Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Tren Mahar Saham, Bagaimana Aturannya?

Dliyaul Haq oleh Dliyaul Haq
10 November 2021
A A
mahar saham
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, dunia pernikahan sedang diwarnai tren saham dijadikan mahar pernikahan. Hal Ini sejalan dengan sedang tumbuhnya kesadaran anak muda mengenai literasi keuangan dan investasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan investor pasar modal Indonesia didominasi kalangan anak muda terutama generasi milenial dan gen Z.

Ada banyak macam saham yang dijadikan oleh pasangan sebagai mahar. Salah satunya seperti pernikahan selebgram Nanda Arsyinta dengan Ardya Tridwantoro yang menikah dengan bermaharkan saham MDKA (PT Merdeka Copper Gold Tbk) senilai 305 lot, seperti yang diberitakan dalam CNBC Indonesia.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kita semua: bagaimana hukum menggunakan mahar saham dalam perkawinan?

Mahar sendiri dalam Al-Quran sudah dijelaskan dalam surah an-Nisa’ ayat 4. Suami diperintahkan untuk memberikan mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Mahar ini tidak ditentukan berapa besarannya, akan tetapi sesuai dengan kemampuan pasangan, juga persetujuan kedua belah pihak.

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak menjelaskan mengenai mahar perkawinan. Pada dasarnya perkawinan dikembalikan sesuai dengan hukum agama masing-masing sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.

Penjelasan mengenai mahar dapat kita temui di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 1 huruf d KHI dapat kita temui arti mahar:

“Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.”

Lebih lanjut dijelaskan dalam KHI Pasal 34 ayat 1 bahwa mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan. Hal ini bukan berarti nikah tanpa mahar itu boleh, tetapi mahar merupakan kewajiban bagi calon suami untuk memberikan kepada calon istri.

Baca Juga:

Orang yang Menggelar Hajatan hingga Menutupi Jalan Umum Patut Dibenci, Bikin Susah!

Perasaan Bahagia Saat Sahabat Menikah Berubah Sedih dan Kesepian karena Sadar Kehilangan Teman Main dan Cerita

Dikutip dari CNBC Indonesia, menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemilikannya. Maka mahar saham itu sah, sebab saham turunan dari uang dan barang.

Lebih lanjut mengutip penjelasan dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bahwa dalam memilih saham dijadikan mahar juga harus dipertimbangkan beberapa kriteria. Yaitu saham yang dipilih adalah saham syariah, saham dengan fundamental yang bagus, dalam jangka panjang saham memiliki pertumbuhan yang baik, saham papan atas atau sering dikenal dengan istilah bluechips.

Menurut penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar saham diperbolehkan. Saham sejatinya adalah turunan dari uang dan barang yang bisa dipindah kepemilikannya. Bentuknya juga bisa memberikan manfaat, jadi mahar saham dianggap sah.

Selanjutnya bagaimana cara supaya saham tersebut bisa di jadikan mahar?

Menurut artikel yang dimuat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada lima tahapan yang harus dilakukan oleh para calon suami untuk dapat memberikan mahar saham.

Analisis fundamental

Seperti biasa, seseorang yang akan membeli saham seharusnya mengerti fundamental saham agar untung. Mengetahui saham apa yang akan dibeli dan bagaimana kualitas perusahaan tersebut dalam jangka panjang. Kalau kata mereka para antusias saham, pilihlah saham perusahaan yang produknya biasa kita temui dan pakai sehari-hari. Bisa juga di sektor perbankan.

Kenali produk perusahaan

Tentunya yang kedua adalah harus mengenali produknya karena perusahaan yang melantai di BEI kini sudah banyak. Maka, harus hati-hati dalam memilih perusahaan untuk investasi. Usahakan dalam memilih saham perusahaan yang memiliki produk legal, halal, juga paling penting adalah sahamnya sudah syariah.

Prospek jangka panjang

Sudah seharusnya ketika membeli saham mempertimbangkan hal ini. Sebab, memang saham merupakan sebuah investasi yang sifatnya jangka panjang. Saham dipilih sebagai mahar tentunya sudah sangat tepat karena mahar merupakan barang yang sakral dan hendaknya disimpan dalam waktu yang panjang sebagai tanda cinta suami-istri. Tapi, kalau kepepet ya dijual juga nggak apa-apa.

