Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Belajar Mobil atau Motor di Lapangan yang Sudah Jelas Dilarang Bisa Dihukum Pidana

Regentio Candrika Komala Dewa oleh Regentio Candrika Komala Dewa
31 Mei 2020
A A
Susahnya Dianggap Kaya Hanya karena Punya Mobil Kreditan terminal mojok.co

Susahnya Dianggap Kaya Hanya karena Punya Mobil Kreditan terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Kalau Anda pernah pergi bermain ke suatu lapangan sepak bola milik warga atau setidak-tidaknya sebuah lahan kosong yang memungkinkan untuk bermain sepak bola, pasti Anda pernah menjumpai papan peringatan. Ya, papan peringatan yang kurang lebih isinya seperti ini: Dilarang belajar mobil atau motor di sini!

Biasanya papan peringatan itu ditulis dengan huruf kapital, warna yang terang dan kontras dengan warna dasar papan. Terkadang disertai dengan kalimat yang sesuai dengan kalimat bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni memenuhi unsur SPOK. Ya benar, subjek, predikat, objek, dan kata kasar. Khas sekali budaya Indonesia yang sangat sopan dan santuy.

Namun tahukah kamu, menikung seseorang yang punya pacar bisa digebukin warga satu tongkrongan. Eh, maksud saya, kalau melanggar papan peringatan tersebut bisa dipidana. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan tersebut bisa dipidanakan. Pasal 551 berbunyi, “Barang siapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”

Kok bisa? Kita bahas unsur pasal ini satu per satu. Yang pertama, barang siapa tanpa wewenang. Barang siapa itu apa sih? Barang siapa menurut Om R. Soesilo, seorang ahli hukum. Barang siapa adalah sama dengan setiap orang. Setiap orang yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan suatu perbuatan pidana di wilayah Indonesia tanpa pandang bulu. Barang siapa merujuk pada manusia, artinya individu dan bukan sekumpulan orang atau badan hukum kecuali dalam tindak pidana ekonomi dan subversi. Barang siapa tanpa wewenang, berarti setiap orang yang tanpa hak atau tidak berhak.

Kedua, berjalan atau berkendaraan di atas tanah. Menurut Om R. Soesilo artinya berjalan berarti dengan kaki menginjak tanah di situ. Mengendarai sepeda tidak termasuk berjalan sesuai dengan Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 23 Desember 1912 sehingga bersepeda dan sejenisnya dengan kendaraan diartikan sebagai berkendaraan. Kalau ada yang berjalan tapi tidak menapak maka tidak dapat dipidana, hehe.

Terakhir, oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya. Oleh pemiliknya menurut Om R. Soesilo disamakan dengan yang berhak. Yang berhak tidak selalu pemiliknya, bisa saja orang yang menyewanya atau yang dititipkan. Sedangkan cara yang jelas dilarang memasukinya maksudnya adalah terdapat tanda yang jelas. Bagi orang yang bisa membaca, maka dengan papan yang tertulis dilarang masuk dianggap sudah cukup. Tetapi untuk orang yang tidak bisa membaca, yang seperti itu tidak cukup. Tanda-tanda lain yang biasa digunakan adalah memasang palang, daun kelapa muda, atau pintu yang dikunci.

Nah lho, diingat-ingat tuh. Ketika kamu melanggar papan larangan dilarang belajar motor atau mobil, ketiga unsur di atas memenuhi atau tidak. Apabila memenuhi, siap-siap saja kamu dipidana. Oiya, mengenai denda. Ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang menyatakan denda dalam pasal KUHP yang hukuman pada pasalnya belum direvisi (disesuaikan), maka dendanya dikali seribu, apabila dalam bentuk uang.

Oleh karena negara kita adalah negara hukum, semua yang ada di atas republik ini diatur oleh hukum. Setiap perbuatan hukum akan menimbulkan akibat hukum. Jadi kamu tidak bisa semena-mena melukai hatiku dan mencampakkan aku sendiri. Eh, maksudnya tidak bisa semena-mena di Republik Indonesia ini, kata Bripka Ambarita di acara The Police. Yuk, kita taat hukum dimulai dari hal yang kecil. Karena seribu langkah manusia diawali dari satu langkah kecil.

Baca Juga:

Lika-Liku Pengelola Lapangan Mini Soccer, Belum Sebulan Sudah Berhadapan dengan Preman dan Penduduk Resek

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

BACA JUGA Mengapa Emak-Emak Sebaiknya Tidak Belajar Nyetir Mobil kepada Suami 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 Mei 2020 oleh

Tags: belajar mobilhukum pidanalapangan
Regentio Candrika Komala Dewa

Regentio Candrika Komala Dewa

Satu dari sepuluh pemuda yang akan mengguncangkan dunia.

ArtikelTerkait

Lapangan desa. (Unsplash.com)

5 Alasan Tinggal Dekat Lapangan Desa Itu Nggak Enak Banget

16 Juli 2022
PSSI, Begini Cara Booking Lapangan yang Baik dan Benar

PSSI, Begini Cara Booking Lapangan yang Baik dan Benar

28 Mei 2022
Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya Terminal Mojok

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

20 Juli 2022
Lika-Liku Pengelola Lapangan Mini Soccer, Belum Sebulan Sudah Berhadapan dengan Preman dan Penduduk Resek Mojok.co

Lika-Liku Pengelola Lapangan Mini Soccer, Belum Sebulan Sudah Berhadapan dengan Preman dan Penduduk Resek

28 Juni 2025
Cerita tentang Desa yang Tidak Memiliki Lapangan Sepak Bola terminal mojok.co

Cerita tentang Desa yang Tidak Memiliki Lapangan Sepak Bola

14 November 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label "Mobil Taksi"

Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label “Mobil Taksi”

16 Desember 2025
Nggak Punya QRIS, Nenek Dituduh Nggak Mau Bayar Roti (Unsplash)

Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

21 Desember 2025
KA Ijen Expres, Kereta Premium Malang-Banyuwangi, Penyelamat Mahasiswa asal Tapal Kuda

KA Ijen Expres, Kereta Premium Malang-Banyuwangi, Penyelamat Mahasiswa asal Tapal Kuda

18 Desember 2025
Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

Keluh Kesah Alumni Program Akselerasi 2 tahun di SMA, Kini Ngenes di Perkuliahan

18 Desember 2025
Lumajang Bikin Sinting. Slow Living? Malah Tambah Pusing (Unsplash)

Lumajang Sangat Tidak Cocok Jadi Tempat Slow Living: Niat Ngilangin Pusing dapatnya Malah Sinting

19 Desember 2025
Isuzu Panther, Mobil Paling Kuat di Indonesia, Contoh Nyata Otot Kawang Tulang Vibranium

Isuzu Panther, Raja Diesel yang Masih Dicari Sampai Sekarang

19 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa
  • Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional
  • Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis
  • Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya
  • Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi
  • Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.