Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Bagaimana Polisi Seharusnya Menangani Aksi Demonstrasi

Alghiffari Aqsa oleh Alghiffari Aqsa
3 Oktober 2019
A A
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam menangani aksi demonstrasi, ada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Prosedur tetap (Protap) yang harus polisi patuhi. Perkap dan Protap ini menjadi batasan-batasan atas tindakan yang boleh/tidak boleh polisi lakukan. Berikut saya akan mengulas Perkap dan Protap tersebut.

Setidaknya, ada 4 Perkap yang mengatur tentang penanganan aksi demonstrasi Keempat Perkap tersebut adalah:

  1. Perkap No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  2. Perkap 8/2009 tentang Impementasi Prinsip dan Standar HAM.
  3. Perkap 16/2006 tentang Pengendalian Massa.
  4. Perkap 7/2012 tentang Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum.

Perkap-perkap tersebut mengatur bagaimana polisi mengamankan aksi, mulai dari aksi damai hingga aksi yang menggunakan kekerasan.

Terdapat juga gambaran situasi (hijau, kuning, merah) untuk menjadi acuan polisi bertindak.

Apakah polisi boleh emosi dalam menangani aksi?

Tidak. Lihat Pasal 28 Perkap 7/12.

Image

Pasal di atas juga melarang polisi untuk membalas melempar demonstran dan menangkap dengan kekerasan. Faktanya?

Lho polisi kan juga manusia?

Baca Juga:

Di Desa, Lari Pagi Sedikit Saja Langsung Dikira Mau Daftar Polisi

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Polisi itu manusia yang berbeda. Dia dilatih berkali-kali, ada peraturan, SOP, ada alat, ada senjata, dst. Kalau api dibalas api ya kebakar semua. Dan yang paling lemahlah yang akan terlebih dahulu terbakar.

Lalu bagaimana dengan demonstran yang melakukan kekerasan?

Polisi harus melakukan tindakan secara proporsional, bawa ke proses hukum. Aparat yang melakukan kekerasan dan penyiksaan juga demikian. Proses secara hukum. Apalagi yang melakukan penembakan di luar prosedur penggunaan kekuatan dan senjata.

Banyak video memperlihatkan demonstran yang ditangkap kemudian dipukuli. Itu tidak boleh. Tidak boleh juga dilecehkan secara seksual.

Image

Polisi boleh saja menggunakan kekerasan tapi ada tahapannya. Lihat Perkap 1/2009, mulai dari mencegah hingga gunakan senjata api. Jadi jangan apa-apa langsung senjata kimia atau senjata api.

Image

Make senjata api juga boleh, lihat kondisi. Ada peringatan terlebih dahulu kecuali ada ancaman yang bersifat segera—yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.

Image

Penggunaan senjata dibatasi oleh Perkap 8/2009. Perkap ini berisi larangan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Image

Nih lebih lanjut tahapan menggunakan kekerasan dan senjata api. Perkap 8/2009.

Image

Dalam setiap tindakan polisi harus selalu mengingat asas proporsionalitas (seimbang gak tindakannya) nesesitas (perlu gak), dan legalitas (bener gak secara hukum). Jika tidak mengikuti asas itu ya salah. Apalagi kalo brutal dan hilangkan nyawa.

Lalu bagaimana dengan menangani anak kalau ditangkap ketika demonstrasi?

Diatur di pasal 19 Perkap 8/2009. Jangan dipukulin lho ya! Ada aturannya memproses anak yang berhadapan dengan hukum itu. Ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga.

Dan, belum tentu juga anak yang ditangkap melakukan pidana.

Image

Ngomong sih enak ya? Emang!

1. Semua ada aturannya. Sangat jelas.
2. Polisi punya alat lengkap.
3. Ada pelatihan-pelatihan.
4. Ada petunjuk, buku saku, dll untuk nanganin demonstran.

Ini contoh buku saku HAM untuk Sabhara. Kerjasama Komnasham dan Mabes Polri. Sabhara adalah satuan yang salah satu tugasnya pengendalian massa. Buku bisa diunduh di situs Komnasham.

