Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Hiburan Buku

Pengalaman Riset di Penjara Bikin Aku Yakin, Hak Rekreasi untuk Narapidana Bukan Ide Buruk

Pradewi Tri Chatami oleh Pradewi Tri Chatami
21 September 2019
A A
penjara revisi uu permasyarakatan hak rekreasi untuk napi cuti bersyarat untuk napi pro kontra pengesahan uu nomor 12 tahun 1995

penjara revisi uu permasyarakatan hak rekreasi untuk napi cuti bersyarat untuk napi pro kontra pengesahan uu nomor 12 tahun 1995

Share on FacebookShare on Twitter

Revisi UU 12/1995 tentang Permasyarakatan (UU PAS) jadi sorotan karena di Pasal 9 dan 10 dicantumkan bahwa napi akan mendapat hak rekreasi dan cuti bersyarat, yang artinya napi boleh izin keluar penjara untuk rehat. Berita itu membuatku ingat pada risetku 5 tahun lalu di sebuah penjara kecil.

Pada dasarnya, memang banyak masalah dalam sistem pemenjaraan yang sekarang. Hak untuk cuti, pulang, dan rekreasi itu menurutku penting. Masalahnya ada di perkara teknis.

Di penjara tempatku riset dulu, keseluruhan petugasnya cuma 28 orang, sudah termasuk kepala lapas, dengan napi 300 orang lebih. Satu penjaga mengawasi dua blok. Di revisi UU PAS, katanya kalau napi pulang ditemani petugas. Petugas mana? Dari balai permasyarakatan (bapas)?

Kalau mau niru penjara Norwegia, biayanya mahal sekali. Sistem penjara di Indonesia sekarang saja sudah mahal, dan itu jadi dalih untuk macam-macam kegiatan ekonomi ilegal, kerja tak berbayar, sampai bisnis ini itu. Di lapas yang aku teliti, beberapa napi yang berduit investasi di penjara, serperti buka warung dan bikin peternakan.

Kekurangan penjaga juga menyebabkan napi dikurung lebih lama. Siang hari yang mestinya mereka paling tidak bisa keluyuran di kompleks penjara, jadi nggak bisa soalnya siapa yang jagain.

Keterkurungan lama ini bisa bikin gila. Waktu aku masuk blok sendiri diantar napi yg jadi informan, aku dapet catcall terburuk yang cukup bikin gentar (tapi aku nggak nyesel masuk ke sana). Awalnya mereka panggil-panggil. Lalu menggonggong. Terus menggoyang teralis. Satu blok gitu semua. Padahal pas ketemu di luar sel, mereka nggak gini.

Sebenernya ada aturan nggak boleh ada perempuan masuk blok tanpa penjagaan, bahkan staf lapas. Tapi aku penasaran pengin lihat isi bui. Kalau ketemu di luar blok, catcall-nya paling cuma panggil-panggil.

Jadi, napi boleh keluar sesekali itu sebenernya bukan ide yang buruk. Masalahnya adalah, siapa yang mendapat hak buat keluar? Jangankan izin keluar ke mal, dapet kunjungan aja ada punglinya. Saya punya video petugas lapas nendang kepala napi gara-gara napi itu mengadu kena pungli pas dijenguk.

Baca Juga:

Konten tidak tersedia

Dan ada lho, napi yang gara-gara dia masuk bui, dibuang sama keluarganya dan nggak tahu mau ngapain kalau bebas. Kayak tokoh di film Shawshank Redemption.

“Kalau di sini saya mau uang, bisa cuciin baju anak lain, pijitin, bikinin kopi sama mie rebus. Di luar siapa yang mau nyuruh saya? Mending di sini, seenggaknya ada makanan, ada temen,” kata napi itu.

Dua bulan luntang-lantung di penjara memberiku satu keyakinan: Ini sistem penghukuman yang korup. Dan kalian pikir ini korup karena yang jalanin pemerintah, bukan swasta? O, tidak, Ferguso. Tinggal baca aja riset-riset soal prison industrial complex, ada banyaaaaaak banget masalah yang ditimbulkan dari pengelolaan penjara sama swasta.

War on crime dan war on drugs di Amrikiya tetap menyasar pelaku kriminal receh, kebanyakan dari kalangan minoritas dan rentan, dan pemenjaraan mereka menambah masalah karena ada tumpang tindih kepentingan pemerintah dan pebisnis untuk dapat profit dari surplus napi.

