Sejak diumumkannya kasus pertama infeksi covid-19 di Indonesia, jumlah penderitanya terus bertambah hingga hari ini telah mencapai belasan ribu jiwa dinyatakan positif covid-19. Para peneliti kemudian mencoba mendalami klaster-klaster yang berpotensi menjadi sebab penularan. Beberapa di antaranya ternyata adalah klaster kegiatan keagamaan.
Seperti yang ditemukan di provinsi DIY, klaster jamaah tabligh Gunung Kidul yang mengonfirmasi 18 kasus, enam di antaranya positif, sementara lainnya positif dalam rapid test tapi meninggal sebelum dilakukan swab. Klaster jamaah tabligh Sleman juga mengalami hal serupa dengan 17 kasus, sepuluh di antaranya positif dari rapid test. Klaster selanjutnya yang juga merupakan kegiatan keagamaan adalah klaster GPIB Kota Yogyakarta yang menghasilkan 17 kasus, tiga terkonfirmasi, tiga PDP, sementara lainnya positif dalam rapid test.
Tidak ada yang salah dengan nilai atau ajaran agama yang dianut, hanya saja praktik peribadatan yang dilakukan dalam kondisi rawan penyebaran virus ini perlu diwaspadai. Oleh karenanya kita bukan dilarang beribadah tetapi diperintahkan untuk beribadah dari rumah. Hal ini menunjukkan bahwa bagaimanapun, ritual agama tetaplah menjadi sesuatu yang penting dalam rangka mengimplementasikan ajaran agama sehingga penting untuk tetap dilaksanakan dalam kondisi apa pun. Namun, kita sering kali terpaku pada cara beribadah yang biasa kita lakukan sehari-hari, sehingga ketika dilakukan pembatasan seperti saat ini, sebagian dari kita kemudian merasa terusik.
Padahal, secara bahasa saja, agama berarti “tidak rusak” atau upaya mencegah kerusakan. Maka sudah semestinya cara-cara kita mengimplementasikan agama juga mengarah pada pencegahan terhadap kerusakan tersebut. Tapi, kalau kita tetap ngeyel dan bersikeras bahwa ibadah hanya dapat dilaksanakan secara bersama-sama, tanpa peduli bahaya yang mengancam, mungkin kita baru memahami agama sebagai sebuah ritual bukan nilai serta jalan hidup yang menyertai diri kita. Hal ini mengakibatkan agama yang seharusnya dapat menjadi landasan untuk mencegah terjadinya keburukan atau mudharat, justru berpotensi mendatangkannya.
Menurut Mircae Eliade, unsur agama setidaknya ada tiga yaitu: nilai, sistem kredo (kepercayaan kepada yang transenden), serta ritual atau peribadatan. Ketika kita menolak untuk beribadah di rumah demi kebaikan bersama, kita mungkin sedang mengamini bahwa beragama hanyalah tentang praktik peribadatan, tanpa menimbang bahwa segala tata nilai di dalamnya dapat kita laksanakan di mana pun berada.
Begitu pula dengan sistem kredo atau kalau dalam Islam disebut sebagai ketauhidan. Ketika kita tidak mengintegrasikan ketiga unsur dalam beragama, kita seolah-olah kehilangan segalanya ketika lokasi ibadah dipindahkan. Sekalipun jika tujuannya adalah untuk kemaslahatan atau kepentingan kemanusiaan yang lebih luas, kita menjadi seorang penganut agama yang egois.
Padahal dalam Islam, ada yang disebut sebagai maqashid syariah yaitu tujuan yang ingin dicapai dalam pemberlakuan syariah yang kesemuanya bermuara pada kepentingan kemanusiaan. Salah satu poin maqashid syariah ini adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan diri manusia. Hal ini secara reaktif sering kali dipahami dengan hukuman qishas kepada seseorang yang membunuh. Padahal, secara pro aktif hal ini juga dapat dilakukan dengan cara bersabar sementara untuk beribadah di rumah ketika terjadi wabah seperti saat ini. Poinnya adalah tentang bagaimana memberlakukan syariat yang dapat menjaga keselamatan manusia. Maka jika beribadah di rumah dapat meningkatkan kemungkinan manusia untuk selamat dari corona, hal ini dapat dikatakan sebagai implementasi dari maqashid syariah khususnya dalam poin hidzun nafs tersebut.
Menurut Quraish Shihab, dalam praktik beragama, mencegah keburukan adalah sesuatu yang lebih penting dibandingkan dengan mendatangkan kebaikan. Oleh karenanya, jika pun kita masih memandang bahwa kumpul-kumpul untuk melakukan ibadah adalah sesuatu yang memiliki nilai kebaikan yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Akan tetapi hal tersebut tetap tidak akan lebih baik dari diamnya kita di rumah dalam rangka mencegah keburukan dari penyebaran virus corona. Inilah mengapa, Islam memiliki mekanisme hukum dalam keadaan darurat yang dapat membantu kita untuk tetap melakukan ritual peribadatan tanpa mengancam kondisi diri sendiri maupun orang lain.
Lha terus, kalau kita mengaku seorang yang beragama, seorang hamba yang sekaligus mengemban tugas sebagai khalifah fil ard dengan arogan dan tanpa rasa sungkan bersikeras untuk tetap berkumpul melaksanakan ibadah, bagaimana kita akan bertanggung jawab kelak? Bagaimana kita mampu mempertanggungjawabkan sujud yang mestinya merupakan wujud kerendahan diri kita kepada seluruh kehendak Allah dalam hidup? Bagaimana kita mampu mempertanggungjawabkan gelar sebagai khalifah fil ard dengan segala keangkuhan dan sikap egois kita?
BACA JUGA Esai-esai Terminal Ramadan Mojok lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.