Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Bagaimana Polisi Seharusnya Menangani Aksi Demonstrasi

Alghiffari Aqsa oleh Alghiffari Aqsa
3 Oktober 2019
A A
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam menangani aksi demonstrasi, ada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Prosedur tetap (Protap) yang harus polisi patuhi. Perkap dan Protap ini menjadi batasan-batasan atas tindakan yang boleh/tidak boleh polisi lakukan. Berikut saya akan mengulas Perkap dan Protap tersebut.

Setidaknya, ada 4 Perkap yang mengatur tentang penanganan aksi demonstrasi Keempat Perkap tersebut adalah:

  1. Perkap No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  2. Perkap 8/2009 tentang Impementasi Prinsip dan Standar HAM.
  3. Perkap 16/2006 tentang Pengendalian Massa.
  4. Perkap 7/2012 tentang Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum.

Perkap-perkap tersebut mengatur bagaimana polisi mengamankan aksi, mulai dari aksi damai hingga aksi yang menggunakan kekerasan.

Terdapat juga gambaran situasi (hijau, kuning, merah) untuk menjadi acuan polisi bertindak.

Apakah polisi boleh emosi dalam menangani aksi?

Tidak. Lihat Pasal 28 Perkap 7/12.

Image

Pasal di atas juga melarang polisi untuk membalas melempar demonstran dan menangkap dengan kekerasan. Faktanya?

Lho polisi kan juga manusia?

Baca Juga:

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Pertigaan Lampu Merah Kletek Sidoarjo, Pertigaan Angker bagi Pengendara yang Tak Taat Peraturan Lalu Lintas

Polisi itu manusia yang berbeda. Dia dilatih berkali-kali, ada peraturan, SOP, ada alat, ada senjata, dst. Kalau api dibalas api ya kebakar semua. Dan yang paling lemahlah yang akan terlebih dahulu terbakar.

Lalu bagaimana dengan demonstran yang melakukan kekerasan?

Polisi harus melakukan tindakan secara proporsional, bawa ke proses hukum. Aparat yang melakukan kekerasan dan penyiksaan juga demikian. Proses secara hukum. Apalagi yang melakukan penembakan di luar prosedur penggunaan kekuatan dan senjata.

Banyak video memperlihatkan demonstran yang ditangkap kemudian dipukuli. Itu tidak boleh. Tidak boleh juga dilecehkan secara seksual.

Image

Polisi boleh saja menggunakan kekerasan tapi ada tahapannya. Lihat Perkap 1/2009, mulai dari mencegah hingga gunakan senjata api. Jadi jangan apa-apa langsung senjata kimia atau senjata api.

Image

Make senjata api juga boleh, lihat kondisi. Ada peringatan terlebih dahulu kecuali ada ancaman yang bersifat segera—yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.

Image

Penggunaan senjata dibatasi oleh Perkap 8/2009. Perkap ini berisi larangan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Image

Nih lebih lanjut tahapan menggunakan kekerasan dan senjata api. Perkap 8/2009.

Image

Dalam setiap tindakan polisi harus selalu mengingat asas proporsionalitas (seimbang gak tindakannya) nesesitas (perlu gak), dan legalitas (bener gak secara hukum). Jika tidak mengikuti asas itu ya salah. Apalagi kalo brutal dan hilangkan nyawa.

Lalu bagaimana dengan menangani anak kalau ditangkap ketika demonstrasi?

Diatur di pasal 19 Perkap 8/2009. Jangan dipukulin lho ya! Ada aturannya memproses anak yang berhadapan dengan hukum itu. Ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga.

Dan, belum tentu juga anak yang ditangkap melakukan pidana.

Image

Ngomong sih enak ya? Emang!

1. Semua ada aturannya. Sangat jelas.
2. Polisi punya alat lengkap.
3. Ada pelatihan-pelatihan.
4. Ada petunjuk, buku saku, dll untuk nanganin demonstran.

Ini contoh buku saku HAM untuk Sabhara. Kerjasama Komnasham dan Mabes Polri. Sabhara adalah satuan yang salah satu tugasnya pengendalian massa. Buku bisa diunduh di situs Komnasham.

