Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Jangan Keburu Menyalahkan Aparat Desa sebagai Kambing Hitam Persoalan BLT

Udin Suchaini oleh Udin Suchaini
22 Juli 2020
A A
BLT ricuh mojok

BLT ricuh mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Akhir-akhir ini, saya membaca persoalan sekaligus gejolak tentang bantuan langsung tunai (BLT) dengan dana desa yang berakhir dengan kerusuhan. Persoalan ini terjadi dipicu oleh banyak hal yang tidak sederhana, namun sayangnya masalah ini dilimpahkan ke aparat desa.

Masa pandemi ini, semua aturan kebijakan BLT dibuat oleh pemerintah pusat, mulai dari penganggaran hingga mekanisme pencairan. Bahkan, pada tanggal 19 Mei diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020. Sehingga dalam waktu sangat singkat, kepala desa didesak memperbarui data warga yang terdampak COVID-19 non penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai penerima bansos dari dana desa.

Saking mendesaknya kebijakan ini, membuat kepala desa semakin tersudut. Informasi pencairan BLT-Dana Desa sudah diketahui masyarakat, namun aturannya belum tersampaikan ke kepala desa. Dampaknya, di kanal media sosial tersaji keluhan kepala desa terkait tugas yang dibebankan pemerintah pusat. Amarah mereka sangat wajar, karena mereka yang akan menjadi bemper kebijakan. Terlebih pertanyaan warga tentang BLT, lambatnya pencairan, ketidakpuasan kebijakan ditimpakan ke aparat desa.

Persoalan ini muncul dari rentetan-rentetan kebijakan sebelumnya, tentang penanggulangan pandemi Covid-19. Pandemi ini memaksa pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bersifat mendesak, tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun ternyata, skema pembatasan sosial berskala besar yang diambil, berdampak pada penambahan angka pengangguran. Mereka yang dirumahkan terpaksa pulang ke desa karena tidak punya cukup uang untuk bertahan di kota, jutaan orang ramai-ramai jatuh menjadi miskin. Buruh dan pengusaha kecil tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Pedagang otomatis kehilangan pembeli, jatuh miskin pula dia. Semua berusaha kembali ke desa. Efeknya menyumbang peningkatan kemiskinan dan pengangguran di desa.

Okelah, pandemi telah terjadi, kebijakan telah digulirkan, dan dampak kebijakan telah kita rasakan. Sekarang, mari persoalannya kita kerucutkan.

Masyarakat yang terdampak Covid-19 dan memerlukan bantuan bisa lapor ke RT/RW atau Kepala Desa untuk didaftarkan sebagai penerima BLT-Dana Desa. Pertanyaannya apakah proses ini berjalan sesuai rencana kebijakan? Di sebagian wilayah mungkin iya, tapi di sebagian wilayah lain? Tidak berjalan.

Buktinya? mari kita berkaca pada kasus protes warga desa di beberapa daerah, dan yang paling parah di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Masalah BLT di daerah tersebut begitu parah dan menurut informasi yang beredar, mobil Wakapolres urun menjadi korban. Sayangnya, bukan hanya satu wilayah yang mengalami protes berbuntut kericuhan.

Kejadian yang sudah terjadi ini seharusnya bisa dimitigasi. Sumber persoalannya hanya satu, data penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak termutakhirkan secara berkala. Bahkan di sejumlah kabupaten/kota masih menggunakan basis data terpadu (BDT) yang lama, tahun 2015. Kesinambungan data inilah yang menjadi persoalan. Karena, kesinambungan data penerima bansos ini sangat tergantung pengelolanya. Pertanyaannya apakah pengelola data di pemerintah daerah tidak melek data atau kebijakan terkait pemutakhiran data ini?

Baca Juga:

Pengalaman Saya Menjalani KKN Gaib, Sendirian Ngerjain Proker, Tau-tau Selesai

Pengalaman BLT Hangus Gara-gara Pihak Desa Telat Memberi Informasi: Ini yang Aneh Aturannya atau yang Tidak Becus Pihak Desanya?

