Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Hiburan Buku

Halo, Pak Dosen, Apa Hukum Memfotokopi Buku Untuk Kegiatan Akademik Ya?

Adien Tsaqif Wardhana oleh Adien Tsaqif Wardhana
21 September 2019
A A
hukum memfotokopi buku
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai seorang mahasiswa, tentu saja saya banyak memnbutuhkan buku untuk aktivitas perkuliahan. Buku yang digunakan itu bermacam-macam, ada buku yang terbitan lama dan ada buku yang terbitan baru.

Pernah suatu ketika saat perkuliahan, seorang dosen menyuruh saya untuk memfotokopi buku dengan alasan bukunya sudah tidak terbit atau masuk kategori buku lama. Alhasil saya kaget, kemudian saya bertanya, “lho pak apakah memfotokopi buku itu boleh? Bukankah memfotokopi buku itu merupakan suatu pembajakan?”, dosen saya lalu dengan enteng bilang, “lha ini bukunya sudah tidak terbit mas”. Saya tidak berani membantah karena ya saya belum punya argumen kuat yang bisa mempertanyakan kembali keabsahan jawaban dosen saya ini hahaha.

Itu bukan satu-satunya kasus yang terjadi. Kenyataannya, saya kerap kali menemukan teman-teman saya memfotokopu buku padahal sebenarnya buku itu masih tergolong buku baru dan masih beredar di toko-toko buku. Hemmmm, apakah kegiatan seperti ini memang normal terjadi di instansi pendidikan? Terus apa dong maksud poster yang (((terpampang))) di dinding kelas yang menuliskan besar-besar kalimat “STOP PEMBAJAKAN BUKU“? Bukankah pertentangan antara norma dan realita ini terlihat seperti kita sedang menjilat ludah sendiri? Wah wah wah ramashoooookkkk.

Akhirnya, daripada saya bingung sendiri, saya cari dalil-dalil mengenai hukum memfotokopi buku di google. Setelah membaca artikel di beberapa media saya akhirnya mendapat pencerahan gaes, berikut penjelasannya:

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1 Tentang Hak Cipta, dikatakan bahwa “Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.” Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 1 tidak mencakup:

a. Karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;

b. Seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik;

c. Seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital;.

Baca Juga:

Kediri yang Lupa Ingatan: Tingkat Kegemaran Membaca Rendah, padahal Sejarah Kediri Erat dengan Literasi

Pengalaman Kawan Saya Mengajar Siswa SMP yang Belum Bisa Baca: Bukannya Dapat Hadiah, Malah Mengundang Masalah

d. Program Komputer

e. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Jadi sudah jelas, lur! Kalau berdasarkan pasal 46 ayat 1 ini, menyalin/ memfotokopi buku adalah termasuk pelanggaran hak cipta…

Lalu gimana dong solusi untuk kasus pertama—-buku yang sudah tidak dicetak kembali dan tidak ada di pasaran—-padahal kita sedang membutuhkan buku tersebut?

Jawabannya adalah, kita bisa membaca/meminjam buku itu di Perpustakaan, atau jika kita membutuhkan buku tersebut dalam jumlah yang banyak, kita bisa meminta kepada penerbit untuk menerbitkan kembali buku-buku lama.

Jika penerbitnya tidak mau menerbitkan bukunya kembali, ya alangkah baiknya kita meminta izin terlebih dahulu kepada pihak penerbit untuk menyalin buku tersebut dengan alasan untuk kepentingan mendesak misal pendidikan, penelitian, tugas negara, dll.

Lalu bagaimana dengan kasus yang kedua—memfotokopi buku yang masih terbit dan masih banyak dijual di toko buku demi kepintingan pendidikan? Ya sudah jelas sekali untuk kasus yang kedua ini hukum memfotokopi buku itu menjadi haram karena sudah sangat melanggar hak cipta.

Lha nggak melanggar hak cipta bagaimana, bukunya masih terbit dan masih dijual bebas di toko buku tapi memilih memfotokopi buku tersebut dengan alasan lebih murah, itu sudah tidak menghargai penulis, editor, layouter, dan semua pihak yang terlibat dalam penerbitan buku tersebut.