Image

Setidaknya semua Perkap dan protap dijalankan dalam mengamankan demonstrasi. Biar polisi kita lebih humanis dan orang merasa aman kalau ada polisi. Sekian dulu. #ReformasiDikorupsi (*)

BACA JUGA Melihat Bagaimana Industri Buzzer Politik Bekerja atau tulisan Alghif Aqsa lainnya. Follow Twitter Alghif Aqsa.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 Oktober 2019 oleh

Tags: aksi mahasiswademonstrasipolisi
Alghiffari Aqsa

Alghiffari Aqsa

Public Interest Lawyer | advokat |

ArtikelTerkait

Polisi Tidur, Solusi Persoalan Lalu Lintas yang Malah Merepotkan Pengendara Mojok.co

Polisi Tidur, Solusi Persoalan Lalu Lintas yang Malah Merepotkan Pengendara

24 Oktober 2024
mahasiswa

Generasi K (Keminter dan Karatan) Harusnya Berkaca Dulu Sebelum Nyinyiri Aksi Mahasiswa

25 September 2019
dpr

Ibu Saya Anggota DPR yang Sedang Didemo dan Anak-anaknya Ribut di Grup WhatsApp

30 September 2019
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya?

5 Oktober 2020
Pejuang Tes SIM Garis Lurus, Sudah Saatnya Menggugat!

Pejuang Tes SIM Garis Lurus, Sudah Saatnya Menggugat!

1 Januari 2020
pak polisi, cowok berseragam

Pak Polisi, Salam Damai Dari Kami Para Mahasiswa!

26 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pemuda Pati Takut Menikah karena Standar Mahar Nggak Masuk Akal seperti Duit Ratusan Juta, Motor, bahkan Mobil Mojok.co

Pemuda Pati Takut Menikah karena Standar Mahar Nggak Masuk Akal seperti Duit Ratusan Juta, Motor, bahkan Mobil

7 Februari 2026
Sisi Gelap Mahasiswa Timur Tengah- Stempel Suci yang Menyiksa (Unsplash)

Sisi Gelap Menjadi Mahasiswa Timur Tengah: Dianggap Manusia Suci, tapi Jatuhnya Menderita karena Cuma Jadi Simbol

5 Februari 2026
Petaka Terbesar Kampus- Dosen Menjadi Joki Skripsi (Pixabay)

Normalisasi Joki Skripsi Adalah Bukti Bahwa Pendidikan Kita Memang Transaksional: Kampus Jual Gelar, Mahasiswa Beli Kelulusan

4 Februari 2026
Kuliner Jepara Nggak Cuma Pindang Serani, Ada Juga Horok-Horok yang Layak Dikenal Lebih Banyak Orang Mojok.co

Kuliner Jepara Nggak Cuma Pindang Serani, Ada Juga Horok-Horok yang Layak Dikenal Lebih Banyak Orang

9 Februari 2026
Banting Setir dari Jurusan Manajemen Jadi Guru PAUD, Dianggap Aneh dan Nggak Punya Masa Depan Mojok.co jurusan pgpaud

Jurusan PGPAUD, Jurusan yang Sering Dikira Tidak Punya Masa Depan

5 Februari 2026
4 Kebohongan Tentang Indomaret yang Perlu Diluruskan (Unsplash)

4 Kebohongan Tentang Indomaret yang Perlu Diluruskan

4 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Lawson Slamet Riyadi Solo dan Sekutu Kopi: Jadi Tempat Ngopi, Jeda selepas Lari, dan Ruang Berbincang Hangat
  • Rayakan 20 Tahun Asmara, Ruzan & Vita Rilis Video Klip “Rayuanmu” yang Bernuansa Romansa SMA. Tayang di Hari Valentine!
  • Nasi Bekal Ibu untuk Saya yang Balik ke Perantauan adalah Makanan Paling Nikmat sekaligus Menguras Air Mata
  • Media Online Tak Seharusnya Anxiety pada AI dan Algoritma 
  • Pengangguran Mati-matian Cari Kerja, Selebritas Jadikan #OpenToWork Ajang Coba-coba
  • Orang Nggak Mau Dijuluki “Sinefil” karena Tahu Itu Ejekan, tapi Tetap Banyak yang Mengaku “Si Paling Film”

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.