Maruarar Sirait, Menteri PKP, katanya lagi mengkaji kemungkinan bangun rumah di atas sungai. Satu lagi contoh gimana pemerintah ini keliru melihat permasalahan di negeri ini.
Kenapa Menteri PKP sampai kepikiran kayak gitu? Kalau boleh menebak, alasannya kayak gini,
Pertama, berkutat pada realita soal tanah yang makin mahal. Kedua, kebutuhan memiliki rumah yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. Ketiga, pemerintah punya target yang secara kuantitatif sangat besar, yaitu menyediakan jutaan rumah bagi masyarakat Indonesia.
Jadi, kalau tanah makin sulit dan mahal, mengapa tidak coba jajaki ruang lainnya seperti sungai dan empang? Begitu kira-kira alur berpikirnya.
Bangun rumah di atas sungai itu keliru
Pemikiran Menteri PKP memang masih sebatas wacana dan akan mendalami kelayakannya secara akademik. Tapi begini, dari gagasan tersebut, saya merasa ada yang keliru dari cara negara melihat masalah kepemilikan rumah.
Coba perhatikan. Negara terlalu fokus pada pertanyaan, “Bagaimana memperbanyak rumah?” Padahal pertanyaan penting lainnya adalah apakah orang mampu memperoleh rumah yang layak, berada di lokasi yang masuk akal, tanpa merusak kualitas hidup dan ekosistem lingkungan?
Sebab, kalau tugas Menteri PKP hanya fokus menjawab masalah kekurangan tempat untuk bangun rumah, maka kinerjanya hanya tentang kreativitas penempatan rumah dan geografisnya saja.
Jadi, kalau tanah makin terbatas dan mahal, ya tinggal bangun rumah di atas pasar saja. Kalau kurang, bangun di atas empang. Jadi yang dikejar hanya soal memenuhi target membangun jutaan perumahan, tanpa benar-benar menjawab persoalan yang jauh lebih rumit.
Maka dari itu, kalau punya kesempatan menjadi Menteri PKP, saya akan coba uraikan apa saja masalah yang sebenarnya dihadapi sekaligus bagaimana langkah selanjutnya. Simak.
Bangun rumah tapi nggak kebeli ya buat apa
Jadi, Menteri PKP seharusnya tahu. Masalah masyarakat, terutama generasi muda adalah gaji nggak cukup buat beli rumah dan beban cicilan saat ini. Bahkan mereka menabung saja sulit.
Memang, pemerintah punya program subsidi pembiayaan rumah dengan tenor yang panjang. Tapi, program ini sebenarnya tidak menjawab secara penuh keterjangkauan rumah bagi yang berpendapatan rendah. Skema ini justru membuat masyarakat menanggung cicilan puluhan tahun.
Pikirkan lokasi secara matang
Banyak rumah yang disediakan berapa pada lokasi yang tidak strategis. Memang harganya jauh lebih murah, tapi kalau rumah itu berada puluhan kilometer dari pusat pekerjaan atau industri, penghuninya tetap punya pengeluaran yang tinggi untuk akomodasi lain seperti waktu dan transportasi.
Karena itu, pemerintah seharusnya tidak hanya memikirkan affordable housing, tetapi affordable living. Sebab, bangun rumah murah tapi jauh dari pekerjaan tentu menghasilkan kehidupan yang tidak lagi murah.
Kurangi obsesi soal rumah baru
Jadi, ada data dari BPS yang menyebutkan sekitar 9 juta rumah tangga tidak memiliki rumah dan ada 18 juta rumah tangga sudah punya rumah tapi tidak layak huni.
Jadi, yang punya rumah tapi nggak layak huni juga masih sangat banyak. Baru 70,30% rumah tangga Indonesia memiliki akses terhadap rumah layak huni. Oleh karena itu, mengejar bangun rumah baru saja nggak cukup.
Kalau melihat realita tersebut, artinya memperbaiki rumah yang sudah berdiri sama pentingnya dengan membangun rumah baru. Pembangunan rumah yang memperhatikan sanitasi, air bersih, drainase, kepadatan, keamanan, hingga penataan kawasan kumuh harus juga jadi program prioritas dong.