Sebab, surplus napi di penjara swasta di sana memungkinkan kelimpahan tenaga kerja murah. Apakah angka kejahatan turun? Tentu tidak, Marimar.

Jadi bayangkan. RKUHP diketok, kere-kere masuk bui dan jadi tenaga kerja murah dengan pengelolaan penjara oleh swasta/BUMN. Kalau investor nggak mau tenaga kerja dari napi, ada UU Ketenagakerjaan yang gencet buruh. Sip, bukan?

Anak hukum, anggap saja aku ngelempar opini liar karena nggak paham hukum. Tapi, situ paham kondisi penjara nggak, buosqu?

Ya, aku paham bahwa di tengah kondisi yang meremehkan ilmu pengetahuan, penting untuk menekankan kepakaran. Tapi, sebagaimana di semua cabang ilmu, kepakaran berguna apabila pencarian ilmunya tidak berhenti di klaim kepakaran.

FYI, gara-gara riset di penjara, aku dulu jadi hafal beberapa pasal. Kenapa? Karena kalau ketemu napi dan aku tanya kenapa dia dibui, jawabannya selalu dengan pasal. Misalnya, “363, Bu.” Ini maksudnya, napi itu tahu pasal apa yang menjerat mereka. Sementara aku digituin kan harus googling.
BACA JUGA Nasihat untuk Fresh Graduate dari Driver GrabCar yang Sebenarnya Bos Besar atau tulisan Pradewi Tri Chatami lainnya. Follow Twitter @pradewitch.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 25 Februari 2022 oleh

Tags: revisi UURevisi UU PermasyarakatanUU baru
Pradewi Tri Chatami

Pradewi Tri Chatami

ArtikelTerkait

Konten tidak tersedia
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jangan Tanya Rekomendasi Tempat Wisata ke Orang Bandung karena Orang Bandung Asli Biasanya Nggak Tahu

Derita Menikah dengan Orang Bandung: Tidak Pernah Merasakan Drama Mudik hingga Selalu Diejek

21 Maret 2026
KA Sri Tanjung, Juru Selamat yang Bikin Menderita para Pekerja (Wikimedia Commons)

KA Sri Tanjung Adalah Juru Selamat Bagi Kaum Pekerja: Tiketnya Murah dan Nyaman tapi Bikin Menderita karena Sangat Lambat

18 Maret 2026
Jerat Motor Kredit Terlihat Mengilat tapi Fondasinya Melarat (Unsplash)

Motor Kredit Menciptakan Kabut Tebal yang Menyembunyikan Wajah Asli Kemiskinan, Terlihat Mengilat tapi Fondasinya Melarat

20 Maret 2026
Bukan Buangan dari UNDIP: Kami Mahasiswa UNNES, Bukan Barang Retur! kampus di semarang

Ironi UNNES Semarang: Kampus Konservasi, tapi Kena Banjir Akibat Pembangunan yang Nggak Masuk Akal

18 Maret 2026
Lirik Lagu Narsis Sheila on 7 Perisai Terbaik dari Patah Hati (sheilaon7.com)

Mendengarkan Lirik Narsistik Sheila on 7 Adalah Cara Terbaik Menghibur Diri Setelah Berkali-kali Ditolak Cinta

22 Maret 2026
BEM Unesa Gerombolan Mahasiswa Malas Kerja, Cuma Cari Muka (Ardhan Febriansyah via Wikimedia Commons)

Kuliah di Unesa Surabaya Itu Sangat Menyenangkan, asal Dosennya Betul-betul Ngajar, Bukan Ngebet Jurnal

20 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan
  • Rela Utang Bank buat Beli Mobil Ertiga demi Puaskan Ekspektasi Mertua, Malah Jadi Ribet dan Berujung Sia-sia
  • Ujian Pemudik Lajang: Jadi Sasaran Pinjam Uang karena Belum Nikah dan Dianggap Tak Ada Tanggungan, Giliran Nolak Dicap Pelit
  • Rasa Sanga (8): Lontong dan Kangkung dalam Khazanah Suluk Sunan Bonang, Jalan “Merasakan” Kehadiran Tuhan
  • Memelihara Kucing adalah Patah Hati yang Direncanakan, Tapi 1.000 Kali pun Diulang Saya Akan Tetap Melakukannya
  • Makna Pulang yang Saya Temukan Setelah Mudik Motoran dengan NMAX Tangerang–Magelang

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.