“The world cannot afford another war in the Gulf.”
— Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB
Konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel tidak bisa dipahami hanya sebagai rentetan serangan militer atau manuver diplomatik. Konflik ini melibatkan tiga imajinasi politik besar yang dibentuk oleh sejarah, trauma, dan ambisi yang berbeda. Di permukaan, yang terlihat adalah rudal, embargo, dan retorika keras. Namun jika dilihat lebih dalam, yang sesungguhnya bertabrakan adalah cara memandang dunia.
Amerika Serikat berdiri di atas visi imperium liberal yang lahir setelah Perang Dunia II. Sejak saat itu, Washington memosisikan diri sebagai penjaga tatanan internasional: jalur perdagangan harus terbuka, energi global harus aman, sekutu harus terlindungi, dan kekuatan regional yang dianggap mengganggu stabilitas harus dikendalikan. Dalam kerangka ini, Iran dipandang bukan sekadar negara berdaulat, melainkan aktor yang menantang arsitektur keamanan global yang dipimpin Barat.
Di sisi lain, Iran dibentuk oleh memori Revolusi 1979—sebuah momen yang mengubahnya dari sekutu Barat menjadi simbol perlawanan terhadap dominasi global. Bagi elite politik Iran, intervensi asing di masa lalu adalah bukti bahwa kedaulatan hanya bisa dijaga dengan sikap konfrontatif. Perlawanan menjadi identitas; konfrontasi menjadi bahasa politik.
Israel membawa beban sejarah yang berbeda lagi. Lahir dari trauma Holocaust dan perang bertubi-tubi sejak berdiri tahun 1948, doktrin keamanannya dibangun atas prinsip pencegahan dini. Ancaman yang dibiarkan tumbuh hari ini dapat menjadi kehancuran esok hari. Dalam kerangka Israel, keamanan adalah persoalan eksistensial, bukan sekadar pilihan kebijakan.
“The use of force in international relations should not be abused.”
— Wang Yi, Menteri Luar Negeri China
Ketiga visi ini saling berhadapan tanpa titik temu. Amerika takut kehilangan kendali atas tatanan globalnya. Iran takut kembali berada dalam bayang-bayang dominasi asing. Israel takut menghadapi ancaman yang tidak bisa dibalikkan. Masing-masing merasa bertahan hidup. Masing-masing merasa berada di sisi yang benar dalam sejarahnya sendiri.
Namun rasa takut tidak otomatis menjadi legitimasi. Dalam hukum internasional modern, penggunaan kekuatan militer antarnegara hanya dibenarkan dalam dua keadaan: pembelaan diri terhadap serangan bersenjata yang nyata dan segera, atau mandat Dewan Keamanan PBB. Serangan yang didasarkan pada kekhawatiran masa depan—pada ancaman yang belum terjadi—adalah wilayah yang sangat kontroversial.
Jika prinsip “menyerang duluan karena takut” diterima sebagai norma, maka sistem internasional akan berubah menjadi arena kecurigaan permanen. Setiap negara dapat mengklaim ancaman dan melancarkan serangan preventif. Hukum akan kalah oleh kalkulasi kekuatan.
“This action was a grave violation of international law.”
— Vladimir Putin, Presiden Rusia
Apakah stabilitas bisa dibangun melalui serangan sepihak? Sejarah menunjukkan bahwa perang yang dimulai atas nama pencegahan sering kali justru melahirkan konflik yang lebih luas, korban sipil yang lebih banyak, dan kebencian yang lebih dalam. Amerika mungkin berbicara tentang stabilitas. Israel mungkin berbicara tentang keamanan. Namun keamanan yang dibangun di atas pelanggaran aturan bersama tidak akan menghasilkan ketertiban yang sah, melainkan preseden berbahaya.
Stabilitas tidak lahir dari peluru pertama.
Keamanan tidak tumbuh dari pelanggaran hukum yang disepakati bersama.
Dan karena itu, apa pun dalihnya, serangan Amerika dan Israel terhadap Iran tidak bisa dibenarkan.