Memiliki sekuritas

Ini gerbang utama yang harus dimiliki ketika ingin membeli saham, yakni mempunyai sekuritas. Setelah mempunyai sekuritas kemudian membeli saham yang dipergunakan sebagai mahar. Dalam hal ini bisa saham calon suami dipindah ke punya istri (sekuritas istri) atau juga bisa calon istri membuka sekuritas baru dan membeli saham dari uang calon suami sebagai mahar.

Mencetak warkat saham

Setelah pembelian atau perpindahan saham terlaksana dan berhasil, calon istri kemudian mencetaknya di Biro Administrasi Efek. Sebagai bukti kepemilikan di atas kertas sebagai seserahan mahar perkawinan saat prosesi perkawinan.

Demikian tahapan untuk membeli saham sebagai mahar perkawinan. Tidak terlalu sulit karena hendaknya memilih mahar yang memudahkan. Selain praktis, mahar saham juga menjadi solusi investasi jangka panjang dalam membangun bahtera rumah tangga.

Sumber gambar: Pixabay

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 10 November 2021 oleh

Tags: mahar sahamPernikahansaham
Dliyaul Haq

Dliyaul Haq

Manusia yang sedang belajar untuk suka membaca dan menulis.

ArtikelTerkait

ukhti

Ukhti, Mengapa Aku Berbeda?

23 Agustus 2019
Magang di Pengadilan Agama Bikin Saya Lebih Realistis dalam Memandang Pernikahan broken home

Pernikahan yang Didasari Cinta Mengapa Bisa Berakhir Seumur Jagung?

21 April 2020
Cewek Indonesia Impiannya Menikah dengan Bule Apa Nggak Pernah Pikir Panjang? terminal mojok.co

Pernikahan yang Gagal, Si Tunggal vs Si Bungsu yang Tak Bisa Bersatu

1 Juli 2020
Menormalisasi Resepsi Pernikahan Tanpa Sumbangan. Bukannya Sultan, Hanya Nggak Ingin Punya Beban Mojok.co

Menormalisasi Resepsi Pernikahan Tanpa Sumbangan. Bukannya Sultan, Hanya Nggak Ingin Punya Beban

13 Desember 2023
Repotnya Jadi Dekorator Pernikahan yang Belum Pernah 'Didekor' terminal mojok.co

Repotnya Jadi Dekorator Pernikahan yang Belum Pernah ‘Didekor’

16 November 2020
Makeup Pernikahan Maudy Ayunda dan Eva Celia Memang Bukan untuk Semua Orang Terminal Mojok

Makeup Pernikahan Maudy Ayunda dan Eva Celia Memang Bukan untuk Semua Orang

12 Juni 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

5 Stereotipe Purwokerto yang Sudah “Kedaluwarsa”, tapi Masih Saja Banyak Dipercaya Mojok.co

5 Stereotipe Purwokerto yang Sudah “Kedaluwarsa”, tapi Masih Saja Banyak Dipercaya

8 Juni 2026
5 Kuliner Semarang yang Namanya Nyeleneh dan Kerap Mengecoh Wisatawan Mojok.co

5 Kuliner Semarang yang Namanya Nyeleneh dan Kerap Mengecoh Wisatawan 

4 Juni 2026
Bukan Sensi atau Mengabaikan, Ini Alasan Dosen Lama Balas Chat walau WhatsApp-nya Online Mojok.co

Bukan Sensi atau Mengabaikan, Ini Alasan Dosen Lama Balas Chat walau WhatsApp-nya Online

9 Juni 2026
Di Mana Kosan Dipijak, di Situ Ada Aturan yang Nggak Ngotak: Kompilasi Peraturan Kos yang Nggak Masuk Akal

Di Mana Kosan Dipijak, di Situ Ada Aturan yang Nggak Ngotak: Kompilasi Peraturan Kos yang Nggak Masuk Akal

4 Juni 2026
10 Hari di Taiwan Bikin Sadar kalau Kualitas Hidup di Indonesia Sudah Tertinggal Jauh Mojok.co

10 Hari di Taiwan Bikin Sadar kalau Kualitas Hidup di Indonesia Sudah Tertinggal Jauh

10 Juni 2026
4 Hal yang Bakal Saya Rindukan setelah Lulus dari UM Malang kkn

UM BBM: Program KKN ala UM Malang yang Punya Banyak Celah dan Penuh Masalah!

7 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.