Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami Seputar THR Hingga Zakat di Musim Lebaran

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
11 Mei 2021
A A
Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami pada Musim THR Lebaran terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Mendekati Lebaran, tentu hal yang paling membahagiakan budak korporat adalah mendapatkan bonus tambahan plus Tunjangan Hari Raya dari perusahaan. Dari studi yang saya peroleh dari Google, Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyebutkan bahwa para pengusaha maupun pemilik usaha yang memiliki buruh, tenaga kerja tetap, ataupun yang kontrak sesuai dengan ketentuan yang ada wajib untuk membagikan THR Lebaran secara penuh tanpa dicicil.

Mantap, Mylov~

Seperti yang sudah pembaca duga, kalau saya menulis artikel, maka tidak akan jauh dari masalah perpajakan. THR atau bonus pada hakekatnya merupakan penghasilan tambahan di luar penghasilan normal yang diperoleh pegawai—baik yang tetap ataupun tidak tetap—yang sifatnya tidak rutin. Menurut ketentuan perpajakan, objek pajak adalah setiap “penghasilan” yang diperoleh oleh wajib pajak berapapun besarannya.

Sudah barang tentu, sebagai konsultan yang biasa menghitung pajak, saya mendapatkan complain dari klien mengapa pajak yang dipotong lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Bahkan setiap tahun, komplain atas pajak THR ini sudah saya jelaskan secara runut, eh, tapi pertanyaan ini kembali muncul lagi, muncul lagi. Jadi, tergerak hati saya untuk membagikan sedikit informasi mengapa pajak di musim-musim Lebaran “lebih tinggi” dibandingkan biasanya.

Ternyata tidak hanya masalah per-THR-an saja kok yang ramai di musim Lebaran, ada juga pembayaran zakat baik fitrah, penghasilan, maupun amal yang bisa diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban perpajakan WP di akhir tahun.

Jadi, mari kita bahas satu-satu urusan perpajakan di masa Lebaran.

Pajak PPh 21 atas THR

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, umumnya pegawai tetap yang telah melewati masa kerja minimal 1 tahun, berhak memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar 1 kali gaji di setiap bulannya, sehingga penghasilan yang diterima baik bersifat bruto maupun netto akan lebih besar 2 kali lipat. Secara otomatis, pajak yang disetorkan juga lebih besar ketimbang bulan-bulan sebelumnya.

Padahal, penggajian di luar penggajian normal tidak hanya terjadi pada musim Lebaran saja. Misal ketika perusahaan membagikan bonus kepada karyawan, maka perusahaan membukukan beban gaji ya include dengan bonus di bulan tersebut, sehingga pajak yang disetorkan pun lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Baca Juga:

Perempuan Menikah dan Pajaknya: Hakmu, Bukan Sekadar Ikut Suami

3 Alasan Kenapa Mahasiswa Jauh Lebih Pantas dan Harus Dikasih THR daripada Anak-anak

Akan tetapi, menjadi berbeda ketika masuk di bulan-bulan Lebaran, yang momennya cukup seremonial sehingga proses penggajian pun masuk perhatian sendiri, sampai-sampai sekelas Presiden pun harus mengawasi bagaimana bonus ataupun THR dibagikan kepada karyawan di masing-masing perusahaan.

Saya ilustrasikan.

Mojok Corp adalah perusahaan yang bergerak di bidang media dan start-up yang memiliki pegawai hampir 100 orang. Dari total karyawan tersebut saya ambil sampel sebanyak 3 orang saja, yaitu Agus, Dafi, dan Ega. Dari ketiga karyawan tersebut, yang bekerja paling lama adalah Agus dan Dafi, sedangkan Ega merupakan karyawan baru yang masa kerjanya baru 11 bulan. Tibalah masanya Lebaran, sebagai perusahaan yang taat aturan, maka Mojok Corp wajib membagikan THR kepada seluruh karyawannya, termasuk ketiga karyawan yang saya sebutkan tadi.

Gaji yang diperoleh Agus dan Dafi otomatis melonjak drastis yang awalnya hanya mendapatkan gaji normal di atas UMR Jogja pada umumnya, eh, begitu dapat THR gaji yang diperoleh jadi dua kalinya. Anggap saja, masing-masing dari mereka mendapatkan Rp10 juta. Sedangkan Ega, karena masa kerjanya masih dibawah 1 tahun, Mojok Corp memutuskan untuk tetap membagikan THR namun besarannya tidak sebesar 1 kali gaji.

Selesaikah tugas divisi akunting sampai di sini? Oh, tentu tidak. Langkah selanjutnya adalah siapkan alasan dan argumen sederhana yang sudah pasti akan ditanyakan oleh para karyawan yang tentu saja ngedumel kenapa potongan pajaknya lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Bahkan, bukan tidak mungkin para karyawan akan ngamuk besar-besaran karena potongan yang dianggap sepihak oleh perusahaan dan justru dianggap merugikan karyawan. Sudah THR tidak diberikan full, pajaknya besar lagi!

