Beberapa kampus atau perguruan tinggi di Indonesia, terutama yang negeri, menerapkan batas usia masuk kuliah. Perguruan tinggi tersebut, hanya memperbolehkan fresh graduate SMA, SMK, MA, atau sederajat minimal lulusan 3 tahun ke belakang.
Ini artinya, batas usia calon mahasiswa yang boleh mendaftar hanya sampai 21 tahun saja. Karena pada umumnya, anak SMA lulus di usia 18 tahun.
Jujur saja, saya tidak mengerti mengapa sebagian PTN negeri di Indonesia membuat aturan seperti itu. Mengapa mau daftar saja harus dibatasi usia? Sungguh, kebijakan ini sangat sulit dimengerti.
Meskipun sudah di atas 21 tahun, kami tetap mau kok bersaing
Usia 21 tahun memang bukan remaja lagi. Namun meski begitu, kami tetap mau bersaing secara sehat kok dengan adek-adek yang baru lulus sekolah.
Nggak masalah tidak melalui jalur nilai rapor, jalur tes pun kami siap ikut. Kami nggak masalah harus berjuang lagi untuk bisa kuliah di kampus impian. Yang penting itu loh, kasih kesempatan daftar dan ikut tes.
Perkara lolos atau tidak lolos, itu sudah urusan belakang. Kalau lolos itu rejeki, kalau tidak lolos berarti belum rejeki. Nggak perlu pakai batas usia masuk kuliah segala, kami nggak takut bersaing!
Padahal Pemerintah menjamin hak pendidikan
Tentu kita semua tahu, kalau beberapa pasal pada UUD 1945 berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945)
Dari dua isi UUD 1945 tersebut, sudah sangat jelas frase “semua warga negara” berhak mendapatkan pendidikan, bukan warga negara dengan usia tertentu. Berarti seharusnya, berapa pun usia kita boleh dong kalau mau kuliah?
Negara sudah menjamin, bahkan ada alokasi anggaran khusus untuk pendidikan. Eh, pihak perguruan tinggi malah mengubur mimpi dengan menerapkan batas usia. Nggak masuk di nalar.
Harusnya berapa pun usia seseorang, mau muda kek udah lanjut usia, sudah seharusnya diberikan jalan. Bukan malah menutup jalan tersebut.
Jadi buat apa dibuat aturan kalau tidak ditaati? Secara tidak langsung, pembatasan usia pendaftar calon mahasiswa baru merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Baca halaman selanjutnya