Harus nurut BI
Padahal, seharusnya, persyaratan dari segi perlindungan konsumen dan mitigasi risiko harus menjadi bagian penting dari syarat mendapatkan izin operasi. Perlindungan konsumen di sini bisa ditinjau dari sistem atau mekanisme penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol. OJK selaku otoritas bisa melakukan monitoring secara berkala terkait proses penagihan yang dilakukan.
Selain itu, penerapan bunga pinjaman pinjol juga harus mengikuti kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter. BI dalam menetapkan suku bunga acuan, tentu mempertimbangkan kondisi riil ekonomi. Hal ini akan memaksa pinjol memberlakukan bunga pinjaman tidak setinggi seperti saat ini.
Pada dasarnya, proses penagihan yang dilakukan dengan cara mengancam dan intimidatif didasarkan pada mekanisme manajemen risiko yang amburadul dari pihak pinjol. Berbeda dengan bank, pinjol tidak memiliki yang namanya Aktiva Tertimbang Menurut Rasio (ATMR). Jadi intinya, ATMR ini mewajibkan setiap pinjaman yang disalurkan oleh bank, harus punya pencadangannya untuk mitigasi ketika terjadi gagal pengembalian oleh nasabah.
Mudahnya, ketika sebuah bank meminjamkan uang 10 juta, maka pihak bank juga harus menyediakan 10 juta sebagai dana mitigasi ketika 10 jutanya tidak mampu dikembalikan secara utuh oleh nasabah. Dana tersebut, biasanya diambil dari laba bank yang bersumber dari berbagai alokasi investasi dan simpanan wajib di bank Indonesia.
Nah skema seperti ini tidak ditemukan di pinjol. Mereka minjamin ya minjamin aja tanpa ada kewajiban menyediakan dana untuk memenuhi ATMR. Sudah seharusnya, OJK harus mulai berani menjadikan ATMR salah satu komponen penting dalam upaya mitigasi risiko gagal pengembalian oleh nasabah pinjol. Saya yakin, dengan dimasukkannya ATMR sebagai salah satu syarat, pinjol yang berizin sudah pasti punya fundamental pendanaan yang kuat, sehingga tidak grusa-grusu dalam menagih. Pinjol jadi punya kelonggaran lebih dalam proses penagihan seperti pemberlakukan restrukturisasi atau reschedule untuk para nasabah yang kesulitan membayar.
Pemanfaatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK juga dioptimalkan untuk melihat secara utuh ketika terjadi sengketa antara pinjol dan nasaba. Perspektif konsumen tentu dititik beratkan pada aspek kemampuan dan kapasitasnya, sehingga bisa melahirkan keputusan yang tidak memberatkan pihak nasabah.
Persoalan selanjutnya adalah bagaimana nasib dari para nasabah yang sudah kadung terjerat pinjol dengan utang tinggi?
Atur secara ketat
Berdasarkan data hingga Juni 2023 dari OJK, total nilai kredit macet (pinjaman yang belum dibayar lebih dari 90 hari) mencapai sekitar Rp1,73 triliun, atau 3,29% dari total pinjaman yang sedang berjalan senilai Rp52,7 triliun. Nah nominal 1 triliun itu bisa dielaborasi lebih jauh oleh OJK dengan melihat masing-masing profil dari nasabah yang kesulitan membayar.
OJK kemudian bisa melakukan diversifikasi nasabah dan memasukan nasabah-nasabah mana saja yang patut diberikan perhatian dan pendampingan. Proses restrukturisasi dan reschedule kredit bisa dilakukan untuk nasabah-nasabah yang memenuhi kriteria.
Lagi pula, saya rasa memungkinkan bagi pemerintah melakukan pemutihan kredit dari kredit macet yang ada saat ini. Nilai 1 triliun jika dilakukan pemutihan kredit pun bisa dilakukan. Sebagaimana pemutihan kredit yang dilakukan oleh Presiden Prabowo terhadap utang para petani dan pelaku UMKM belakangan ini. Tentu pemutihan ini bisa diterapkan dengan mekanisme pendalaman profil nasabah. Tujuannya agar tepat sasaran. Tidak menyasar pada para nasabah yang ternyata terjerat pinjol karena judi online atau perilaku konsumtif.
Terlepas dari semua itu, Pinjol sebagai salah satu lembaga keuangan tentu tidak bisa dihapuskan begitu saja. Ibaratkan anak kecil, Pinjol ini seperti anak nakal yang hanya butuh diarahkan agar aktivitasnya tidak merepotkan masyarakat. Pinjol cukup diatur secara ketat, agar dapat menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan bagi para pengusaha, pelaku UMKM atau masyarakat yang membutuhkan lainnya.
Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Waspadai Modus Salah Kirim Pinjol Ilegal, Ini Cara Ampuh Menghadapinya