Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Omnibus Law Bikin HRD Bakal Tambah Repot

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
13 Oktober 2020
A A
Akbar Faisal Profesi PNS Adalah Kebanggaan Orang Tua yang Masih Abadi terminal mojok.co

Profesi PNS Adalah Kebanggaan Orang Tua yang Masih Abadi terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Entah apa urgensinya, sampai-sampai pemerintah kita melakukan pengesahan terhadap omnibus law lebih awal. Dari yang sebelumnya direncanakan tanggal 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020. Buru-buru banget gitu. Mana alasannya juga masih misterius sampai sekarang. Betul-betul tidak dipublikasikan dan tidak ada petunjuk terkait hal tersebut.

Di tengah pandemi dan ketatnya peraturan PSBB, wajar saja jika banyak buruh dan para pekerja di sektor lainnya tetap ngeyel melakukan aksi turun ke jalan, keluar atau tidak masuk kantor, dan tetap berkumpul di jalan, demi menolak omnibus law yang dianggap sampah oleh sebagian orang. Lha gimana, wong memang isinya njelimet dan bikin para pekerja ketar-ketir, kok.

Bapak/Ibu Dewan yang terhormat. Seharusnya kalian lebih peka terhadap generasi penerus bangsa yang saat ini sering kali merasa overthinking, khususnya para kawula muda. Ya, wajar aja dong kalau akhirnya mereka semakin mikirin segala sesuatu padahal belum tentu kejadian saat mulai memasuki dunia kerja.

Di sisi lain, dengan disahkannya omnibus law, sebagai recruiter, saya memprediksi, pasti akan ada banyak perubahan dan adaptasi yang terjadi dalam waktu mendatang. Khususnya tren para pencari kerja dalam memilih perusahaan. Secara tidak langsung, bagian HRD juga yang akan repot. Sampeyan lupa, HRD juga termasuk pekerja di suatu perusahaan.

Jadi, nggak perlu heran kalau nantinya, banyak pencari kerja yang sedikit-sedikit pengin cari kantor baru. Baru beberapa bulan diterima kerja, sudah mau resign. Nggak salah juga, sih. Ha wong dia juga sama-sama cari aman, kok. Yang repot siapa? Ya, para HRD juga. Baru selesai melakukan training terhadap karyawan baru, sudah resign aja. Kan, repot. Nggak efisien juga.

Jadi, bukan sesuatu yang mengherankan kalau pada akhirnya akan ada pencari kerja bertanya cukup kritis juga to the point kepada HRD nantinya. “Pak/Bu, apakah perusahaan ini mengikuti pasal baru omnibus law atau gimana, ya?” begitu kira-kira.

Bagi sebagian generasi “kutu loncat”, terkait maksimal masa kontrak mungkin tidak terlalu memberi pengaruh yang signifikan. Tapi, ya, apa nggak capek jika sebentar-sebentar pindah kerja? Apalagi fasilitas yang didapat antara karyawan kontrak dan tetap itu berbeda.

Nahasnya, dalam waktu mendatang, akan jadi polemik sekaligus dilema tersendiri bagi seseorang yang pengin merasakan fasilitas karyawan tetap di suatu perusahaan. Apalagi jika ia sudah berusaha semaksimal mungkin dan mengerahkan segala kemampuannya untuk bisa mendapatkan hal tersebut. Hal itu akan sulit didapat karena terbentur pasal yang terdapat dalam Omnibus Law.

Baca Juga:

Kerja Sambil Kuliah S2 demi Menutupi Hidup yang Terlanjur Medioker

Wanita Sudah Menikah Sulit Dapat Kerja: HRD Cari Karyawan Apa Calon Mantu?

Maka, jangan heran jika loyalitas kepada perusahaan menjadi suatu hal yang sangat asing sekaligus usang. Secara perlahan, loyalitas bisa menjadi sesuatu yang langka dan mahal harganya.

Di luar sana, pasti masih banyak orang yang ingin bekerja secara loyal di suatu perusahaan dengan timbal balik yang sesuai juga. Terlebih jika visi misi kantor sesuai dengan dirinya. Bikin nyaman dengan segala fasilitas yang sesuai. Tapi, dalam waktu mendatang, apakah hal ini akan masih ada? Atau malah akan menjadi sesuatu yang sangat langka?

