Kalau Anda pernah pergi bermain ke suatu lapangan sepak bola milik warga atau setidak-tidaknya sebuah lahan kosong yang memungkinkan untuk bermain sepak bola, pasti Anda pernah menjumpai papan peringatan. Ya, papan peringatan yang kurang lebih isinya seperti ini: Dilarang belajar mobil atau motor di sini!
Biasanya papan peringatan itu ditulis dengan huruf kapital, warna yang terang dan kontras dengan warna dasar papan. Terkadang disertai dengan kalimat yang sesuai dengan kalimat bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni memenuhi unsur SPOK. Ya benar, subjek, predikat, objek, dan kata kasar. Khas sekali budaya Indonesia yang sangat sopan dan santuy.
Namun tahukah kamu, menikung seseorang yang punya pacar bisa digebukin warga satu tongkrongan. Eh, maksud saya, kalau melanggar papan peringatan tersebut bisa dipidana. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan tersebut bisa dipidanakan. Pasal 551 berbunyi, “Barang siapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”
Kok bisa? Kita bahas unsur pasal ini satu per satu. Yang pertama, barang siapa tanpa wewenang. Barang siapa itu apa sih? Barang siapa menurut Om R. Soesilo, seorang ahli hukum. Barang siapa adalah sama dengan setiap orang. Setiap orang yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan suatu perbuatan pidana di wilayah Indonesia tanpa pandang bulu. Barang siapa merujuk pada manusia, artinya individu dan bukan sekumpulan orang atau badan hukum kecuali dalam tindak pidana ekonomi dan subversi. Barang siapa tanpa wewenang, berarti setiap orang yang tanpa hak atau tidak berhak.
Kedua, berjalan atau berkendaraan di atas tanah. Menurut Om R. Soesilo artinya berjalan berarti dengan kaki menginjak tanah di situ. Mengendarai sepeda tidak termasuk berjalan sesuai dengan Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 23 Desember 1912 sehingga bersepeda dan sejenisnya dengan kendaraan diartikan sebagai berkendaraan. Kalau ada yang berjalan tapi tidak menapak maka tidak dapat dipidana, hehe.
Terakhir, oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya. Oleh pemiliknya menurut Om R. Soesilo disamakan dengan yang berhak. Yang berhak tidak selalu pemiliknya, bisa saja orang yang menyewanya atau yang dititipkan. Sedangkan cara yang jelas dilarang memasukinya maksudnya adalah terdapat tanda yang jelas. Bagi orang yang bisa membaca, maka dengan papan yang tertulis dilarang masuk dianggap sudah cukup. Tetapi untuk orang yang tidak bisa membaca, yang seperti itu tidak cukup. Tanda-tanda lain yang biasa digunakan adalah memasang palang, daun kelapa muda, atau pintu yang dikunci.
Nah lho, diingat-ingat tuh. Ketika kamu melanggar papan larangan dilarang belajar motor atau mobil, ketiga unsur di atas memenuhi atau tidak. Apabila memenuhi, siap-siap saja kamu dipidana. Oiya, mengenai denda. Ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang menyatakan denda dalam pasal KUHP yang hukuman pada pasalnya belum direvisi (disesuaikan), maka dendanya dikali seribu, apabila dalam bentuk uang.
Oleh karena negara kita adalah negara hukum, semua yang ada di atas republik ini diatur oleh hukum. Setiap perbuatan hukum akan menimbulkan akibat hukum. Jadi kamu tidak bisa semena-mena melukai hatiku dan mencampakkan aku sendiri. Eh, maksudnya tidak bisa semena-mena di Republik Indonesia ini, kata Bripka Ambarita di acara The Police. Yuk, kita taat hukum dimulai dari hal yang kecil. Karena seribu langkah manusia diawali dari satu langkah kecil.
BACA JUGA Mengapa Emak-Emak Sebaiknya Tidak Belajar Nyetir Mobil kepada Suami
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.