Kebijakan BLT-Dana desa tak akan berbuah amarah, apabila kesinambungan datanya sudah dilakukan dengan tepat dan benar. Jika pemutakhiran data tidak terlaksana, tentu saja kepala desa dan aparatnya yang akan dikorbankan, untuk merespons gejolak sosial yang muncul dari kebijakan penanganan Covid-19.

Supaya tidak terjadi masalah yang sama, mari sejenak memahami aturan data Bansos.

Data penerima bansos merupakan data berbasis individu yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Wali data bansos adalah Kementerian Sosial, pemutakhirannya telah disiapkan  melalui Peraturan Menteri Sosial No. 5/2019 yang dapat diusulkan dari desa melalui musyawarah. Artinya, pemerintah desa dapat mengusulkan penambahan jumlah warga miskin di desanya sebagai penerima bantuan sosial.

Data DTKS ini berisi daftar warga penerima kebijakan yang bersifat langsung seperti program sembako, program Keluarga Harapan, program Indonesia Pintar, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran. Permasalahannya adalah seberapa rutin data ini dimutakhirkan. Jika ada desa yang sama sekali tidak mengajukan perubahan, bahkan tidak ada imbauan atau pendampingan dari kabupaten/kota, dampaknya satu kabupaten/kota sama sekali tidak memutakhirkan datanya. Ujungnya bisa kita dibayangkan, daftar penduduk penerima bansos tahun 2015 yang digunakan.

Data 2015 ini sudah sangat afkir, menyumbang persoalan yang besar sekali dampaknya pada pengambilan kebijakan. Sementara keadaan kahar ini (kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan), memperparah kecepatan perubahan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Jika pemerintah daerah tidak cepat merespon dengan perubahan data DTKS, walhasil yang terjadi maka terjadilah. Segudang keluhan dan protes warga yang tidak puas dengan kebijakan telah dilimpahkan kepada ketua RT/RW dan Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan.

Jangan membayangkan bahwa kepala desa memiliki kemampuan yang sama dan mudah menyerap pengetahuan tentang kebijakan.

Banyak sekali kepala desa yang memiliki kemampuan terbatas. Coba kita kupas melalui data yang tersedia di Badan Pusat Statistik (BPS), publikasi Statistik Potensi Desa (Podes) 2018 memberi gambaran ada 11,096 kepala desa memiliki pendidikan di bawah SMA, ada yang bahkan tidak bersekolah, dan 45,440 kepala desa memiliki pendidikan SMA. Variasi pendidikan ini bisa kita jadikan cermin, bagaimana tingkat kesulitan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya BLT-Dana desa harus segera dicairkan.

Jadi, jangan sampai kita masalahkan saat kepala desa mengambil keputusan yang berbeda di luar aturan yang ada, untuk meredam gejolak sosial.

Respon kepala desa meredam gejolak sosial diantaranya dengan mengalihkan bantuan jika ada keluarga yang mendapat lebih dari satu jenis bantuan, tentu saja atas kesepakatan penerima. Selain itu ada juga keluarga yang telah mampu namun masih tercatat sebagai penerima bantuan dihimbau untuk dialihkan ke keluarga miskin lain yang belum tersentuh bantuan. Namun demikian, ada yang mau mengalihkan ada yang tetap kekeh berhak menerima. Dan terakhir BLT-Dana Desa dibagi rata dalam satu RT atau RW untuk meredam gejolak antar warga desa, namun cara ini bukan tanpa persoalan. Karena bantuan yang diterima pasti tidak sesuai jumlahnya.