Image

Setidaknya semua Perkap dan protap dijalankan dalam mengamankan demonstrasi. Biar polisi kita lebih humanis dan orang merasa aman kalau ada polisi. Sekian dulu. #ReformasiDikorupsi (*)

BACA JUGA Melihat Bagaimana Industri Buzzer Politik Bekerja atau tulisan Alghif Aqsa lainnya. Follow Twitter Alghif Aqsa.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 Oktober 2019 oleh

Tags: aksi mahasiswademonstrasipolisi
Alghiffari Aqsa

Alghiffari Aqsa

Public Interest Lawyer | advokat |

ArtikelTerkait

Lupakan Sejenak Hong Du Shik, Inilah Choi Eun Cheol, Polisi Gongjin yang Memesona terminal mojok

Lupakan Sejenak Hong Du Shik, Inilah Choi Eun Cheol, Polisi Gongjin yang Memesona

22 Oktober 2021
senayan

Catatan Kecil dari Senayan

25 September 2019
Pengendara Mobil Sambil Merokok Adalah Seburuk-buruknya Manusia di Bumi Ini

Pengendara Mobil Sambil Merokok Adalah Seburuk-buruknya Manusia di Bumi Ini

23 November 2024
perppu

Pak Jokowi, Tidak Usah Ragu Menerbitkan Perppu

9 Oktober 2019
Pengalaman Saya Saat Hendak Wawancara Polisi di Tengah Aksi terminal mojok.co

4 Hal yang Mungkin Terjadi Ketika Jadi Anggota Keluarga Polisi

8 November 2020
#PercumaLaporPolisi

#PercumaLaporPolisi Nggak Bakal Ada kalau Penegak Hukum Kerjanya Bener

9 Oktober 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Aturan Tidak Tertulis Punya Motor di Sidoarjo, Hindari Warna Putih kalau Tidak Mau Repot Mojok.co

Aturan Tidak Tertulis Punya Motor di Sidoarjo, Hindari Warna Putih kalau Tidak Mau Repot 

6 April 2026
Jadi Dosen Setelah Lulus S2 Itu Banyak Menderitanya, tapi Saya Tidak Menyesal Mojok.co

Jadi Dosen Setelah Lulus S2 Itu Banyak Menderitanya, tapi Saya Tidak Menyesal

5 April 2026
UMK Cikarang Memang Tinggi, tapi Biaya Hidup di Cikarang Tetap Murah, Jogja Can't Relate! scbd

Jika Harus Menjalani Sepuluh Ribu Kehidupan, Saya Tetap Memilih Jadi Pekerja Cikarang ketimbang Kakak-kakak SCBD

5 April 2026
Mempertanyakan Efisiensi Syarat Administrasi Seleksi CPNS 2024 ASN penempatan cpns pns daerah cuti ASN

Wajar kalau Masyarakat Nggak Peduli PNS Dipecat atau Gajinya Turun, Sudah Muak sama Oknum PNS yang Korup!

7 April 2026
Ciri Khas 3 Sate Ayam Ponorogo Dilihat dari Daerah Produksinya sate ayam madura

Sate Ponorogo, Sate Terbaik yang Pernah Ada. Sate Madura dan Sate Padang Minggir Dulu Sana ke Pojokan

9 April 2026
Kecamatan Antapani Bandung Menang Mewah, tapi Gak Terurus (Unsplash)

Kecamatan Antapani Bandung, Sebuah Tempat yang Indah sekaligus Rapuh, Nyaman sekaligus Macet, Niatnya Modern tapi Nggak Terurus

5 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ONHNlaDcbak

Liputan dan Esai

  • Bangun Rumah Tingkat 2 di Desa demi Tiru Sinetron, Berujung Menyesal karena Ternyata Merepotkan
  • Resign Kerja di Jakarta untuk Rehat di Jogja, Menyesal karena Hidup Tak Sesuai Ekspektasi dan Malah Kena Mental
  • Nasi Padang Rp13 Ribu di Jogja Lebih Nikmat dan Otentik daripada Yang Menang Mahal, tapi Rasanya Manis
  • Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia
  • #NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Bekali Media untuk Produksi Jurnalisme Berkualitas di Era AI
  • Meminta Dosen-Mahasiswa Jalan Kaki ke Kampus ala Eropa: Antara Visi Elite dan Realitas yang Sulit

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.