 2019
A A
hukum memfotokopi buku
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai seorang mahasiswa, tentu saja saya banyak memnbutuhkan buku untuk aktivitas perkuliahan. Buku yang digunakan itu bermacam-macam, ada buku yang terbitan lama dan ada buku yang terbitan baru.

Pernah suatu ketika saat perkuliahan, seorang dosen menyuruh saya untuk memfotokopi buku dengan alasan bukunya sudah tidak terbit atau masuk kategori buku lama. Alhasil saya kaget, kemudian saya bertanya, “lho pak apakah memfotokopi buku itu boleh? Bukankah memfotokopi buku itu merupakan suatu pembajakan?”, dosen saya lalu dengan enteng bilang, “lha ini bukunya sudah tidak terbit mas”. Saya tidak berani membantah karena ya saya belum punya argumen kuat yang bisa mempertanyakan kembali keabsahan jawaban dosen saya ini hahaha.

Itu bukan satu-satunya kasus yang terjadi. Kenyataannya, saya kerap kali menemukan teman-teman saya memfotokopu buku padahal sebenarnya buku itu masih tergolong buku baru dan masih beredar di toko-toko buku. Hemmmm, apakah kegiatan seperti ini memang normal terjadi di instansi pendidikan? Terus apa dong maksud poster yang (((terpampang))) di dinding kelas yang menuliskan besar-besar kalimat “STOP PEMBAJAKAN BUKU“? Bukankah pertentangan antara norma dan realita ini terlihat seperti kita sedang menjilat ludah sendiri? Wah wah wah ramashoooookkkk.

Akhirnya, daripada saya bingung sendiri, saya cari dalil-dalil mengenai hukum memfotokopi buku di google. Setelah membaca artikel di beberapa media saya akhirnya mendapat pencerahan gaes, berikut penjelasannya:

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1 Tentang Hak Cipta, dikatakan bahwa “Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.” Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 1 tidak mencakup:

a. Karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;

b. Seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik;

c. Seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital;.

Baca Juga:

Kediri yang Lupa Ingatan: Tingkat Kegemaran Membaca Rendah, padahal Sejarah Kediri Erat dengan Literasi

Pengalaman Kawan Saya Mengajar Siswa SMP yang Belum Bisa Baca: Bukannya Dapat Hadiah, Malah Mengundang Masalah

d. Program Komputer

e. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Jadi sudah jelas, lur! Kalau berdasarkan pasal 46 ayat 1 ini, menyalin/ memfotokopi buku adalah termasuk pelanggaran hak cipta…

Lalu gimana dong solusi untuk kasus pertama—-buku yang sudah tidak dicetak kembali dan tidak ada di pasaran—-padahal kita sedang membutuhkan buku tersebut?

Jawabannya adalah, kita bisa membaca/meminjam buku itu di Perpustakaan, atau jika kita membutuhkan buku tersebut dalam jumlah yang banyak, kita bisa meminta kepada penerbit untuk menerbitkan kembali buku-buku lama.

Jika penerbitnya tidak mau menerbitkan bukunya kembali, ya alangkah baiknya kita meminta izin terlebih dahulu kepada pihak penerbit untuk menyalin buku tersebut dengan alasan untuk kepentingan mendesak misal pendidikan, penelitian, tugas negara, dll.

Lalu bagaimana dengan kasus yang kedua—memfotokopi buku yang masih terbit dan masih banyak dijual di toko buku demi kepintingan pendidikan? Ya sudah jelas sekali untuk kasus yang kedua ini hukum memfotokopi buku itu menjadi haram karena sudah sangat melanggar hak cipta.

Lha nggak melanggar hak cipta bagaimana, bukunya masih terbit dan masih dijual bebas di toko buku tapi memilih memfotokopi buku tersebut dengan alasan lebih murah, itu sudah tidak menghargai penulis, editor, layouter, dan semua pihak yang terlibat dalam penerbitan buku tersebut.

Seperti yang dikatakan Mas Agus Mulyadi dalam esainya, melawan pembajakan itu adalah bentuk perjuangan untuk literasi. Sebab tujuannya adalah menyejahterakan penulis, layouter, editor, dan orang-orang yang bergiat di dunia perbukuan.