Keadaan kahar, perubahan kebijakan yang sangat cepat memang diperlukan, namun perlu mengedepankan kemudahan. Jangan lempar tanggung jawab dan memperkeruh keadaan. Siapapun kita yang duduk di singgasana pencipta kebijakan, bisa saja dengan mudah mengatakan semua aturan sudah disediakan. Namun, bagaimana membuat kepala desa mudah paham, merupakan persoalan yang tidak sebentar untuk diselesaikan. Karena, kelancaran pelaksanaan kebijakan tergantung dari kebiasaan aparat desa dalam merespon sebuah kebijakan.

Ditengah dampak kebijakan penanggulangan Covid-19 yang telah merubah sosial ekonomi secara mendadak, jangan mendadak juga melempar tanggung jawab ke kepala desa dong! Kalau memang mendesak, kuatkan pendampingan. Jangan melempar kebijakan yang berpotensi menambah persoalan.

Tak mampu bijak? lambaikan tangan saja boss…

BACA JUGA Alasan Mengapa Politik Dinasti Banten Begitu Digemari Warganya atau tulisan lainnya di Terminal Mojok.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 Juli 2020 oleh

Tags: BLTpandemiricuh
Udin Suchaini

Udin Suchaini

Penulis merupakan Fungsional Statistisi salah satu ASN di BPS. Saat ini penulis melaksanakan tugas belajar di Pascasarjana Ilmu Ekonomi UI. Penulis bergelut pada pekerjaan yang terkait dengan potensi desa (Podes), sehingga fokus perhatian penulis tentang Sosial Ekonomi Desa dan perdesaan.

ArtikelTerkait

Resistensi Antibiotik, Pemicu Pandemi Mematikan di Masa Depan

Resistensi Antibiotik, Pemicu Pandemi Mematikan di Masa Depan

4 November 2023
8 Jenis Masker yang Bisa Dipilih sebagai Senjatamu Saat Pandemi terminal mojok.co

8 Jenis Masker yang Bisa Dipilih sebagai Senjatamu Saat Pandemi

24 September 2021
cabin fever isolasi perasaan stres depresi mojok

Mengenal Cabin Fever, Penyebab Depresi di Kala Pandemi

8 Oktober 2020
Suka Duka Jadi Satgas Covid-19: Dicari Saat Ada Paparan, Dimusuhi Saat Beri Imbauan terminal mojok.co

Satgas Covid-19: Dicari Saat Ada Paparan, Dimusuhi Saat Beri Imbauan

30 Juni 2021
virus corona masker sampah kesehatan bekas pakai operasi masker mojok.co

Bagi Saya, Operasi Masker Itu Sangat Tidak Efektif

7 Oktober 2020
Hewan Peliharaan, Korban Pandemi yang Terlewatkan terminal mojok

Hewan Peliharaan, Korban Pandemi yang Terlewatkan

20 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang (Unsplash)

Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang dengan Pesona yang Membuat Saya Betah

4 Desember 2025
Angka Pengangguran di Karawang Tinggi dan Menjadi ironi Industri (Unsplash) Malang

Ketika Malang Sudah Menghadirkan TransJatim, Karawang Masih Santai-santai Saja, padahal Transum Adalah Hak Warga!

29 November 2025
8 Alasan Kebumen Pantas Jadi Kiblat Slow Living di Jawa Tengah (Unsplash)

8 Alasan Kebumen Pantas Jadi Kiblat Slow Living di Jawa Tengah

3 Desember 2025
Menengok Bagaimana Penjaga Palang Kereta Api Bekerja, Termasuk Berapa Gajinya dan Gimana Cara Mendaftarnya  

Menengok Bagaimana Penjaga Palang Kereta Api Bekerja, Termasuk Berapa Gajinya dan Gimana Cara Mendaftarnya  

1 Desember 2025
5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

2 Desember 2025
Pengalaman Transit di Bandara Sultan Hasanuddin: Bandara Elite, AC dan Troli Pelit

Pengalaman Transit di Bandara Sultan Hasanuddin: Bandara Elite, AC dan Troli Pelit

1 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.