Pesan saya kepada seluruh bagian akunting di seluruh perusahaan di Indonesia, jelaskan dengan cara yang mudah, sebab tidak semua pegawai paham dan mengerti terutama mengenai Akuntansi dan Perpajakan. Memang menjadi hal yang kompleks si akuntingnya sendiri tidak paham kenapa dipotong besar sekali gaji karyawan atas THR, tapi secara perpajakan ada aturan yang mengatur di dalamnya.

Mari saya jelaskan.

Ingat konsep di dalam perpajakan, setiap penghasilan yang diperoleh maka itulah yang harus dipotong atau dikenakan pajak? Kembali ke topik, THR adalah penghasilan. Gaji adalah penghasilan. Jika keduanya dijumlahkan, nilai yang diterima pun besar, maka pajak akan menghitung dua objek tersebut menjadi objek yang harus dikenakan pajak. Sudah menjadi konsekuensi wajib pajak apabila menerima penghasilan besar, maka pajak yang dikenakannya pun besar.

Saya ilustrasikan lebih rinci lagi.

Misal, si Agus mendapatkan gaji Rp5 juta per bulannya. Anggap saja pajak atas PPh 21 yang harus dibayarkan sebesar Rp250 ribu. Ketika bulan-bulan Lebaran, selain mendapatkan gaji rutin, Agus mendapatkan THR yang besarannya sama seperti gaji pokoknya. Otomatis perhitungan PPh 21-nya akan lebih besar dibandingkan dengan pajak yang dia bayarkan rutin seperti pada bulan-bulan sebelumnya.

Jadi, pahami itu dulu, Mylov~

Zakat sebagai pengurang pajak terutang

Sebetulnya saya tidak ingin membahas masalah zakat, karena menurut saya zakat tidak perlu diperhitungan besaran pembayarannya. Takut mengurangi keikhlasannya. Akan tetapi, sebagai bahan informasi untuk teman-teman, maka saya akan jabarkan beberapa fasilitas yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang taat menjalankan kewajiban agama.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat, tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1 dan 2, zakat diperbolehkan menjadi pengurang pajak terutang selama dibayarkan oleh Amil Zakat yang ditunjuk oleh negara. Kalau merujuk pada peraturan tersebut, maka Amil yang ditunjuk adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Jadi, seluruh WP yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS dengan mengisi form, menyimpan bukti transfer atau bukti setor zakat, dan mencantumkan NPWP di dalamnya, maka zakat tersebut sah dan halal digunakan untuk mengurangi pajak terutang yang diperhitungkan pada akhir tahun.

Jadi, betapa beruntungnya kaum muslimin dan muslimat di Indonesia diberikan fasilitas ini oleh negara. Seberapa besar zakat yang dibayarkan melalui pengelolaan negara, tetap bisa dipergunakan di akhir tahun. Saya rasa, peraturan pajak tidak se-strength itu kan, masih mempertimbangkan amalan-amalan agama. Belum lagi jika perusahaan menyisihkan berapa persen dari nilai total penghasilan yang diterima oleh pegawai di setiap bulannya, maka perhitungan zakat itu bisa dijadikan elemen pengurang juga kok, selama masih mengikuti peraturan yang tercantum di perundang-undangan pengelolaan zakat oleh negara.

Menuru saya, bayar zakat ya bayar saja. Tak usah perhitungan, apalagi buat ngurangi pajak-pajakan. Mengurangi keikhlasanmu, tapi kalau mau dimanfaatkan ya tidak apa-apa juga sih, toh ada aturannya juga, kan?

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 11 Mei 2021 oleh

Tags: pajakpajak penghasilanTHRZakat
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

Nasib Guru Honorer Menjelang Idulfitri: THR Nggak Turun, Upah Bulan Lalu Nanti Dulu orang tua guru korea

Nasib Guru Honorer Menjelang Idulfitri: THR Nggak Turun, Upah Bulan Lalu Nanti Dulu

19 April 2023
Perusahaan Shuttle Kendaraan Asal Bandung Culas, Rekrut Karyawan dengan Kedok Internship Supaya Murah Mojok.co

Perusahaan Shuttle Kendaraan Asal Bandung Culas, Rekrut Karyawan dengan Kedok Internship Supaya Murah

17 April 2024
aspek perpajakan peraih medali olimpiade mojok

Aspek Perpajakan pada Hadiah yang Diterima Atlet Peraih Medali Olimpiade

5 Agustus 2021
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan?

14 Januari 2021
orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok

Tax Amnesty, Program Pemerintah yang Dinantikan Masyarakat Indonesia

17 Oktober 2021
Fenomena Tukar Uang Cetakan Baru Menjelang Lebaran Masih Relevan Nggak, sih_ terminal mojok

Fenomena Menukar Uang Cetakan Baru Menjelang Lebaran Masih Relevan Nggak, sih?

12 Mei 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang Mojok.co

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang

3 Desember 2025
Sebagai Warga Pemalang yang Baru Pulang dari Luar Negeri, Saya Ikut Senang Stasiun Pemalang Kini Punya Area Parkir yang Layak

Sebagai Warga Pemalang yang Baru Pulang dari Luar Negeri, Saya Ikut Senang Stasiun Pemalang Kini Punya Area Parkir yang Layak

29 November 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

30 November 2025
5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru Mojok.co

5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru

2 Desember 2025
5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

29 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.