Saya pikir, jika ada perusahaan yang dapat menawarkan sesuatu atau banyak hal yang sifatnya lebih baik dibanding apa yang sudah ditetapkan dalam omnibus law, makan akan menjadi poin plus tersendiri bagi citra perusahaan. Prediksi saya, bisa jadi branding yang sangat baik. Bukan hanya bagi para pencari kerja, tapi juga khalayak. Tidak menutup kemungkinan akan banyak dicari sekaligus diminati oleh para pencari kerja.

Dan tentu saja hal itu akan menjadi sesuatu yang sangat mewah bagi para pencari kerja dengan segala penawaran baik yang diberikan oleh perusahaan.

Pada akhirnya, kalau boleh saya lakukan pengandaian, omnibus law itu seperti kotak pandora pada mitologi Yunani. Jika ditutup rapat akan terlihat lebih indah dan cantik. Saat dibuka, justru akan menimbulkan sesuatu yang sebelumnya tidak diduga. Suatu polemik sekaligus malapetaka yang tidak diinginkan siapa pun.

Kendati demikian, di antara sekian banyak malapetaka yang terdapat dalam kotak pandora, tetap ada satu kebaikan yang tersisa: harapan. Dalam aksi tolak omnibus law, tentu saja suara rakyat menjadi bagian dari harapan tersebut.

BACA JUGA Rating Sebuah Film Nggak Perlu Dipercaya Sampai Kita Nonton Filmnya Sendiri dan artikel Seto Wicaksono lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Oktober 2020 oleh

Tags: HRDkontrakomnibus lawpekerjapencari kerjarecruiter
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Panduan Sederhana Membedakan PKWT dan PKWTT bagi Para Calon Karyawan terminal mojok

PKWT dan PKWTT Itu Beda! Sebagai Calon Karyawan, Kamu Jangan Sampai Salah

22 April 2021
Tolak Demo dengan Demo Adalah Wujud Istimewanya Aspirasi yang Offside terminal mojok.co

Tolak Demo dengan Demo Adalah Wujud Istimewanya Aspirasi yang Offside

14 Oktober 2020
kanda hmi

Untuk Kanda HMI yang Gemar Pamer Kegoblokan dengan Mukulin Jurnalis Persma Unindra

24 Maret 2020
pencari kerja

Curhatan Seorang Perekrut Bagi Para Pencari Kerja

14 Juli 2019
Perselingkuhan Karyawan di Kantor Itu Terlalu Nekat dan Bikin Repot HRD Terminal Mojok.co

Perselingkuhan Karyawan di Kantor Itu Terlalu Nekat dan Bikin Repot HRD

26 Maret 2022
Mas-Mas Harvard Pendukung Omnibus Law Itu Ternyata Kenalan Saya yang Tertukar

Mas-Mas Harvard Pendukung Omnibus Law Itu Ternyata Kenalan Saya yang Tertukar

4 Maret 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

30 November 2025
5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

29 November 2025
Video Tukang Parkir Geledah Dasbor Motor di Parkiran Matos Malang Adalah Contoh Terbaik Betapa Problematik Profesi Ini parkir kampus tukang parkir resmi mawar preman pensiun tukang parkir kafe di malang surabaya, tukang parkir liar lahan parkir

Rebutan Lahan Parkir Itu Sama Tuanya dengan Umur Peradaban, dan Mungkin Akan Tetap Ada Hingga Kiamat

2 Desember 2025
7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

30 November 2025
Jogja Sangat Layak Dinobatkan sebagai Ibu Kota Ayam Goreng Indonesia!

Jogja Sangat Layak Dinobatkan sebagai Ibu Kota Ayam Goreng Indonesia!

1 Desember 2025
Menengok Bagaimana Penjaga Palang Kereta Api Bekerja, Termasuk Berapa Gajinya dan Gimana Cara Mendaftarnya  

Menengok Bagaimana Penjaga Palang Kereta Api Bekerja, Termasuk Berapa Gajinya dan Gimana Cara Mendaftarnya  

1 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.