Selama menjadi seorang recruiter, salah satu tugas yang terbilang gampang-gampang susah bagi saya adalah pada saat negosiasi gaji dengan para kandidat. Lantaran harus menyesuaikan antara kemampuan apa saja yang dimiliki oleh seorang kandidat dan berapa budget perusahaan untuk posisi yang tersedia.
Namanya negosiasi, tentu harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak—perusahaan dan calon karyawan. Ada yang langsung deal karena gaji dan benefit yang ditawarkan cocok. Ada juga yang terkesan alot karena belum mencapai kesepakatan.
Dalam prosesnya, ada beberapa hal sederhana yang perlu diperhatikan, khususnya oleh para pelamar kerja, saat negosiasi gaji. Yaitu perbedaan antara gross salary (gaji kotor), nett salary (gaji bersih, biasa dikenal juga dengan istilah THP/Take Home Pay), dan gaji pokok. Ketiganya punya perbedaan mendasar dan wajib dipahami. Pasalnya, hal ini akan berpengaruh pada nominal gaji yang akan diterima oleh calon karyawan di suatu perusahaan. Mari kita bahas satu per satu.
Pertama, saat ditawarkan besaran gaji dan informasi yang didapat adalah gross salary, hal yang harus kita ketahui adalah berapa nominalnya. Sebab, angka tersebut adalah bukan yang akan kita terima secara utuh saat gajian.
Misalnya begini. Gross salary yang ditawarkan adalah Rp7 juta. Nantinya, yang akan diterima bukan plek-plekan Rp7 juta. Bisa dibilang, di bawah angka tersebut. Sebab, nominal tersebut belum termasuk potongan pajak karyawan, BPJS, juga potongan-potongan lain tergantung kebijakan perusahaan. Bisa jadi hanya dipotong tipis-tipis atau terbilang besar.
Agar tidak keliru dan sama-sama nyaman, saran saya, calon karyawan berhak menanyakan kepada HRD atau pihak terkait, mengenai potongan apa saja yang nantinya harus dibayarkan. Kalau perlu, minta tolong diinfokan juga total nominalnya, sampai dengan terlihat berapa hasil akhir yang diterima.
Kedua, pada nett salary atau THP (Take Home Pay), calon karyawan akan menerima informasi berapa nominal gaji yang akan diterima secara bersih dan menyeluruh, setelah potongan ini itu, termasuk potongan pajak, BPJS, atau asuransi.
Nominal gaji yang diterima pun sudah termasuk gaji pokok dan beberapa allowance (tunjangan) yang disepakati bersama. Misal, kalian disodorkan gaji sebesar Rp8 juta tiap bulannya dan keterangannya adalah THP. Artinya, angka tersebut yang akan diterima secara bersih. Jika dalam prosesnya ada kekeliruan, coba cek slip gaji. Apakah sudah sesuai kesepakatan awal atau belum.
Jika ada kesempatan memilih saat negosiasi gaji, nggak ada salahnya request nominal yang akan diterima nantinya secara THP. Lantaran, besaran angka sudah tertera dengan jelas sekaligus terperinci, setelah dipotong pajak dan lain sebagainya. Pokoknya, nggak pake bingung atau mikir-mikir lagi, deh.
Ketiga, semisal saat interview kerja kita hanya ditawarkan gaji pokok, ya nggak apa-apa juga, sih. Tergantung kalian masing-masing. Apakah sepakat atau tidak dengan nominal yang ditawarkan.
Satu yang pasti, jika hanya diinformasikan yang akan didapat hanya gaji pokok thok, biasanya tanpa embel-embel bonus atau tunjangan lainnya. Jadi, jangan berharap lebih apalagi maksa. Kecuali diberi kesempatan untuk negosiasi lebih lanjut.
Di posisi ini, kalaupun sejak awal memang kurang berkenan dengan ketentuan tersebut, saran saya, tidak perlu memaksakan diri. Jangan sampai nantinya bekerja secara terpaksa dan terkesan ogah-ogahan karena hanya menerima gaji pokok di tiap bulannya. Apalagi sudah diinfokan sejak awal dan sama-sama sudah sepakat. Sebaliknya, jika memang sesuai walaupun hanya mendapatkan gaji pokok, ada baiknya tetap bekerja dengan sepenuh hati dan maksimal dalam memberi kontribusi.
Secara rinci dan menyeluruh, terkait berapa angka dan potongan apa saja yang sekiranya diterima oleh kita sebagai calon karyawan, baik pada metode gross salary, nett salary, atau hanya berupa gaji pokok, semuanya akan tercantum dan dijelaskan pada saat menandatangani kontrak kerja oleh pihak terkait.
Itu kenapa, membiasakan diri untuk teliti pada saat membaca kontrak kerja menjadi hal utama yang wajib dilakukan oleh para calon karyawan. Jika kurang jelas atau ada angka yang tidak dicantumkan, baiknya ditanyakan sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak tersebut hingga mencapai kesepakatan. Tujuannya, tentu saja agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan pada waktu mendatang.
BACA JUGA Kenapa Gaji di Atas UMR tapi Masih Merasa Miskin? dan artikel Seto Wicaksono lainnya.