Artinya, dengan kita tidak memfotokopi buku, kita termasuk sedang membantu menyejahterakan penulis, layouter, editor, dll. Karena ketika kita membeli buku asli dan mengajak teman-teman kita untuk melakukan hal yang sama, lingkaran penulis, penerbit, dan orang-orang lain yang terlibat di sana, akan mendapatkan keuntungan yang sepantasnya. Syukur-syukur jika para pekerja di penerbitan bisa mendapatkan bonus dari bossnya berkat keuntungan tersebut. Hehe.

Dan untuk melakukan itu semua, harusnya sih instansi pendidikan dan para civitas akademika menjadi garda terdepan dalam memberantas bentuk-bentuk pembajakan buku. Bukannya dosen-dosen malah nyuruh mahasiswanya untuk untuk memfotokopi buku, wah jan ramashoookkkk. (*)

BACA JUGA Terpujilah Wahai Engkau, Para Pembajak Buku atau tulisan Adien Tsaqif Wardhana lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 25 Februari 2022 oleh

Tags: balas dengan karyaLiterasipembajakan bukupenerbitan
Adien Tsaqif Wardhana

Adien Tsaqif Wardhana

Mburuh di sejarahkita.com

ArtikelTerkait

buruh

Buruh Membaca Buku, Apa Pentingnya?

5 September 2019
gerakan literasi

Gerakan Literasi Jangan Sebatas Gaya-Gayaan

21 Agustus 2019
Merepotkan Sekali Mencari Buku di Pekalongan

Merepotkan Sekali Mencari Buku di Pekalongan

15 Januari 2020
Pengalaman Kawan Saya Mengajar Siswa SMP yang Belum Bisa Baca: Bukannya Dapat Hadiah, Malah Mengundang Masalah

Pengalaman Kawan Saya Mengajar Siswa SMP yang Belum Bisa Baca: Bukannya Dapat Hadiah, Malah Mengundang Masalah

9 Agustus 2024
karya

Tidak Semua Celaan Perlu Dibalas dengan Karya, Kawan

10 Juli 2019
Ironi Perpustakaan Sekolah, (Katanya) Gudang Ilmu tapi Nyaris Tak Tersentuh Terminal Mojok jurusan ilmu perpustakaan

Ironi Perpustakaan Sekolah, (Katanya) Gudang Ilmu tapi Nyaris Tak Tersentuh

15 September 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

GOR Jatidiri Semarang Memang Tempat Olahraga, tapi Nggak Cocok buat Jogging Pemula (Pixabay)

GOR Jatidiri Semarang Memang Tempat Olahraga, tapi Nggak Cocok buat Jogging Pemula

21 Mei 2026
Nekat Gap Year demi Jurusan Manajemen. Sempat Bingung, Kini Bersyukur karena Bisa Lulus Tepat Waktu dan Dapat Kerja Layak Mojok.co

Nekat Gap Year demi Jurusan Manajemen. Sempat Bingung, Kini Bersyukur karena Bisa Kuliah di Tempat Idaman, Lulus Tepat Waktu, dan Dapat Kerja Layak

25 Mei 2026
Bukan Cuma Sambal yang Manis, Chinese Food di Jogja Juga Ikutan Jadi Manis

Bukan Cuma Sambal yang Manis, Chinese Food di Jogja Juga Ikutan Jadi Manis

20 Mei 2026
Sekolah Bukan Cuma Formalitas. Bimbel Tak Akan Bisa dan Tak Akan Pernah Bisa Menggantikan Sekolah  

Sekolah Bukan Cuma Formalitas, Bimbel Tak Akan Bisa dan Tak Akan Pernah Bisa Menggantikan Sekolah  

25 Mei 2026
Kebiasaan di Hajatan Pedesaan yang Nggak Masuk Akal kondangan jawa tengah

Seni Bertahan Hidup di Musim Kondangan: Panduan Strategis agar Dompet Tak Sekarat dan Berakhir Melarat

24 Mei 2026
Pantai Menganti Kebumen Jawa Tengah, Pantai Indah tapi Berbahaya (Wikimedia Commons)

Pantai Menganti Kebumen, Pantai Terindah di Jawa Tengah, tapi Perjalanan ke Sana Adalah Simulasi Jantungan yang Dibungkus Liburan

22 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.