Akhir-akhir ini dapat dirasakan betapa bebasnya orang di negeri kita mengucapkan bahkan meneriakkan ujaran yang berisi cercaan terhadap pihak atau orang di ruang publik. Kita sepertinya sengaja melupakan bahwa semuanya itu adalah wujud kekerasan verbal. Dalam kekerasan ujaran, kata-kata merangkai makna yang tidak lahir dari fakta.
Dengan dalih kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dan berekspresi, kekerasan verbal sering dilakukan pembiaran sehingga menjadi kebiasaan dan bukan suatu kekeliruan. Lebih memperihatinkan jika kekerasan ujaran itu dilakukan oleh kaum terpelajar, politisi, dan elite.
Semua itu memberi kesan betapa bangsa kita di penuhi egoisme dan kebencian. Dalam suasana seperti itu, benci dan menyatakan kebencian dikaitkan dengan keberanian dan kebanggaan. Seolah orang yang banyak berkata lantang tentang kebenciannya terhadap orang lain adalah si pemberani—dan orang itu menjadi bangga dengan apa yang dibuatnya. Sangat dikhawatirkan akan adanya benih kebencian di negeri ini. Dalam cengkraman budaya kebencian, kita akan mudah dilanda kekerasan fisik yang bersifat menghancurkan atau memusnahkan.
Sesungguhnya kita adalah bangsa yang penuh kebencian. Hal ini terpancar dari cara dan pola kehidupan yang dijalani setiap hari akhir-akhir ini. Dalam psikoanalisis kita dapat mempelajari dan mengerti rasa benci tak pernah merupakan efek perimer dalam hidup manusia.
Pada dasarnya ada tiga macam perasasan primer, yaitu rasa takut, marah dan sedih. Perasaan-perasaan lain di luar ketiga rasa tersebut merupakan efek turunan yang terjelma dari efek primer yang disangkali, tidak diizinkan untuk di alami—diredam. Perasaan-perasaan turunan itu—antara lain rasa benci, cemas, rendah diri, dan putus asa. Kekuatan pokok yang melahirkan penyangkalan atas perasaan primer sehingga membuatnya menjelma menjadi efek turunan adalah kekerasaan dan penindasan.
Efek-efek primer pada dasarnya adalah baik karena teralami dengan lengkap akan membimbing manusia menuju kebaikan. Rasa takut membimbing manusia menuju perbuatan melawan bahaya, atau menyelamatkan diri dari ancaman demi kehidupan yang lebih baik. Rasa marah mengarahkan pribadi untuk menolak ketidakadilan demi terwujudnya kehidupan yang benar. Rasa sedih memandu orang untuk melepaskan sesuatu yang memang patut dilepaskan.
Berbeda dengan efek primer—efek turunan pada dasarnya tidak memiliki fungsi manusia menuju kehidupan yang baik. Rasa benci—misalnya—justru menciptakan kehidupan kian buruk, antara lain dengan penciptaan kekerasan ujaran maupun kekerasan fisik. Rasa cemas hanya membuat manusia binggung dan tidak berdaya, sedangkan rasa putus asa dapat berujung pada bunuh diri.
Ketika kita menyaksikan kehidupan dengan sarat kekerasan ujaran, kita dapat menduga bahwa kita memiliki sejarah panjang yang ditandai dengan tindakan kekerasan yang membuat banyak warga mengalami rasa takut, marah dan sedih. Namun, di bawah kekuasaan yang menindas mereka tidak diizinkan mengakui berlangsungnya kekerasan itu.
Setidaknya sejak masa orde baru, banyak warga mengalami kekerasan dalam kukungan represi itu. Maka, ketika kita meraih kebebasan, kita berada dalam posisi emosional yang lebih dekat dengan efek-efek turunan. Dan, kita pun tidak memiliki pengalaman dan keterampilan yang mencukupi untuk mengelola rasa marah, takut, dan sedih. Akibatnya hidup kolektif kita diresapi oleh rasa benci, bercampur dengan bayang-bayang rasa takut, marah dan sedih yang tidak diolah dengan baik.
Perasaan turunan telah meluas dan sangat dirasakan pada masa kepemimpianan presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Era reformasi ini orang rupanya merasa lebih bebas mengungkapkan pendapat sehingga ujarannya keluar dari norma-norma yang berlaku di negeri ini.
Ini bukan masalah sepele. Hal ini merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan cara yag serius pula. Sesungguhnya batas antara kekerasan verbal dan kekerasan fisik sangat tipis. Meresapnya kekerasan ujaran mencerminkan kehidupan kita dibelit oleh kebencian yang berbaur dengan amarah.
Agaknya yang kita perlukan sekarang adalah negara yang tetap menjamin kebebasan, untuk berekspresi, berbicara dan menyampaikan pendapat, tetapi tidak mengizinkan, dan tidak menganggap normal setiap praktek kekerasan verbal.
Dalam melakukan penindakan atas kekerasan ujaran negara niscaya objektif, profesional, transparan dan tidak berpihak. Keberpihakan negara dalam hal ini hanyalah pada budaya kemanusiaan yang adil dan beradab seperti yang diamanatkan dalam sila kedua pancasila. Hal penting lain yang juga diperlukan adalah praktek nyata dan teladan hidup para pemimpin, politisi dan elite.