Bangun rumah baru harus memikirkan tata ruang
Seharusnya, pemerintah sudah mulai meninggalkan logika ada tanah kosong, maka bangun cluster perumahan. Apalagi ketika sasarannya adalah persawahan. Sebab lahan-lahan itu bisa jadi punya fungsi untuk produksi pangan, resapan air, atau bagian penting dari struktur pertanian di desa.
Pendekatan yang selaras juga harus berlaku pada kawasan kumuh. Pemerintah pusat sudah seharusnya memperkuat pembagian kerja dengan kepala daerah.
Pusat menyediakan anggaran, data, standarisasi, dan desain kebijakan. Lalu pemerintah daerah bisa mengurus masalah tanah, warga, sampah, drainase, akses jalan, dan tata ruang.
Pergeseran aset
Selain keempat masalah di atas, ada satu masalah lagi yang tidak kalah penting, yaitu ketika rumah telah bergeser dari aset hunian menjadi aset investasi. Situasi ini disebut financialization of housing, yaitu rumah dibeli bukan sekadar untuk pemenuhan kebutuhan dasar, tapi menjadi aset finansial untuk menyimpan kekayaan, memperoleh keuntungan dari nilainya yang naik, dan memperbanyak portofolio investasi.
Masalah ini menjadi serius karena seseorang yang mampu bangun banyak rumah memiliki kemampuan yang makin besar untuk terus memperluas kepemilikan propertinya. Akibatnya orang yang berada di kelas menengah makin kesulitan memperoleh rumah karena harus berebut di pasar yang sama.
Pendekatan saya sebagai Menteri PKP
Pertama, seluruh insentif pemerintah mulai dari fasilitas kredit murah, keringanan pajak, dan segala kemudahan lainnya diprioritaskan untuk first-time home buyer. Apalagi kalau pemerintah sekarang gencar soal efisiensi, seharusnya sudah jelas yang harus menjadi prioritas, yaitu yang sedang berusaha mendapatkan rumah pertama.
Kedua, saya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan soal pajak progresif untuk kepemilikan rumah kedua, ketiga, dan seterusnya.
Tujuannya untuk mengontrol supaya kepemilikan properti tidak timpang hanya di individu super kaya dan bangun rumah berakhir menjadi instrumen investasi. Selain itu sekaligus untuk menarik pendapatan negara secara bersamaan.
Ketiga, memperhatikan dan mengambil tindakan untuk properti yang sengaja dibiarkan kosong dalam waktu lama. Terutama di wilayah dengan kebutuhan hunian yang tinggi.
Sebab agak ironis kalau pemerintah harus mencari cara bangun rumah dan membuka lahan baru sementara banyak rumah yang tidak berpenghuni.
Saya mulai dengan menentukan kriteria rumah kosong itu seperti apa. Bisa berdasarkan tahun dan tidak benar-benar disewa atau dijual.
Lalu, saya akan mulai dengan mendorong PBB yang progresif secara bertahap. Misalnya, mendorong pajak yang naik tiap tahunnya untuk rumah yang benar-benar kosong dalam waktu lama.
Tujuannya supaya pemiliknya memikirkan alternatif supaya properti tersebut tidak terbengkalai, bisa dengan menyewakannya, menjualnya, atau berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk melahirkan skema bangun rumah sewa terjangkau.
Keempat, mendorong program rusun atau hunian sewa terjangkau. Terakhir, untuk kawasan kumuh, saya akan merancang sebuah kontrak penataan wilayah bersama Pemda.
Pemerintah pusat fokus pada penetapan standar, membiayai program, menyediakan data, dan mengadakan evaluasi berkala. Kepala daerah bertanggung jawab pemetaan tata ruang dan kawasan, sampah dan sanitasi, menyelesaikan konflik lahan, dan melakukan perencanaan.
Itulah beberapa langkah yang akan saya lakukan. Setidaknya yang saya pahami, Menteri PKP itu punya tugas untuk memastikan masyarakat punya tempat tinggal yang layak dan ideal. Sebab kalau tugasnya membangun rumah, itu mah tugasnya developer, bukan begitu Pak Menteri Ara?
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