Seperti yang dikatakan Mas Agus Mulyadi dalam esainya, melawan pembajakan itu adalah bentuk perjuangan untuk literasi. Sebab tujuannya adalah menyejahterakan penulis, layouter, editor, dan orang-orang yang bergiat di dunia perbukuan.

Artinya, dengan kita tidak memfotokopi buku, kita termasuk sedang membantu menyejahterakan penulis, layouter, editor, dll. Karena ketika kita membeli buku asli dan mengajak teman-teman kita untuk melakukan hal yang sama, lingkaran penulis, penerbit, dan orang-orang lain yang terlibat di sana, akan mendapatkan keuntungan yang sepantasnya. Syukur-syukur jika para pekerja di penerbitan bisa mendapatkan bonus dari bossnya berkat keuntungan tersebut. Hehe.

Dan untuk melakukan itu semua, harusnya sih instansi pendidikan dan para civitas akademika menjadi garda terdepan dalam memberantas bentuk-bentuk pembajakan buku. Bukannya dosen-dosen malah nyuruh mahasiswanya untuk untuk memfotokopi buku, wah jan ramashoookkkk. (*)

BACA JUGA Terpujilah Wahai Engkau, Para Pembajak Buku atau tulisan Adien Tsaqif Wardhana lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 25 Februari 2022 oleh

Tags: balas dengan karyaLiterasipembajakan bukupenerbitan
Adien Tsaqif Wardhana

Adien Tsaqif Wardhana

Mburuh di sejarahkita.com

ArtikelTerkait

iPusnas Justru Bikin Saya Malas Baca karena Antrean Peminjamnya sampai Ribuan!

iPusnas Justru Bikin Saya Malas Baca Buku karena Antrean Peminjamnya sampai Ribuan!

20 November 2023
Dear Korban Bullying, Baca 3 Buku ini untuk Menemanimu Bangkit terminal mojok.co

Memang Dasar Minat Baca Rendah, Bedain Format PDF dan DOC Aja Nggak Bisa

6 September 2019
minat baca orang indonesia

Sebelum dapat Label Minat Baca Rendah, Orang Indonesia Pernah Sangat Gila Membaca

12 Maret 2020
buruh

Buruh Membaca Buku, Apa Pentingnya?

5 September 2019
Harus Ada Aturan Wajib Baca Buku untuk Guru. Segera! Kalau Nggak, Pendidikan Kita Jalan di Tempat

Harus Ada Aturan Wajib Baca Buku untuk Guru. Segera! Kalau Nggak, Pendidikan Kita Jalan di Tempat

9 April 2024
Merepotkan Sekali Mencari Buku di Pekalongan

Merepotkan Sekali Mencari Buku di Pekalongan

15 Januari 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Saya Setuju Jika Tidak Boleh Menolak Pembayaran Uang Tunai, tapi Pembeli juga Harus Memperhatikan Hal Ini!

Saya Setuju Jika Tidak Boleh Menolak Pembayaran Uang Tunai, tapi Pembeli juga Harus Memperhatikan Hal Ini!

28 November 2025
Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

2 Desember 2025
Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang Mojok.co

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang

3 Desember 2025
6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting Mojok

6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting

30 November 2025
Betapa Merananya Warga Gresik Melihat Truk Kontainer Lalu Lalang Masuk Jalanan Perkotaan

Gresik Utara, Tempat Orang-orang Bermental Baja dan Skill Berkendara di Atas Rata-rata, sebab Tiap Hari Harus Lawan Truk Segede Optimus!

30 November 2025
Suka Duka Pengusaha Kecil Jualan Live di TikTok: Nggak Ada yang Nonton, Sekalinya Ada yang Nonton Malah PHP

Suka Duka Pengusaha Kecil Jualan Live di TikTok: Nggak Ada yang Nonton, Sekalinya Ada yang Nonton Malah PHP

3 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih
  • Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.