Bagaimana Penulisan Profesi Sebagai Selebgram di KTP?

selebgram

selebgram

Kehadiran selebgram dalam jagad hiburan merupakan sebuah fenomena yang menarik. Selebgram yang merupakan akronim dari selebriti Instagram ini banyak digandrungi oleh generasi sekarang sebagai profesi impian. Lha wong sudah dapat barang gratis, dibayar pula.

Memang tidak ada patokan khusus untuk menyebut seseorang apakah ia selebgram atau bukan. Biasanya ditandai dengan puluhan hingga jutaan pengikut diakun instagramnya. Dengan menjual konten menarik ataupun penuh intrik mereka punya ‘power’ untuk memengaruhi masyarakat untuk memakai suatu produk yang biasanya dihasilkan dari jual sensasi endorsement atau paid promote tak jarang juga mengadakan meet and great. Dengan cara seperti itulah pekerjaan selebgram berjalan.

Berbicara soal pekerjaan, bagaimana jika pekerjaan sebagai selebgram dijadikan pujaan hati matapencaharian satu-satunya bagi mereka yang melakoninya? Pekerjaan menjadi salah satu komponen yang tertera pada KTP, bukan?

Jika menganut Sistem Administrasi Kependudukan, terdapat 88 pekerjaan yang diakui KTP:

  1. Belum/ Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/ Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pewagai Negeri Sipil
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisisan RI
  8. Perdagangan
  9. Petani/ Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/ Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/ Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/ Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/ Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penterjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/ Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/ Kementerian
  55. Duta Besar
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/ Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta

Dari daftar diatas memang hanyalah pekerjaan yang lumrah dimasyarakat. Padahal seiring perkembangan zaman banyak pekerjaan baru bermunculan, selebgram adalah salah satunya.

Apa tidak sebaiknya ditulis wiraswasta saja? Jika diartikan istilah wiraswasta adalah hasil penggabungan antara dua kata terdiri dari “wira” yang memiliki arti berani dan “swasta” berarti berdiri sendiri. Dalam dunia usaha dapat disimpulkan sebagai mendirikan usaha sendiri. Apapaun jenis pekerjaannya serta tidak peduli berapa jumlah modal yang dikeluarkan untuk mendirikannya, asalkan berdiri sendiri maka ptofesi ini disebut wiraswasta

Sebetulnya wiraswasta dan selebgram memiliki kesamaan. Keduanya memiliki jam kerja yang relatif fleksibel. Selain itu juga pendapatannya tergantung pada seberapa besar kerja keras yang dijalaninya. Meski begitu tidak dapat dipungkiri bahwa fokus pekerjaannya memang berbeda. Jika wiraswasta sebagian besar adalah berdagang dan jual beli, sedangkan selebgram menjual jasa promosi dengan sentuhan personal.

Seperti yang kita—hah kita?—ketahui bahwa di Indonesia memiliki selebgram-selebgram papan atas. Salah satunya Karin Novilda atau akrab disapa Awkarin ini tidak tanggung-tanggung memiliki 4.6 juta pengikut di akun instagramnya. Pemilik brand Bad Influence by Awkarin ini tidak hanya seorang selebgram tetapi juga pebisnis dari beberapa brand. Bagaimana ia menuliskan pekerjaannya di KTP? Apakah wiraswasta atau selebgram?

Apakah kita dituntut bekerja pada jenis pekerjaan yang hanya disahkan pemerintah dalam Sistem Administrasi Kependudukan saja? Bagaimana dengan jenis pekerjaan-pekerjaan lain yang nantinya diprediksi akan muncul sesuai dengan tuntutan zaman? Sepertinya pemerintah perlu menambah jenis pekerjaan lain deh. (*)

BACA JUGA Pengalaman Ngurusin Nikahan yang Super Simple atau tulisan Isna Farhatina lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version